Site icon SumutPos

Pengembang Serahkan Perumahan ke Pemko Tebingtinggi

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan didampingi Kajari Subdoro Adi menerima 12 unit perumahan dari 7 pengembang yang langsung di Aula Lantai IV Gedung Balai Kota Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Rabu (8/12). Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) didampingi Kajari Sundoro Adi, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Tebingtinggi Rusmiaty Harahap.

PENERIMAAN: Wali Kota Tebingtinggi Umar Zunaidi Hasibuan didampingi Kajari Sundoro Adi dan Kadis Perkimsi Hj Rusmiaty Harahap menerima PSU dari 12 Pengembang di Aula Lantai IV Gedung Balai Kota Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Rabu (8/12).SOPIAN/SUMUT POS.

Berita acara serah terima dan naskah tersebut akan menjadi bukti bagi kedua belah pihak bahwa aset tersebut akan dihapus dari aset milik swasta untuk selanjutnya disahkan dan menjadi tanggungjawab Kota Tebingtinggi.

Dasar penyerahan tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009, Peraturan Menteri PUPR Nomor 03/PRT/M/2018, Peraturan Wali Kota Tebingtinggi nomor 52 Tahun 2020 dan Peraturan Wali Kota Tebingtinggi nomor 73 Tahun 2021.

Dalam bimbingan arahan Wali Kota Tebingtinggi, bahwa setelah dilakukan berita acara serah terima, maka beralihlah tanggungjawab dari pengembang ke Pemko Tebingtinggi.

“Ini akan menjadi tanggung jawab kita (Pemko Tebingtinggi). Maka kita bersyukur berterima kasih dan akan menjadi bagian yang kita catat dalam aset dan sertifikat agar bisa diterbitkan oleh ATR BPN. Melalui OPD yang lain untuk menindaklanjuti dalam perawatan, pemeliharaan dan pengembangan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) perumahan harus dilakukan dengan sebaik-baiknya,” tegas Umar Zunaidi.

Kajari Sundoro Adi dalam sambutan, mengucapkan terima kasih kepada pihak pengembang yang telah melaksanakan kewajiban dalam hal memenuhi peraturan perundang-undangan yang ada, ke depan menjadi tanggungjawab Pemko Tebingtinggi untuk mengelola PSU perumahan tersebut.

“Ke depan penyerahan PSU menjadi kewajiban dan tanggungjawab pihak pengembang untuk menyerahkan PSU kepada Pemda (Pemko). Selanjutnya akan dikelola oleh Pemko disesuaikan keadaan keuangan Pemko atau diserahkan pihak ketiga untuk mengelola PSU itu sendiri,” pungkas Sundoro.

Adapun kedua belas perumahan tersebut, seperti mana disampaikan Kadis Perkim Hj Rusmiaty Harahap di antaranya Perumahan Griya Aira Permai, Perumahan Griya Aira Bukit Bindar, Perumahan Griya Aira Zakaria, Perumahan Griya Aira Land, Perumahan Mutiara Residence (Multi Star Kreasindo), Perumahan Griya Mutiara, Perumahan Tebingtinggi Asri, Perumahan Damar Sari Residence, Perumahan Salsabila Residence (Karya Mikyla Abadi), Perumahan Merbau Permai Indah dan Perumahan Deli Indah.

“Penyerahan PSU perumahan ini sudah sesuai dan memenuhi syarat-syarat dengan peraturan yang ada, tentunya setelah penyerahan PSU perumahan akan ditindaklanjuti dengan penerbitan sertifikat yang menjadi dasar bagi Pemko Tebingtinggi untuk melakukan pemeliharaan PSU perumahan diserahkan, tentunya sesuai kemampuan keuangan Pemko Tebingtinggi,” pungkas Rusmiaty.

Turut menghadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Bambang Sudaryono, perwakilan kepala OPD terkait, Kepala ATR BPN atau mewakili, Ketua REI (Real Estate Indonesia) Ashari akbar dan perwakilan Asosiasi Perumahan se-Kota Tebingtinggi. (ian/azw)

Exit mobile version