Site icon SumutPos

Hulman Sitorus Meninggal, Bagaimana Tahapan Pilkada Selanjutnya?

Hulman Sitorus
Hulman Sitorus

SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Hulman Sitorus meninggal dunia, Kamis (8/12) sekira pukul 03.15 WIB di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI), Jalan Merdeka, Siantar, Sumut.

Hulman merupakan mantan Walikota Siantar (2000-2015), yang juga peraih suara terbanyak di pilkada 2016, berpasangan dengan Hefriansyah.

Namun, tahapan pilkada Siantar saat ini masih dalam proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Lantas, bagaimana tahapan selanjutnya?

Ketua KPU Kota Siantar Mangasi Purba mengatakan, pergantian pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah menurut PKPU Nomor 9 tahun 2015 hanya mengatur sampai pemungutan suara dilaksanakan.

Setelah pemungutan tidak ada aturan yang menyebutkan pencoretan atau gugur.

“Bagi calon yang berhalangan tetap sesuai pasal 77, pasal 78, pasal 79 PKPU Nomor 9 tahun 2015, diatur ketika sampai pemungutan suara. Ini baru kasus pertama di Indonesia, maka kita masih konsultasi ke KPU Provinsi dan KPU RI,” kata Mangasi Purba, seperti diberitakan Metro Siantar (Sumut Pos Group).

Menurut Mangasi, dalam aturan yang dipahami, kemenangan pasangan calon walikota Siantar hasil Pilkada Siantar susulan tahun 2016 tidak akan berubah, sebelum ada putusan lain dari MK.

Sementara, Drs Ulamatuah Saragih MH, salah seorang dosen Fakultas Hukum Universitas Simalungun yang dimintai komentarnya mengatakan bahwa semua tahapan, termasuk proses hukum terkait pilkada ini harus dilalui dulu, seperti keabsahan di MK dan penetapan oleh KPU.

Setelah itu barulah masuk ke tahap selanjutnya yang mengacu pada UU No 10 tahun 2010 Pasal 164 ayat 4 yang menyatakan, “dalam hal calon Bupati dan Calon Walikota terpilih meninggal dunia, berhalangan tetap atau mengundurkan diri, calon wakil Bupati dan Calon wakil Walikota terpilih tetap dilantik menjadi Wakil Bupati dan Wakil Walikota meskipun tidak secara berpasangan.”

Lebih lanjut mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Simalungun ini menambahkan, untuk selanjutnya tahapan wakil walikota menjadi walikota, diatur di Pasal 173 ayat 1 yang menyatakan, “dalam hal Gubernur, Bupati, dan Walikota berhenti  karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota.”

Dalam hal ini, DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati/Wakil Walikota menjadi Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kepada Menteri melalui Gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati/Walikota. (esa/ara/MS/sam/jpnn)

Exit mobile version