Site icon SumutPos

11 Pejabat Tak Bisa Ikut Lelang Jabatan Sekda

Gubsu, Erry Nuradi mengumumkan dan menyerahkan SK Plt Sekdaprov Sumut kepada Ibnu S Hutomo, yang juga menjabat Asisten Ekbang, di Kantor Gubsu, Senin (3/7/2017).

MEDAN, SUMUTPOS.CO Sepekan sudah Ibnu S Hutomo menjabat Plt Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu). Namun hingga kini, Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi belum juga memulai proses seleksi lelang jabatan guna mengangkat pejabat defenitif. Padahal, DPRD Sumut memberi tengat waktu 10 hari kepada Tengku Erry untuk memilih tiga nama calon Sekdaprovsu yang baru.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut Kaiman Turnip menyebutkan, pengangkatan Sekdaprovsu harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan begitu, syarat untuk pencalonan juga harus disesuaikan dengan aturan tersebut.

Apalagi, untuk jabatan Sekdaprov, tentu harus dibentuk tim panitia seleksi (Pansel) yang diisi oleh pejabat dari pusat atau setingkat esleon I. Sebagaimana tertuang pada Pasal 10 ayat (2) aturan dimaksud, pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) utama dan JPT madya (Sekda) dilakukan pada tingkat nasional. “Karena kita tidak ada pejabat eselon I, itu adanya di pusat. Makanya untuk tim panselnya nantinya dari pusat. Berapa jumlah pembagiannya, tergantung pusat,” sebut Kaiman kepada Sumut Pos, akhir pekan lalu.

Meskipun dalam aturan tersebut Tim Pansel akan dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang dalam hal ini adalah gubernur, lanjut Kaiman, harus ada koordinasi dilakukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebelum pembentukan nantinya. Sebab personel tim pansel bisa saja berasal dari Kementerian terkait seperti Menpan RB atau Mendagri.

Sedangkan persyaratan untuk pengangkatan sekda diatur pada Pasal 107 PP 11/2017, yakni memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV. Memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar, kompetensi jabatan yang ditetapkan. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama tujuh tahun. Sedang atau pernah menduduki JPT pratama atau JF jenjang ahli utama paling singkat dua tahun. Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik. Usia paling tinggi 58 tahun, dan sehat jasmani dan rohani.

Nah, dari regulasi ini, khususnya persyaratan tentang batas usia yang maksimal 58 tahun, seikitnya 11 pejabat eselon II di Pemprov Sumut tidak bisa lagi mendaftarkan diri untuk ikut lelang jabatan Sekdaprovsu. Apalagi diprediksi, proses tahapan seleksi akan memakan waktu tiga hingga empat bulan ke depan, di mana pada saat pengangkatan, sudah mencapai batas usia maksimal.

Menurut data yang disampaikan Kepala Bagian Data Badan Kepagawaian Daerah Sumut Herianto Butarbutar, sebanyak ke-11 pejabat eselon II Pemprov Sumut yang kemungkinan tidak bisa ikut lelang jabatan calon Sekdaprov Sumut yakni Jumsadi Damanik (57 tahun 9 bulan), Amran Utheh (57 tahun 10 bulan), Agustama (57 tahun 11 bulan). Selanjutnya Ferlin Hamonangan Nainggolan (58 tahun), Sulaiman (58 tahun 5 bulan), OK Hendry (58 tahun 5 bulan), Muhammad Zein (58 tahun 6 bulan), Ibnu Hutomo (58 tahun 7 bulan) yang saat ini menjabat Plt Sekdaprov, Bondaharo (59 tahun 3 bulan), Zulkarnain (59 tahun 4 bulan), Bukit Tambunan (60 tahun).
Sementara pengamat Hukum dan Pemerintahan dari UMSU Rio Affandi Siregar mengatakan regulasi yang ada tersebut sudah menjelaskan syarat dan apa saja proses di tahapan seleksi lelang jabatan untuk kursi Sekdaprov Sumut. Sehingga sudah seharusnya perencanaan seperti disebutkan di PP nomor 11/2017 dimulai oleh Gubernur.

“Jika aturannya sudah jelas, seharusnya proses seleksi sudah bisa dijalankan. Karena tentu tahapannya kan tidak sebentar, harus membentuk tim pansel, apalagi harus pejabat dari pusat (eselon I),” sebutnya.

