Site icon SumutPos

Polres Tebingtinggi Tangkap IRT Edarkan Narkoba

PAPARKAN: Ibu rumah tangga (dua kiri) ditangkap terkait peredaran narkoba dipaparkan Polres Tebingtinggi.

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Tebingtinggi, Sumatra Utara berinsial Sur (52) ditangkap terkait peredaran narkoba dari rumahnya di Jalan Bukit Bundar Lingkungan 3 Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan kota Tebingtinggi.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal infomasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba dilakukan tersangka di Jalan Bukit Bundar, Kota Tebing Tinggi.

“Atas adanya laporan itu, personel Polsek Rambutan melakukan penggrebekan ke rumah tersangka,” katanya, Rabu (9/2).

Kata dia, tersangka ditangkap saat berada dalam rumah. Dari penggeledahan ditemukan 5 paket narkoba jenis sabu seberat 0,84 gram disembunyikan tersangka.

“Barang bukti di sita 5 paket narkoba jenis sabu seberat 0,84 gram dan uang tunai Rp310.000,” ungkap Agus.

Dia menambahkan, tersangka berstatus ibu rumah tangga tersebut mengakui narkoba ditemukan memang miliknya dan sudah mengedarkan narkoba selama beberapa bulan. Uang hasil penjualan narkoba untuk kebutuhan sehari-hari.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya. (det/azw)

Exit mobile version