Site icon SumutPos

Pelantikan Nur Azizah sebagai Wagubsu Belum Jelas

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Wakil Gubernur Sumatera Utara sisa masa jabatan 2013-2018 terpilih, Nur Azizah (kiri) berbincang dengan Lutfi (kanan) seusai rapat paripurna DPRD Sumatera Utara, di Medan, Senin (24/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara (Cawagubsu) sisa jabatan 2013-2018, Brigjen Pol (Purn) Nur Azizah Marpaung, yang dipilih DPRD Sumut melalui paripurna Juni tahun lalu, mengaku masih menunggu kepastian jadwal pelantikannya mendampingi Tengku Erry Nuradi memimpin Provinsi Sumut.

Pasalnya, meski Keputusan Presiden (Kepres) tentang pengesahan pengangkatan Wagubsu sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo tertanggal 23 Desember 2016, namun jadwal pelantikannya belum juga diketahui.

“Saat ini saya sifatnya hanya menunggu. Ini juga sudah terlalu lama, proses sudah dari Juni tahun lalu. Mungkin saya satu-satunya Wagubsu yang memerlukan waktu lama pelantikannya,” ujar Nur Azizah Marpaung dihubungi wartawan, Kamis (9/2).

Nah, terkait dengan Surat Sekretaris Negara (Sesneg) nomor B-69/M. Sesneg/D-3/AN/00.00/01/2017 pertanggal 26 Januari 2017 ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait jawaban keberatan PKNU, Nur Azizah menyebutkan, telah mengetahui isi surat tersebut dan tidak mengkhawatirkan apapun terhadap kepastian jadwal pelantikannya.

“Yang memutuskan itu nanti Presiden. Jadi ya kita tunggu saja. Kalau memang surat itu diartikan untuk menangguhkan pelantikan, ya silahkan saja tapi kita tidak ada melanggar undang-undang manapun terhadap proses pencalonan dan pemilihan Wagubsu kemarin,” katanya.

Menurutnya, proses pemilihan cawagubsu telah sesuai UU, kalau memang ingin diulang maka harus terlebih dahulu mengubah UU yang ada sebelumnya.

Ia juga mengakui, telah menerima salinan surat dari Mendagri terkait mempertanyakan jadwal pelantikan kepada Sesneg pada beberapa hari yang lalu. “Kita tunggu saja jawaban dari Sekneg terhadap surat Mendagri ini. Kalau sudah ada jadwalnya, maka Mendagri akan menyurati kita untuk mempersiapkan pelantikan sesuai jadwal telah ditentukan,” tukas dia.

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) pengisian kursi Wagubsu, Syah Afandin, mengakui sudah melihat surat Mensesneg yang ditujukan ke Mendagri. “Sekarang tinggal menunggu kajian Mendagri, kalau memang keputusan Mendagri melakukan pemilihan ulang, kita siap. Tapi sejauh ini belum ada instruksi tersebut,” kata Afandin, Kamis (9/2).

Politisi PAN akrab disapa Ondim itu pun mengaku keputusan presiden (Kepres) penetapan Nur Azizah sebagai Wagubsu lebih dahulu ditandatangani Presiden Joko Widodo ketimbang putusan PTUN Jakarta atas gugatan dilayangkan PKNU Sumut.

“Ini kan sudah kebijakan petinggi ditingkat pusat. Kita menunggu saja lah apa instruksinya, yang jelas apa yang pansus lakukan ketika melakukan pengisian kursi Wagubsu sudah sesuai petunjuk dari Mendagri,” jelas dia.  (dik/jie)

Exit mobile version