Dirinya menekankan bahwa keberadaan seorang Sekdaprov defenitif sangat diperlukan guna membantu menjalankan program kerja Gubernur efektif. Sebab meskipun kursi pejabat eselon I di Pemprov Sumut itu untuk sementara sudah diisi pejabat eselon II, ketegasan serta pola komunikasi antara atasan dengan bawahan, akan berbeda.

Anggota DPRD Sumut Ikrimah Hamidy menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengisian jabatan pimpinan tinggi atau calon Sekretaris Daerah dilakukan oleh panitia seleksi (Pansel) yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur. Menurutnya, para calon yang melamar akan diuji terlebih dahulu oleh tim seleksi dengan sejumlah persyaratan kompetensi seperti managerial, kemampuan berpikir, kemampuan mengelola diri.

“Akan ada proses lelang terbuka. Para pelamar akan diseleksi melalui beberapa metode seperti, seleksi administrasi, psychometric, wawancara kompetensi, serta analisa kasus dan presentasi. Pansel melalui tim seleksi yang menyaring menjadi tiga nama terbaik untuk dikirimkan kepada Mendagri,” katanya, Minggu (9/7).

Tim seleksi yang ditetapkan melalui SK Gubernur, kata Ikrimah, terdiri dari para akademisi, kalangan profesional, birokrat dan tokoh masyarakat. “Yang saat ini perlu di dorong adalah mendesak agar gubernur menetapkan Pansel,” jelasnya.

Dia menekankan, gubernur perlu diawasi dalam memilih nama-nama yang akan duduk di Pansel. Jangan sampai Pansel nantinya hanya memenuhi syarat formal. “Kalau sampai pansel itu ecek-ecek, mau dibawa kemana Sumut ini. Proses pemilihan Pansel harus diawasi dan yang paling penting diisi oleh orang-orang yang memiliki integritas dan bebas dari kepentingan apapun,” tegas politisi PKS asal Kota Medan ini. Jika pansel itu belum ditetapkan, maka posisi Sekdaprovsu akan tetap kosong atau diemban oleh seorang pelaksana tugas (Plt).

Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Sumut, Muchrid Nasution menyatakan hal senada. Menurutnya, akan ada proses lelang terbuka untuk memilih calon Sekdaprovsu.

“Proses lelang sampai saat ini belum dibuka. Sepertinya memang sengaja posisi Sekdaprovsu dibuat menjadi Plt,” ungkapnya.

Untuk sekedar diketahui berdasarkan UU No 5/2014 tentang ASN yang telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2014, tanggal 27 Maret 2014 bahwa persyaratan umum calon sekda yaitu berstatus PNS, bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945, memiliki integritas dan moralitas yang baik, tidak berkedudukan sebagai pengurus atau anggota parpol, tidak pernah menjalani hukuman displin tingkat sedang maupun berat, tidak sedang menjalani temuan penyalahgunaan anggaran, berpendidikan paling rendah Strata Satu (S1).

Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir, sehat jasmani dan rohani serta berbas narkoba, telah menyerahkan SPPT tahun terakhir,  telah menyerahkan LHKPN terakhir kepada KPK dan Menyerahkan Curiculum vitae (CV).

Yang menjadi persyaratan khususnya ialah pangkat Minimal Pembina Utama Muda (IV/c), pernah menduduki jabatan strutur eselon 2 atau jabatan bupati, walikota, wakil bupati, dan wakil walikota yang berstatus PNS, telah mengikuti Diklatpim tingkat II dan berusia setinggi-tingginya 58 tahun pada saat pendaftaran. (bal/dik/adz)

Pejabat Eselon II Pemprovsu Tak Bisa Ikut Seleksi Sekda
Nama Pejabat            Usia
1. Jumsadi Damanik      57 tahun 9 bulan
2. Amran Utheh  57 tahun 10 bulan
3. Agustama             57 tahun 11 bulan
4. Ferlin H Nainggolan  58 tahun
5. Sulaiman             58 tahun 5 bulan
6. OK Hendry            58 tahun 5 bulan
7. Muhammad Zein        58 tahun 6 bulan
8. Ibnu Hutomo  58 tahun 7 bulan
9. Bondaharo            59 tahun 3 bulan
10. Zulkarnain          59 tahun 4 bulan
11. Bukit Tambunan      60 tahun

Exit mobile version