Site icon SumutPos

Mendapat Penolakan dari Warga, Eksekusi Lahan Bendungan DI Gagal

EKSEKUSI: Warga Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin saat menolak eksekusi lahan pembangunan Bendungan DI oleh Pengadilan Negeri Lubukpakam.
BATARA/SUMUT POS

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Adanya penolakan dari pemilik lahan, Pengadilan Negeri (PN) gagal melakukan eksekusi terhadap lahan rencana pembangunan Proyek Bendungan

Daerah Irigasi (DI) Serdang di Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Jumat (9/9). Padahal, pihak PN Lubukpakam sudah hadir di lokasi sekitar pukul 09.30 WIB. Tim yang dipimpin Panitra PN Lubukpakam, Josen serta dari pihak Kementerian PUPR dan puluhan personel Satpol PP Deliserdang.

Seorang juru sita, PN Lubukpakam langsung membacakan surat eksekusi terhadap lahan milik Harta Susanto dan Halim.

Usai membacakan salinan eksekusi itu, PN Lubukpakam mendapat perlawanan dari warga serta pemilik dan dibantu tim kuasa hukum Arpani SH dan Rohdalahi Subhi Purba SH, MH.

Arpani mengatakan, pihaknya menolak dan tidak terima amar putusan proses eksekusi yang di keluarkan Ketua PN Lubukpakam no.11/eksekusi tahun 2019, karena masih adanya proses gugatan termohon eksekusi, dan eksekusi terkesan di paksakan.

“Kami menolak eksekusi ini , kalian PN Lubukpakam hanya membawa petugas dari Pemkab Deliserdang (Satpol PP) yang tidak ada kepentingan tanpa ada petugas keamanan polisi dan TNI. Biar kalian tau, kami bukan penggarap dan bukan ada bangunan yang menyalahi aturan. Jadi yang tidak berkepentingan harap keluar dari tanah kami, dan kalian jangan coba coba masuk ke tanah kami karena akan kami tuntut sesuai hukum yang berlaku “ tegas Arfani .

Ratusan warga yang berada di lahan mereka langsung berteriak mengusir petugas satpol PP yang dianggap kehadirannya salah alamat.

Sementara itu, ketua Panitera PN Lubukpakam, Josen yang juga selaku Korlap yang memimpin eksekusi tetap bersikeras untuk tetap melakukan eksekusi. Namun karena massa yang menolak eksekusi mencapai 200 orang, akhirnya pihak PN Lubukpakam mundur.

Bahkan alat berat yang rencananya akan masuk ke lokasi lahan yang akan dieksekusi, batal diturunkan

Menurut Josen, eksekusi terpaksa di tunda “Penundaan eksekusi lahan untuk proyek bendungan DI Serdang ini sampai waktu yang tidak kita tentukan atau suasana kondusip,”kata Jeson.

Ia juga mengatakan, eksekusi dilakukan karena ada dasarnya, yaitu penitipan konsinyasi.

“Konsinasi sudah dititipkan dan sudah diterima pihak penitipan konsinyasi itu, nah dasar kami menjalankan eksekusi ini penetapan dari pak Ketua PN dengan NO.11 eksekusi 2019 junto 1, konsinyasi 2019.”jelas Josen .

Usai dibatalkannya proses eksekusi, pihak pengacara warga berencana akan menanyakan apakah sudah ada izin dari Bupati Deliserdang. Sebab kehadiran Pol PP di lahan yang akan dieksekusi PN Lubukpakam dianggap tidak sesuai dengan tupoksinya selaku penegak Perda.

Selain itu, proses hukum dugaan pemalsuan tanda tangan milik warga yang menjadi penyebab Pihak PUPR melakukan konsinyasi ganti rugi, Sabtu (10/8) akan dilakukan pemeriksaan di Polres Delieerdang. (btr/han)

Exit mobile version