Site icon SumutPos

Sekda Langkat Diperiksa Jaksa

LANGKAT- Sekdakab Langkat Surya Djahisa memenuhi panggilan Kejaksan Negri (Kejari) Stabat sebagai mantan kepala Bahagian (Kabag) Keuangan Pemkab Langkat, terkait dugaan korupsi penggelapan pajak penghasilan (PPh 21) sebesar Rp1,1 miliar, Kamis (9/6).

Menurut informasi diperoleh di Kejari Stabat, Surya datang ke Kejari Stabat sekira pukul 15.00 WIB. Kedatangan Surya guna pengkonfrontiran terakit penghitungan pajak penghasilan (PPh 21) di kepegawaian Pemkab Langkat, TA 2001-2002.

Mantan Kabag Keuangan itu, diperiksa hampir dua jam di ruang Kasi Pidsus Kejari Stabat. Surya dipersilahkan pulang oleh penyidik Kejaksaan sekira pukul 16.30 WIB.

Kasi Intel Kejari Stabat Zulfahmi, ketika dikonfirmasi via selulernya, membenarkan pemeriksaan terhadap mantan Kabag Keuangan Setdakab Langkat tersebut.

“Iya, memang benar tadi dia (mantan kabag keuangan Pemkab Langkat) diperiksa terkait PPh 21,” kata Fahmi.
Ketika ditanya waktu penahanan Surya, Fahmi tidak bisa memberikan jawaban. “Memang tadi tidak ditahan. Kalau mengenai penahanannya, tanya ke Pidsus saja,” terang Humas Kejari Stabat ini.

Seperti diketahui, Surya sudah ditetapkan menjadi tersangka bersama Hasnil seorang konsultan asal Jakarta, sejak Agustus 2010 lalu. Namun, sampai saat ini, Surya belum juga ditahan oleh pihak kejaksaan.

Sementara itu, dari sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengerjaan proyek pematangan lahan banjir bandang Bukit Lawang, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, senilai Rp1,7 miliar, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/6), dengan agenda mendengarkan nota keberatan terdakwa mantan Bendahara Umum Pemkab Langkat M Taufik, penasehat hukum terdakwa Berlin Purba menilai, dakwaan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa dinilai kabur.

“Surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak jelas, tidak cermat, dan lengkap. Pasalnya, pada jabatan mana, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp1,7 miliar,” ucap Berlin Purba didepan persidangan diketuai majelis hakim Erwin Mangatas. Karena dakwaan tidak jelas, Berlin meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari dakwaan jaksa.

“Seolah-olah dakwaan jaksa penuntut umum, mengatakan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi berkelanjutan dari tahun 2000 hingga 2008,” ungkap Berlin menutup nota keberatannya.
Usai pembacaan nota keberatan dakwaan, sidang pun ditunda hingga minggu depan dengan agenda putusan sela.(rud/ndi)

Exit mobile version