Site icon SumutPos

Sigit Sempat Ditawari KPK jadi Justice Collaborator

Mantan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara Sigit Pramono Asri
Mantan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara Sigit Pramono Asri

MEDAN, SUMUTPOS, CO – Pemeriksaan anggota DPRD Sumut akan dilakukan KPK pada pekan ini. Lima anggota DPRD akan diperiksa sebagai tersangka. Mereka di antaranya Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Ajib Shah, Kamaludin Harahap, Sigit Pramono Asri.

Sigit membenarkan dirinya akan diperiksa sebagai tersangka. Sebagai warga negara, dirinya pasrah dan akan memberikan keterangan apa adanya pada penyidik KPK. ”Saya akan diperiksa sebagai tersangka Selasa (11/11) depan,” ujarnya.

Dia mengaku saat diperiksa sebagai saksi untuk Gatot dirinya sudah menjelaskan semuanya. Dia pun sempat ditawari sebagai justice collaborator (JC).”Saya katakan pada penyidik kalau JC itu bonus saja. Diberi atau tidak saya akan sampaikan semuanya yang saya tahu,” ujarnya.

Sigit sendiri telah mengakui menerima uang. Namun menurut dia uang yang diterima itu merupakan pinjam meminjam.

Selain kelima anggota DPRD tadi, KPK juga pernah memeriksa istri Plt Gubernur Sumut Teuku Erry Nuradi, Evi Diana. Evi diperiksa karena dia pernah ikut menerima uang dari Gatot saat masih menjabat anggota DPRD Sumut periode 2009- 2014. Evi maupun Teuku Erry mengakui hal tersebut. Menurut mereka uang itu telah dikembalikan ke KPK.

Kali ini, KPK menjerat Gatot sebagai tersangka kasus dugaan pemberian gratifikasi dalam persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumatera Utara 2012-2014, dalam persetujuan perubahan APBD Sumut 2013 dan 2014, dalam pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, serta terkait penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015. PKS Minta Hormati Azas Praduga Tak Bersalah
Pasca dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan, KPK yang menetapkan dua tersangka, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera meminta publik untuk tetap menghormati asas praduga tidak bersalah terhadap kasus yang melilit Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho.

Menurutnya, Gatot yang sudah menjadi tersangka di korupsi-kpk/’ class ‘blue’ title KPK, “Kita tentunya memahami ada presumsion of innocent (Praduga Tak Bersalah) sebelum ditetapkan bersalah oleh pengadilan,” kata Mardani Ali Sera usai diskusi Perspektif Indonesia di Menteng, Jakarta, akhir pekan kemarin.

Pengacara Gatot Pujo Nugroho, Yanuar Wasesa, membantah pertanyaan bahwa Gatot biasa memberikan uang kepada anggota DPRD Sumut. “Tidak benar kalau Pak Gatot biasa kasih uang ke DPRD,” ujarnya.

Dia mengaku belum bertemu dengan Gatot selama beberapa hari belakangan. Setelah bertemu nanti, dia akan membahas pernyataan tersebut bersama kliennya. (gun/jpnn)

Exit mobile version