Site icon SumutPos

Lagi, 30 Pejabat Jadi Saksi Suap DPRD Sumut

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Sekda Provsu, Hasban Ritonga di aula Martabe Gubernuran.
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Sekda Provsu, Hasban Ritonga di aula Martabe Gubernuran.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 30 pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para pejabat dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus suap batalnya hak interplasi DPRD Sumut yang melibatkan Gatot Pujo Nugroho.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Hasban Ritonga pada Selasa (9/2) mengatakan, mulai Selasa hingga Jumat, sebanyak 30 orang pejabat Pemprov Sumut dipanggil KPK.

“Kita sudah (terima), arahnya surat panggilan meminta konfirmasi terkait kasus interpelasi. Karena ada kekosongan selama tiga hari, maka masing-masing SKPD dipimpin oleh Plh,” ujarnya.

Hasban menyampaikan, akibat dari proses pemeriksaan di KPK, pelaksanaan uji kompetensi para pejabat di lingkungan Pemprov Sumut, yang memasuki tahapan fit and proper test terpaksa ditunda. Pasalnya, 30 orang dari 47 orang pejabat mendapat panggilan sebagai saksi kasus suap interpelasi oleh KPK, sejak Selasa (9/2).

Dia mengatakan, pelaksanaan uji komptensi dan lelang jabatan untuk eselon II di lingkungan Pemprov Sumut ditarget akan tuntas pada awal Maret mendatang. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa selesai. Tahapannya kita harus bertemu dengan mereka di hari ini (kemarin, red), karena banyak mendapat undangan (KPK), djalani dulu pemeriksaannya. Molor sedikit lah, kita selesaikan dulu karena ada yang lebih prioritas. Kita kan kooperatif,” katanya.

Hasban mengakui, keterlambatan proses uji kompetensi ini dapat mempengaruhi pelaksanaan pembangunan dimana Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Sumut 2016 telah disahkan menjadi Perda. Padahal Presiden RI Joko Widodo telah mengintruksikan agar proses pembangunan diakukan lebih cepat di awal tahun.

Dengan tertundanya tahapan tersebut, Hasban menyebutkan target dimulainya proses tender pembangunan menjadi molor. Dimana pada awalnya ditargetkan akan terlaksana Maret mendatang. Namun keterlambatan tersebut menurutnya masih dapat dimaklumi. Selain karena pemanggilan oleh KPK, saat ini, posisi sejumlah pimpinan SKPD juga harus mengisi posisi sebagai penjabat (Pj) kepala daerah yang juga diperkirakan baru akan selesai Maret 2016.

Dengan begitu, terlambatnya proses uji kompetensi hingga lelang jabatan, lanjutnya, akan mempengaruhi waktu pelaksanaan pembangunan di tahun ini yang dimulai dengan pembukaan tender proyek seperti melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). “Ya kalau terlambat sedikit masih bisa dimaklumi lah, masih batas toleransi. Targetnya April semua berjalan,” sebutnya.

Dihubungi terpisah, Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menyampaikan, pemeriksaan sepanjang Selasa (9/2) hanya ada enam orang yang dipanggil.

Tapi, paparnya tidak tertutup kemungkinan penyidik akan kembali memanggil sejumlah pejabat lainnya untuk diperiksa sebagai saksi pada Rabu (10/2), Kamis (11/2) dan Jumat (12/2). Hingga totalnya mencapai 30 orang sepanjang pekan ini.

“Untuk kasus dugaan suap DPRD Sumut, hari ini ada enam orang yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka GPN (Gatot Pujo Nugroho, Red),” ujar Yuyuk kepada Sumut Pos saat dihubungi Selasa petang.

Keenam orang tersebut masing-masing Kepala Dinas (Kadis) Kebudayaan dan Pariwisata Elisa Marbun, Kadis Kesejahteraan dan Sosial Alexius Purba, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bukit Tambunan dan Kadis Peternakan Parmohonan Lubis. Kemudian ‎Kadis Komunikasi dan Informatika Jusmadi Damanik, Kadis Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Mohammad Zein.

“Kalau untuk pemeriksaan Rabu dan seterusnya, kami belum tahu. Sampai saat ini kami belum memeroleh jadwalnya. Seperti biasa, jadwal baru keluar pagi-pagi,” ujar Yuyuk.

Meski begitu, Yuyuk tak menampik, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap nama-nama lain sangat terbuka. Selagi penyidik KPK merasa masih membutuhkan dan merasa perlu segera memeriksa nama-nama yang diduga mengetahui proses dugaan yang disangkakan. Karena kewenangan sepenuhnya berada di tangan penyidik.

Dalam kasus ini lembaga antirasuah diketahui telah menetapkan enam tersangka. Masing-masing Gatot sebagai pemberi suap dan enam orang mantan dan anggota DPRD Sumut sebagai penerima suap. Masing-masing ‎Ajib Shah, Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Kamaluddin Harahap dan Sigit Pramono Asri. (gir/bal/ril)

Exit mobile version