Site icon SumutPos

Pegawai Dishub Bongkar Pungli Jembatan Timbang

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut membongkar praktik pungutan liar (pungli) di 11 jembatan timbang di Sumatera Utara (Sumut) ke Polda Sumut. Laporan berupa data diserahkan kepada Ka Siaga SPKT II Poldasu Kompol ML Dachi, kemarin.

JEMBATAN TIMBANG: Suasana di sebuah jembatan timbang di Jalan Lintas Sumatera, beberapa waktu lalu.//batara/sumut pos

Pelapor bernama Ari Wibowo Saleh. Dia merupakan Staf Pos Pelabuhan Regional Teluknibung, Tanjungbalai. Seksi Kepelabuhan dan Pengerukan pada Bidang Laut, Dishub Sumut. Dalam laporannya dia mengatakan mempunyai bukti rinci dan tertulis serta rekaman video kutipan liar di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Jembatan Timbang Wilayah III Mambang Muda Aek Kanopan, Labuhanbatu Utara.

“Saya dulu ditugaskan di UPPKB Mambang Muda Aek Kanopan, banyak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas di sana,” kata Ari Wibowo Saleh, Kamis (9/1) di Medan.

Penyimpangan tersebut, berupa kutipan liar puluhan juta rupiah oleh pejabat Dishubsu kepada setiap UPPKB. “Dengan adanya kutipan itu, maka setiap UPPKB melakukan kutipan liar pula kepada angkutan yang masuk ke jembatan timbang,” kata dia. Soal besaran kutipan, Ari Wibowo Saleh mengatakan bervariasi.

Selain informasi besaran jumlah kutipan untuk petinggi Dishub Sumut, dia mengaku mempunyai bukti rekaman video tumpukan uang hasil pungutan liar di UPPKB Wilayah III Mambang Muda. “Uang hasil pungli itu disetor kepada komandan regu, selanjutnya komandan regu menyerahkan kepada Kepala UPPKB Mambang Muda,” ujarnya mengatakan, hasil pungli itu kemudian diserahkan ke petinggi Dishub Sumut.

Ari Wibowo Saleh memberi contoh kutipan untuk biaya Natal 2013 dan Tahun Baru 2014 yang dibebankan setiap UPPKB di Sumut. Rinciannya, kata dia, UPPKB Gebang Rp18 juta dikali lima regu sebesar Rp90 juta. UPPKB Sibolangit Rp12 juta dikali lima regu sebesar Rp60 juta, UPPKB Tamora I Rp12 juta dikali lima regu Rp60 juta, UPPKB Tamora II Rp12 juta dikali lima regu Rp60 juta.

Kemudian, UPPKB Dolok Estate-50 Rp12 juta dikali lima regu Rp60 juta, UPPKB Mambang Muda Aekkanopan Rp12 juta dikali lima Rp60 juta, UPPKB Aek Batu Pinang Awan Rp12 juta dikali lima regu Rp60 juta, UPPKB Simpang Dolok Merangir Rp6 juta dikali lima Rp30 juta, UPPKB Simp Dua P Siantar Rp4 juta dikali lima Rp20 juta, UPPKB Simp Runding Sidikalang Rp6 juta dikali lima Rp30 juta dan UPPKB Sabungan Langka Payung Rp4 juta dikali lima Rp20 juta.

Total keseluruhan, kata Ari Wibowo Saleh sebesar Rp550 juta, belum termasuk UPPKB Pal Sabolas dan UPPKB Jembatan Merah. “Masih banyak lagi kutipan dilakukan untuk kepentingan pejabat di Dishubsu, dan beban itu ditanggung setiap UPPKB,” ujarnya.

Selain ke Poldasu, laporan kasus tersebut juga disampaikan ke kantor Gubsu dan Pengadilan Tinggi Sumut. “Saya berharap laporan itu ditindaklanjuti aparat penegak hukum, sehingga pungli yang nilainya hinggga ratusan juta itu tidak terjadi lagi,” katanya.

Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Heru Prakoso ditanya soal laporan ini mengatakan belum mengetahuinya. “Saya cek dulu laporannya, sudah sampai ke penyidik atau belum,” kata Heru.

