Site icon SumutPos

88 Ton Bawang Merah Ilegal Dimusnahkan

file DIMUSNAHKAN: Sebanyak 88 Ton bawang merah ilegal dari Malaysia dan Myanmar dimusnahkan Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Medan, Kamis (9/7).
file
DIMUSNAHKAN: Sebanyak 88 Ton bawang merah ilegal dari Malaysia dan Myanmar dimusnahkan Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Medan, Kamis (9/7).

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO- Sebanyak 88 Ton bawang merah ilegal yang berasal dari Malaysia dan Myanmar dimusnahkan Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Medan, Kamis (9/7). Barang bukti 88 ton bawang merah ilegal ini berhasil disita dari tempat yang berbeda.

Sebelumnya, pada 19 Juni lalu, Pomdam I/BB menyita bawang merah asal Malaysia seberat 28 ton dan 20 ton melalui Tanjungbalai, Asahan yang menumpangi truk tronton Nissan BK 8858 EB dan BK 9943 BF. Selanjutnya, barang bukti dan waktu yang sama, bawang merah asal Malaysia seberat 20 ton disita Polresta Medan melalui Tanjungbalai, Asahan dengan menumpangi truk tronton BK 9946 DR.

Selain itu, bawang merah asal Myanmar seberat 7,5 ton (750 karung) diamankan Polres Deliserdang di Pasar III Emplasmen Desa Kualanamu, Kecamatan Beringin dan Kodim 0204/DS juga menyita bawang merah asal Myanmar seberat 7,5 ton (750 karung) di Pasar 4,5 Desa Sidodadi Ramunia Kecamatan Beringin.  Dan terakhir, bawang merah asal Vietnam seberat 5 ton (350 karung) diamankan di Pasar III Emplasmen Desa Kualanamu Kecamatan Beringin dengan menumpangi truk colt disel BK 9132 CY.

Kepala BKP Kelas II Medan, Japar Sidik mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu diduga ilegal karena memasuki wilayah perbatasan Sumut melalui jalur perairan, darat dan udara. Selain itu, pemusnahan barang bukti tersebut juga dikarenakan bawang merah yang dibawa tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari negara asal atau transit dan tidak melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. “Dan bawang merah ini juga tidak diserahkan atau melapor kepada petugas karantima untuk keperluan tindakan karantina,” katanya.

Kata Japar, bawang merah itu juga telah melanggar Pasal 5 Permentan Nomor 88/2011 tentang pengawasan keamanan pangan pemasukan dan pengeluaran pangan segar asal tumbuhan. Menurut dia, bawang merah itu juga belum dilakukan uji laboratorium yang dampaknya diduga tidak bebas dari cemaran kimia.

Dikatakannya 88 ton bawang merah ilegal itu masuk melalui jalur-jalur perbatasan. “Paling rentan di perbatasan daerah Tanjungbalai dan Belawan. Termasuk juga Bandara Kualanamu karena menjadi pintu masuk dan keluar Sumut,” pungkasnya. (ted/ila)

Exit mobile version