Site icon SumutPos

Aniaya Mantan Istri, Oknum Polisi Dilaporkan

SIANTAR- Habis sudah kesabaran Eika Windy Lestari br Hasibuan (22) menghadapi sikap HS (26), pria yang pernah dikasihinya hingga melahirkan buah cinta mereka yang kini beranjak hampir dua tahun.

Meski HS sebagai anggota polisi, Eika malah mendapat perlakuan kasar dengan cara dimaki dan dianiaya. Merasa terancam, penganiayaan itupun dilaporkannya ke Polres Siantar.

Dari keterangan korban, peristiwa penganiayaan itu dialaminya, Minggu (8/4) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Sangnawaluh, Siantar Timur atau di depan komplek Perumahan Mega Land. Bahkan tanpa ragu meski persis berada di depan umum, pelaku berpangkat Briptu di kesatuan Polri itu dengan teganya memukul kepala sebelah kiri dengan tangannya, serta meninju mata sebelah kiri korban. Beruntung, teman pria korban yang sengaja dipanggil untuk menjeput datang hingga melerai pertengkaran mereka.

Bermula ketika pelaku datang ke rumah korban yang bermukim di Jalan Melati, Kelurahan Simarito, Siantar Barat, Minggu (8/4) sekitar pukul 20.30 WIB. Karena sebelumnya, korban mengaku kalau dirinya tidak ada uang untuk membeli susu anak mereka.

Tak lama berselang, pelaku yang bertugas di Polres Pematangsiantar itu, datang menemui korban. Tapi, kedatangan pelaku bukan untuk membelikan susu, melainkan membawa korban ke rumah pelaku di Jalan Kertas Koran, Kelurahan Siopat Suhu, Siantar Timur.

Terang saja membuat korban yang tidak memiliki pekerjaan itu risih, apalagi di rumah itu masih ada tinggal kerabat keluarga pelaku.

Dengan perasaan tak nyaman itu, korban ditimpali beberapa pertanyaan dari pelaku, diantaranya soal tidak adanya balasan SMS serta panggilan lewat HP yang sama sekali tidak ada jawaban. Tidak hanya itu, pelaku sempat mempertanyakan kedekatan korban sama pria lain. Korban hanya menanggapi dirinya sedang memasak makanya tidak membalas dan tidak mengangkat panggilan lewat HP. Korban pun membantah kedekatannya bersama pria lain. Tapi sekali lagi, korban meminta untuk diantarkan pulang, mengingat anak perempuan mereka belum minum, yang saat itu dijaga ibu korban. Tapi pelaku tetap saja menimpali berbagai pertanyaan yang membuat korban tidak tenang dan memilih keluar dari rumah tersebut.

Tidak samapi 100 meter, persisnya di Jalan Sangnawaluhatau Komplek Mega Land, pelaku kembali mendatanginya dari belakang hingga menawarkan antaran pulang. Kadung kesal, korban tetap menolak permintaan itu seraya memberitahu bahwa sebentar lagi ada pria yang bakalan datang menjeputnya.

Pengakuan itu malah membuat pelaku berang dan langsung merampas HP yang sejak tadi digenggam korban. Sempat juga pelaku terlihat mengotak-ngatik HP yang diyakini memeriksa pesan masuk dan panggilan keluar. Bersamaan itu pula, seorang pria yang belakangan diketahui bernama Pradita Rizky Herdani (20) tiba dilokasi sesuai petunjuk korban lewat HP. Kedatangan mahasiswa ini ternyata semakin memicu emosi pelaku hingga sempat menyuruh pria itu pulang.

Tapi korban malah membela dan ngotot dijemput pria tersebut, sembari memohon agar pelaku mengembalikan HP miliknya. Begitupun, pelaku ngotot untuk mengantar pulang, karena ragu bila korban bersama pria yang baru datang tadi. Karena menolak, pelaku turun dari sepedamotornya dan langsung memukul bagian kepala sebelah kiri korban menggunakan tangan. Selanjutnya mendaratkan pukulan dibagian wajah nyaris mengenai mata sebelah kiri korban.

Praditia tidak tinggal diam dan melerai aksi penganiayaan itu. Pelaku juga sempat mengancam Praditia namun karena warga sudah ramai berkumpul, aksi itu terhenti, dan pelaku memilih kabur begitu saja. Atas saran keluarga, setelah korban mendapat perawatan medis langsung mendatangi Polres Pemtangsiantar sekitar pukul 23.00 WIB guna melaporkan pelaku.

Terkait pertikaian ini, korban mengaku, status pernikahannya dengan pelaku, tidak terdaftar baik secara agama, adat maupun hukum. Apalagi keduanya berbeda agama, namun selama berpacaran lebih dari dua bulan, korban hamil. Tapi hubungan itu ditentang orang tua pelaku.

Kasubag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Altur Pasaribu membenarkan terlapor sebagai personel di Polres Pematangsiantar. Begitupun, pihaknya belum memberi sanksi apapun kepada personel tersebut sebelum mengembangkan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi.
“Terkait persoalan itu, tidak menyangkut kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), karena pelapor tidak bisa memperlihatkan surat nikah maupun surat perceraian,”ujar Altur. (mag-5/smg)

Exit mobile version