Site icon SumutPos

Terpapar Covid-19, Wali Kota Binjai Terpilih Tutup Usia

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kabar duka datang dari Kota Binjai. Wali Kota Binjai terpilih periode 2021-2024, H Juliadi mengembuskan nafas terakhir di salah satu rumah sakit swasta di Kota Medan, usai dirawat dan menjalani isolasi sebagai pasien terpapar Covid-19.

H Juliadi.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai, dr Sugianto membenarkan kabar tersebut saat dikonfirmasi, Selasa (9/2) malam.

Saat ini, dia tengah berkoordinasi dengan manajemen RS yang merawat Juliadi. “Ya, saya baru dengar kabar. Jam berapanya, saya masih pastikan dulu. Benar, kabar Pak Juliadi meninggal dunia. Saya mau koordinasi jam berapanya ke rumah sakitnya ini,” katanya.

Tak lama berselang, Sugianto menjelaskan, Juliadi tutup usia di Ruang ICU tepat pukul 22.44 WIB. Kata dia, H Juliadi mendapat perawatan di RS tersebut selama sebelas hari sejak 30 Januari 2021.

“Tadi saya sudah koordinasi dengan direktur RS, dapat kabar Pak Juliadi meninggal dunia pukul 22.44 WIB di ruang ICU di RS Bunda Thamrin,” tukasnya.

Wali Kota Binjai terpilih, H Juliadi sempat batal menghadiri rapat paripurna pleno penetapan kepala daerah terpilih periode 2021-2024 di Gedung Sementara Ovany, Jalan T Amir Hamzah, Binjai Utara. Belakangan diketahui bahwa Juliadi terkonfirmasi positif Covid-19.

Juliadi terpapar Covid-19 sebelum resmi dilantik menjadi Wali Kota. Namun, hingga kini belum ada jadwal resmi kapan Wali Kota Binjai dan Wali Kota Binjai terpilih akan dilantik.

Informasi beredar Juliadi yang terpapar Covid-19 menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Bunda Thamrin Medan. Dia ditangani Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai resmi menetapkan pasangan Juliadi-Amir sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai terpilih periode 2021-2024. Penetapan ini merupakan hasil Rapat Pleno yang digelar di Graha Kardopa, Jalan Sultan Hasanuddin, Binjai Kota, Kamis (21/1/2021) silam.

Penetapan ini berdasarkan PKPU No:5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas PKPU No:15 tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. Penetapan juga berdasarkan PKPU No:9 Tahun 2018 Tentang Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Pimpinan Daerah. (ted)

Exit mobile version