Site icon SumutPos

DPRD DS Larang PT MK Beroperasi

LUBUKPAKAM-Karena tidak mengurus izin usaha serta izin operasional, PT Mitra Kuring (PT MK) di Desa Paku Kecamatan Galang direkomendasikan komisi C DPRD Deliserdang (DS) untuk berhenti sementara.

Hal itu terungkap, saat dengar pendapat antara komisi C DPRD Deliserdang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Deliserdang, diruang komisi C, Kamis (9/8).

Dirapat itu terungkap, bahwa PT MK yang bergerak di bidang pemecahan batu itu, semenjak tahun 1987 silam berdiri tidak memiliki izin usaha serta operasional.

Padahal Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Deliserdang telah berulang kali menyurati agar perusahan yang berbahan baku batu alam itu mengurus izin.

“izin berupa peruntunkan, izin membangun bangunan (IMB) serta industri masih sebatas permohonan, dan belum ada niat diurus pengusaha,”terang Kadis Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Deliserdang Artini Marpaung.

Setelah mendengar  paparan itu, Ketua komisi C DPRD Deli Serdang, Mikhail TP Purba merekomendasikan agar PT MK operasionalnya diberhentikan sementara.(btr)

Exit mobile version