Site icon SumutPos

Pemkab Deliserdang Terima 720 CASN

Ilustrasi

LUBUKPAKAM,SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kabupaten Deliserdang akan membuka penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2018 , sebanyak 720 orang.

“Kabupaten Deliserdang menerima 720 CASN. Angka itu belum digabungkan dengan eks tenaga honorer kategori II (K-2). Saya lupa secara terperincinya, tetapi kita yang terbanyak di Sumut. Untuk Formasi pada tenaga pendidik dan medis yang mendominasi,” ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten Deliserdang, Darwin Zein, ketika dihubungi Sumut Pos, Minggu (9/9).

Disebutkannya, Pemkab Deliserang akan mengumumkan penerimaan CASN tersebut secara resmimbaik melalui media cetak maupun online. Oleh karena itu, masyarakat yang berminat mendaftar, agar mempersiapkan diri.

“Silakan lihat persyaratannya di portal nasional via http://sscn.bkn.go.id. Tidak ada pendaftaran melalui portal madiri,”terangnya.

Berdasarkan Permen PANRB, instansi pemerintah pusat wajib mengalokasikan minimal 10 persen untuk sarjana lulusan terbaik (cumlaude).Instansi daerah, persentasenya minimal 5 persen dari total alokasi yang ditetapkan.

Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi maupun program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan. Adapun untuk penyandang disabilitas, setiap instansi wajib mengalokasikan formasi jabatan, persyaratan, jumlah, dan unit penempatan yang dapat dilamar oleh penyandang disabilitas.

Adapun formasi khusus pendaftaran CPNS 2018 adalah tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori II (THK-II) yang memenuhi syarat.Berdasarkan Permen PANRB No. 36/2018, THK-II itu harus terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Persyaratan lain soal formasi bagi honorer K2 diatur dalam ketentuan UU ASN, PP 48/2005 dan terakhir diubah menjadi PP No. 56/2012, UU No. 14/2005 bagi tenaga pendidik, dan UU No. 36/2014 bagi tenaga kesehatan. Tercatat ada 13.347 orang di dalam database BKN.

Berdasarkan Permen PANRB No. 36/2018, THK-II itu harus terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Persyaratan lain soal formasi bagi honorer K2 diatur dalam ketentuan UU ASN, PP 48/2005 dan terakhir diubah menjadi PP No. 56/2012, UU No. 14/2005 bagi tenaga pendidik, dan UU No. 36/2014 bagi tenaga kesehatan. (btr/prn/esy/jpnn)

Exit mobile version