Menurut Perwira melati tiga ini, dengan laporan tersebut akan ditindaklanjuti.”Kalau memang ada bukti yang akurat bisa disidik dengan memanggil pihak-pihak yang dilaporkan. Tetapi harus ada bukti karena untuk menjerat pelaku pungli perlu bukti penyerahan uang dari pemberi kepada penerima,” kata Heru, sembari mengungkapkan untuk bukti rekaman, bisa untuk bukti awal.

Sementara, Kadishub Sumut Anthoni Siahaan dikonfirmasi melalui telefon tidak menjawab. Pesan singkat yang dikirim kepadanya juga tidak dijawab.

Kasus dugaan korupsi pungli jembatan timbang di Dishub Sumut sebetulnya sempat bergulir di Kejatisu pada April 2013 lalu. Akan tetapi pihak Kejatisu menghentikan penyidikan tersebut dengan alasan tak menemukan bukti karena sulit membuktikan pungli tersebut. Hanya saja, sejumlah pihak melihat penyidikan itu terkesan janggal karena Kejatisu dinilai terlalu cepat menghentikan penyelidikan tanpa didasari investigasi terlebih dulu oleh intel Kejatisu.

Kepada wartawan, Kasipenkum Kejatisu Candra Purnama juga mengatakan dari pengumpulan data dan barang bukti telah yang telah diselidiki tidak ditemukan dan dihentikan. “Dari laporan dan kemudian diselidiki untuk data dan barang bukti sulit membuktikan dan tidak menemukan bukti awal maka kasus ini ditemukan dan dihentikan,” ujar Candra di ruang kerjanya, Jumat (19/4) lalu.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Yuspar, kemarin juga menyatakan  berdasarkan laporan masyarakat atas dugaan pungli di Dishub Sumut pihaknya tidak menemukan bukti itu, karena kasus ini, menurut Yuspar sama dengan dugaan suap yang sulit untuk dibuktikan.

“Setelah dilakukan bukti-bukti dan ditarik kesimpulan, tim belum ada menemukan adanya pelanggaran di Dishub atas pungli itu. Kalau kita mengkaji pungli ini sama dengan suap, ada yang menerima dan pemberi dan kita tidak menemukan bukti ini,” ujar Yuspar.

DPRD dan Ombudsman Minta Polisi Bertindak

Terkait itu,  Anggota DPRD Sumut Fraksi PKS, Hidayatullah menyampaikan bahwa kasus pungutan liar (pungli) di jembatan timbang telah lama beredar di jembatan timbang di Sumut. Bukan lagi menjadi rahasia bahwa pungli terus ada. “Sudah jadi rahasia umum bahwa pungli memang menjadi akar masalah di jembatan timbang. Semuanya ikut bermain didalam mendapatkan keuntungan,” katanya, Kamis (9/1).

Bahkan Hidayatullah menyampaikan bahwa keuntungan dari pungli di jembatan timbang dinikmati sampai ke pejabat di atas. Namun, dirinya tidak dapat merinci sampai ke mana keuntungannya dinikmati oleh pejabat di Sumut.

Hidayatullah menyampaikan bahwa adanya pegawai Dishubsu yang melaporkarkan praktik pungli di jembatan timbang perlu diberi penghargaan. “Kalau perlu dinaikkan jabatannya atau pangkatnya. Ini adalah hal langka ada PNS melaporkan kebusukan di instansinya,” katanya.

Dirinya juga berjanji akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Bahkan dirinya akan mengawal secara politik agar terjadi penangan serius untuk mengungkap kasus ini sampai keakarakarnya. Terlebih pihak kepolisian agar menangani kasus ini secara serius. “Pihak kepolisian harus serius menangani kasus ini. Harus sampai tuntas, jangan sampai mengendap. Saya akan memproteksi secara politik,” ujarnya.

Sedangkan Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar menyampaikan bahwa pihak Kepolisian perlu segera menelusuri laporan dari Ari Wibowo Saleh. “Jangan ada rahasia-rahasia,” katanya.

Selain itu, menurut Abyadi, pelapor wajib diapresiasi. “Jangan nantinya sampai Ari Wibowo dimutasi akibat melakukan pengaduan tersebut. Harus semakin banyak Ari Wibowo-Ari Wibowo ke depan agar birokrasi di Sumut semakin bersih,” pungkasnya. (gus/far/mag-5/rbb)

Wajib Setor di Jalan Lintas

Laporan Ari Wibowo Saleh terkait pungli di 11 jembatan timbang di Sumatera Utara (Sumut) ke Polda Sumut bak membuka luka lama yang masih bernanah.

