Site icon SumutPos

Tersangka Kasus Interpelasi Segera Ditetapkan, Siap-siap Jantungan!

Foto: Ken Girsang Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut usai diperiksa KPK, awal pekan ini.
Foto: Ken Girsang
Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut usai diperiksa KPK, awal pekan ini.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Para pimpinan dan anggota DPRD Sumut barangkali akan sulit tidur nyenyak. Pasalnya, proses penyelidikan dugaan suap alias gratifikasi di balik batalnya penggunaan hak interpelasi oleh dewan yang ditangani lembaga antirasuah itu sebentar lagi naik status ke tahap penyidikan. Biasanya, naiknya status ke penyidikan ini akan dibarengi dengan penetapan nama tersangka.

Hingga kemarin, memang belum ada keterangan panjang lebar dari pimpinan KPK terkait kasus baru ini. Karena memang sudah menjadi tradisi KPK, tidak mengumbar pernyataan tatkala kasus masih tahap penyelidikan.

Seperti diketahui, kasus ini pertama kali diketahui publik justru dari mulut Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, usai diperiksa Selasa (8/9), yang mengaku dimintai keterangan sebagai saksi kasus interpelasi.

Pada Rabu (9/9), Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji tidak menampik pihaknya tengah mengusut kasus interpelasi. Guru Besar Hukum Pidana UI itu pun belum mau blak-blakan.

“Saat ini masih tahap pendalaman dan pengembangan tentang ada tidaknya keterkaitan kasus (suap, red) hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan interpelasi,” ujar Indriyanto di Jakarta, Rabu (9/9).

Nah, kemarin, sejumlah wartawan yang biasa meliput di KPK mulai kasak-kusuk mencari kepastian kasus itu. Informasi dari “orang dalam” KPK menyebutkan, proses penyelidikan perkara interpelasi itu sudah hampir rampung. Dengan kata lain, tidak lama lagi naik ke tahap penyidikan.

Sumber juga menyebutkan, tidak hanya Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, sejumlah anggota dewan yang lain juga sudah dimintai keterangan. Hanya saja, tidak disebutkan nama-namanya.

Terpisah, Direktur Centre For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi merasa yakin, KPK sudah mengantongi bukti awal adanya tindak pidana gratifikasi di balik batalnya interpelasi itu.

“Biasanya, KPK itu melakukan tangkap tangan untuk kasus suap atau gratifikasi. Nah, kalau sekarang sudah mulai melakukan penyelidikan, pasti KPK sudah punya bukti-bukti awal yang sudah cukup kuat. Ketua DPRD Sumut dimintai keterangan, sudah tentu dalam rangka memperkuat bukti awal itu,” ujar Uchok kepada koran ini di Jakarta, kemarin (10/9).

Sebenarnya, lanjut Uchok, sudah sering terjadi penggunaan hak-hak dewan, baik itu angket atau pun interpelasi, akhirnya kempes karena dibarter dengan uang.

“Seperti di Sumut, di Jakarta, semua kempes karena kewenangan dewan itu dibarter dengan uang,” ujarnya.

Pihak eksekutif sendiri, karena merasa bisa meredam dewan cukup dengan uang, mereka saat berkuasa akan berupaya mendapatkan harta sebanyak-banyaknya. “Uang untuk melanggengkan kekuasaan. Uang untuk meredam perlawanan. Nah, sekarang, para anggota DPRD Sumut jangan senang dulu. Ini sudah ditangani KPK,” kata Uchok mengingatkan.

Di sisi dewan sendiri, lanjutnya, kewenangan yang dimiliki juga kerap dipakai sebagai senjata untuk menekan eksekutif agar mau mengeluarkan uang untuk mereka.

“Kasarnya, “ini saya punya hak interpelasi. Makanya bagi-bagi dong rejeki. Kalau tidak ya kami gunakan interpelasi itu”,” pungkas Uchok. (sam)

Exit mobile version