Site icon SumutPos

Warga Wajib e-KTP di Dairi Sudah Capai 98,87 Persen

Kepala Disdukcapil Kabupaten Dairi, Dedy Situmorang.Rudy Sitanggang/Sumut Pos.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Dairi, Dedy Situmorang mengatakan, hingga 30 Desember 2022 lalu, jumlah warga yang wajib KTP elektronik (e-KTP) mencapai 218,626 jiwa atau 98,87 persen, dari target 221,121 jiwa.

Menurut Dedy, capaian dimaksud sudah maksimal, dan diharapkan ke depan target itu bisa segera tercapai, dan semua masyarakat Kabupaten Dairi sudah memiliki e-KTP.

Selain e-KTP, lanjut Dedy, dokumen lainnya, seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kelahiran (0-17 tahun), Akta Perkawinan, dan Akta Kematian, capaianya juga cukup bagus.

“Untuk KK, capaianya sudah 100 persen dari target 87.694 lembar. Sementara untuk akta kelahiran (0-17 tahun) sudah mencapai 99,9 persen dari target sebanyak 104,989 lembar. Atau sudah dicetak 104,875 lembar,” ungkap Dedy.

Begitu juga dengan KIA, dari target sebanyak 102.166 lembar, sudah tercapai 47.839 lembar atau 46,8 persen.

“Sedangkan capaian akta perkawinan dari target sebanyak 125.769 lembar, sudah selesai sebanyak 39.732 lembar, atau baru mencapai 31,6 persen,” tuturnya.

“Khusus untuk akta perkawinan, dari upaya jemput bola yang kami lakukan, pada saat acara pemberkatan nikah, kami berhasil memyerahkan akta perkawinan sebanyak 150 lembar,” beber Dedy, seraya menyebutkan, untuk akta kematian, Disdukcapil Kabupaten Dairi telah mengeluarkan sebanyak 4.837 lembar.

Dedy pun mengimbau, agar masyarakat dapat memeriksa kembali seluruh dokumen yang dimiliki.

“Apabila belum memiliki dokumen kependudukan yang lengkap, silakan datang ke Kantor Disdukcapil, kantor kepala desa, dan kantor camat, untuk melengkapinya. Karena dokumen kependudukan ini, merupakan hak sebagai warga negara,” pungkasnya. (rud/saz)

Exit mobile version