Site icon SumutPos

Dukung Penciutan Kawasan Hutan, Pemkab Dairi Dituding Tidak Serius

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Kelompok Tani Marhaen yang berada di Desa Parbuluan VI kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi, mengaku kecewa terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi. Mereka menuding Pemkab Dairi tidak serius memberikan dukungan terhadap permintaan masyarakat untuk penciutan kawasan hutan meliputi sejumlah Desa di Kecamatan Parbuluan dan Sumbul.

TANDA TANGAN: Ketua Kelompok Tani Marhaen, Pangihutan Sijabat disaksikan Wabup Dairi, Jimmy AL Sihombing serta Kejari, Syahrul Juaksha Subuki menandatangani kesepakatan pembentukan tim kerja pengusulan penciutan kawasan hutan ke Kemenhut di Balai Budaya Sidikalang, Rabu (9/9).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Kelompok Tani Marhaen, Pangihutan Sijabat bersama Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia (PBHI) Sumatera Utara, Zulkifli Lumbangaol kepada wartawan usai menghadiri undangan Pemkab Dairi di Balai Budaya Sidikalang, Rabu (9/9).

Pangihutan menegaskan, pertemuan diinisiasi Pemkab Dairi terkait tuntutan warga untuk penciutan kawasan hutan di Desa Parbuluan VI, pasca pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan memberikan ijin ke PT Gunung Raya Utama Timber Industries (Gruti).

“Seperti disiarkan sebelumnya, masyarakat dari 4 Desa di 2 Kecamatan Sumbul serta Parbuluan termasuk Desa Parbuluan VI belum lama ini melakukan aksi unjukrasa ke Kantor Bupati, mendesak Bupati Dairi, Dr Eddy Keleng Ate Berutu mengusulkan penciutan kawasan hutan di Desa Parbuluan VI sebagai bukti keberpihakan pemerintah kepada petani,” ujarnya.

Dijelaskannya, sebagian Desa Parbuluan VI masuk kawasan hutan negara dan merupakan konsesi PT Gruti yang diberikan Kementerian Kehutanan. Sementara, sebagian dari konsesi tersebut sudah pemukiman serta lahan pertanian warga setempat.

“Sesuai tuntutan kami sebelumnya serta janji Pemkab Dairi, kami menagih janji mereka (Pemkab Dairi) menyepakati dan menyetujui usulan penciutan kawasan hutan kepada Kemenhut. Tetapi, pertemuannya justru diundang untuk sosialisasi dan pembentukan tim kerja. Artinya, Pemkab Dairi kami tuding tidak serius mendukung masyarakat Desa Parbuluan VI memperjuangkan penciutan kawasan hutan tersebut,” ucapnya.

Hal sama disampaikan Ketua PBHI, Zulkipli Lumbangaol, Pemkab Dairi dinilai masih kurang serius menanggapi permintaan warga. Seharusnya, saat ini sudah bertindak memberikan dukungan mengusulkan ke Kementerian Kehutanan.

Tuntutan warga, Pemkab Dairi mendukung wilayah Desa yang masih masuk kawasan hutan supaya diciutkan atau dibebaskan dari kawasan hutan negara. PBHI menyayangkan Pemkab Dairi tidak menghadirkan instansi terkait dalam pertemuan yang dimaksud.

Zulkifli mengatakan, masyarakat Desa Parbuluan VI ataupun PBHI mengakui, seluas 3.000 hektare wilayah yang saat ini sudah jadi pemukiman, areal pertanian, lokasi rumah ibadah dan sekolah pemerintah adalah masuk kawasan hutan.

Sementara itu dalam pertemuan, Kejari Dairi, Syahrul Juaksha Subuki minta Pemkab Dairi membantu kepentingan masyarakat. Kejari mengusulkan pembentukan tim kerja untuk penyelesaianya. Begitu juga oknum diduga melakukan jual beli kawasan hutan, supaya diproses hukum.

Wakil Bupati Dairi, Jimmy Andrea Lukita Sihombing menyampaikan akan terus menindaklanjuti usulan warga. Jimmy menyebut, Pemkab Dairi serius membantu warga. Dalam rapat itu disepakati pembentukan tim kerja untuk menyelesaikan permintaan warga Desa Parbuluan VI terkait penciutan kawasan hutan kepada Menteri Kehutanan.

Pertemuan dihadiri perwakilan masyarakat Parbuluan VI, PBHI, Camat Parbuluan, Kades Parbuluan VI, Wakapolres Kompol David Silalahi, mewakili Dandim, BPN serta Sekda, Leonardus Sihotang.(rud/ram)

Exit mobile version