Badan Jalan Berlumpur dan Timbulkan Polusi Udara
DELISERDANG, SUMUTPOS.CO-Keresahan masyarakat Desa Selamat dan Desa Sidodadi Pasar 8, Kecamatan Birubiru, dengan aktivitas truk-truk pengankut galian C yang mengakibatkan badan jalan berlumpur dan menimbulkan polusi udara, direspon oleh Camat Birubiru dengan memberikan surat teguran kepada pelaku usaha galian C.
Dijelaskan Camat Birubiru, Dani Mulyawan S.Sos,MIP, sebelumnya, pihaknya sudah melakukan teguran dan menyurati pelaku usaha galian C pada 7 Juni lalu, untuk membersihkan dengan menyiram badan jalan berlumpur dikarenakan aktivitas dum truk pengangkut material. Selain itu, pihaknya juga sudah mengimbau pelaku usaha galian C untuk membersihkan tanah yang lengket di roda truk sebelum memasuki jalan protokol.
Dani Mulyawan juga menegaskan, pihaknya sebagai pemerintah setempat bertugas untuk mengawasi adanya kegiatan galian C tersebut. Dan tidak bisa melakukan penutupan terhadap aktivitas galian C yang sudah memiliki izin.
Masih kata Dani Mulyawan, pihaknya juga tidak pernah berpihak terhadap aktivitas-aktivitas ilegal yang dapat merugikan masyarakat. Kecamatan Birubiru tidak pernah tutup mata, apalagi membiarkan hal-hal yang meresahkan masyarakat akibat polusi udara dari aktivitas truk- truk pengangkut material galian C. (rel/han)