Satu Pelakunya Residivis, Blangko Didatangkan dari Jakarta
LUBUK PAKAM-Hati-hati mengurus akta kelahiran anak dan kartu keluarga (KK), apalagi melalui calo. Ditengarai, ratusan kartu identitas anak dan kartu identitas keluarga palsu, beredar di sekitar Deliserdang.
Tidak percaya? Sat Reskrim Polres Deliserdang sudah membuktikannya. Petugas kepolisian itu berhasil membekuk, Zul Pancasila Sitorus alias Zulpan (49), pelaku pemalsuan akta lahir dan KK, Senin (8/10). Uniknya, Zulpan ternyata resedivis atas kasus yang sama dan pernah ditangkap petugas dari Poldasu pada 2008 silam. Kali ini, Sat Reskrim Polres Deliserdang sekalian menggulung kaki tangan komplotan pemalsu itu.
Bersama Zulpan, petugas mengamankan Sri Rezeki Mandayani (21), yang bertugas sebagai tukang ketik blangko akta kelahiran dan KK. Diamankan pula 9 lebar bangko akta kelahiran yang telah dibubuhi identik dengan tanda tanggan Kepala Dinas Catatan Sipil Pemkab Deli Serdang, M Yusuf Siregar. Satu unit mesin tik, 5 lebar akta kelahiran yang belum ditanda tangani. Selain itu, 13 set blangko kosong KK, tiga bantalan stempel dan 22 stempel. Blangko-blangko kosong akta kelahiran itu berlogo Kabupaten Langkat, Simalunggun, Deliserdang dan Medan.
Kepala Bidang Adminitrasi Catatan Sipil dan Kependudukan Pemkab Deliserdang, Gustur Husin S menegaskan kalau akta kelahiran dan KK yang dimiliki tersangka Zul tidak pernah diterbitkan pihaknya. “Lembar dokumen itu bukan miliki kita, soalnya kalau milik kita blangkonya tidak pakai kode. Selain itu kulitas kertasnya tidak sama dengan yang kita miliki. Punya Pemkab Deliserdang kertasnya tebal,” terangnya.
Selain itu, setiap pengurusan akta kelahiran yang diterbitkan Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Pemkab Deliserdang, tidak dikenakan biaya untuk anak berusia 0-18 bulan. Untuk 18 bulan keatas dikenakan biaya Rp30 ribu perdokumen.
Menurut Kapolres Deliserdang, AKPB Wawan Munawa SiK didampinggi Kasat Reskrim Polres Deliserdang AKP Angoro Wicaksono SiK, aksi pemalsuan ini diperkirakan sudah berlangsung setahun. Setiap mengerjakan akta kelahiran dan KK palsu, Zulpan memasang tarif Rp50-Rp100 ribu per lembar. “Keterangan tersangka, dokumen yang telah dipalsukan, beredar sebanyak 450 lembar,” bilang AKPB Wawan saat pemaparan di Aula Sat Reskrim Polres Deliserdang, Selasa (10/10).
Tersangka Zulpan tidak dapat menerangkan asal blangko tersebut secara terperinci. Zulpan hanya mengatakan dokumen itu berasal dari Jakarta yang dikirimkan Nining alias Ningsi melalui TIKI. Bahkan, Zulpan tidak dapat merinci alamat jelas Nining.
“Tersangka dapat dijerat pasal 266 KHUP dengan ancaman 7 tahun penjara tentang pemalsuan dokumen,” tambah Kapolres.
Terungkapnya sendikat pemalsu itu, berawal dari pengungkapan petugas Sat Reskrim Polres Deliserdang, yang mendatangi kediaman Zul Pancasila Sitorus alias Zulpan di Jalan Galang No 111, Kelurahan Cemara Kecamatan Lubuk Pakam, pukul 12. 30 WIB. Di sana, petugas menjumpai Sri Rezeki Mandayani warga kelurahan yang sama. Ketika itu Sri panggilan akrab Sri Rezeki Mandayani sedang mengetik blangko kosong akta kelahiran yang merupakan pesanan warga. Ketika ditanyai, Sri Rezeki menjawab bahwa diri merupakan staf Zulpan pada bagian pembuatan akta lahir dan KK. (btr)