Artinya, luka itu masih terasa sakit dan belum dilupakan. Jadi, ketika muncul laporan itu, borok Dishub Sumut sebagai pengelola jembatan timbang yang selama ini ditutupi makin terbuka.

Dan, hal ini bagi Sumut Pos bukan hal baru lagi. April 2013 lalu, Sumut Pos melakukan investigasi langsung terkait pungli di jembatan timbang di sepanjang jalan Lintas Timur Sumatera, tepatnya dari Rantauprapat hingga Medan. Hasilnya, truk memang wajib setor di jalan lintas. “Kalau di jalan ini Dek, semuanya harus pakai duit. Semua-semua duit, susahlah. Apalagi di Timbangan, kalau tidak dibayar bisa gawat kita,” ungkap sopir truk yang ditumpangi Sumut Pos saat itu.

Tidak sekadar ucapan atau pengakuan sopir semata, Sumut Pos melihat langsung praktik pungli yang dilakukan oknum pegawai jembatan timbangan di sepanjang jalan yang disusuri. Contohnya, truk yang ditumpangi Sumut Pos kala itu kelebihan muatan hingga 16 ton, tapi laju truk tak dihambat dan muatan pun tak dibongkar. Kenapa bisa? Tentu saja hal itu karena ada apa-apanya. Ya, di Sumut Pos langsung melihat dana ‘tambahan’ yang diletakkan dalam lipatan surat-surat yang disetor sopir atau kernet ke petugas jembatan timbangan. Tidak hanya melihat, setelah berhasil merayu awak truk, Sumut Pos bahkan sempat memberikan setoran itu kepada petugas.

Ceritanya, saat itu di Jembatan Timbang Limapuluh, Kabupaten Batubara. Awalnya sang sopir keberatan. Dia tak mau ambil risiko. Namun, setelah diyakini, dia pun menyerah. Bahkan, dia menyerahkan handuk kumal yang tergantung di lehernya itu pada saya. “Biar nampak kayak orang truk,” begitu katanya.

Mendapat kesempatan, Sumut Pos langsung ambil surat yang telah diselipi uang Rp80 ribu dari tangan sopir itu. Sebagai informasi, angka Rp80 ribu merupakan nilai yang disepakati Dishub Sumut dengan pihak yayasan yang menjadi ‘pelindung’ truk.  Uang itu Sumut Pos kurangi sepuluh ribu. Artinya, uang yang akan diberikan pada petugas hanya Rp70 ribu. Melihat itu, sang sopir menahan napas.

Truk pun melaju pelan memasuki timbangan. Kami harus mengantre. Di depan kami ada truk lain. Di sisi truk depan terlihat seorang petugas mendekat. Dia berdiri di samping pintu sopir. Mereka berbincang. Truk ditimbang. Sejenak kemudian sembari membawa selembar kertas yang diduga surat sudah membayar biaya Perda, petugas itu masuk ke dalam ruangan yang dihuni sekitar 7 petugas lainnya. Tak lama kemudian, dia kembali menemui sopir yang masih di dalam truk. Secepat itu pula oknum petugas menerima sejumlah uang dan mempersilakan truk tersebut berlalu dan menyarankan truk yang saya tumpangi menaiki timbangan.

Giliran truk kami masuki timbangan. Sumut Pos menyerahkan surat dengan uang Rp70 ribu tadi. Petugas timbangan memeriksa dan langsung melihat dengan tatapan tajam. “Kurang sepuluh ini, mana-mana!” katanya.

“Maaf, Pak,” ucap Sumut Pos sambil berakting panik sembari memberikan uang yang sudah disisihkan tadi.

Setelah uang itu berpindah tangan, kami pun dibolehkan pergi. Sopir itu pun tertawa. “Padahal kita kelebihan 16 ton ya Bang. Malah sepuluh ribu yang diributkannya,” kami pun tertawa.

Begitulah, soal pungli di jembatan timbang sepanjang jalan lintas memang bukan rahasia lagi. Namun seperti luka, meski dia masih bernanah, masih saja ada yang berusaha menutupinya. (rbb)

Exit mobile version