Site icon SumutPos

Direktur RSUD HAMS Kisaran Digiring ke Mapolres

Foto: Tomi Sanjaya/Sumut Pos
Direktur RSUD HAMS Kisaran de Edi Iskandar, berjalan ke luar rumah sakit bersama Tim Sat Tipikor Polres Asahan, Kamis (9/11).

ASAHAN, SUMUTPOS.CO -Satuan Reserse Kriminal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Asahan lakukan oprasi tangkap tangan (OTT) di Bagian Analis Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Manan Simatupang (RSUD HAMS), Jalan Sisingamangaraja, Kisaran, Kamis (9/11), sekira pukul 14.00 WIB.

“Terkejut sekali melihat polisi datang ke rumah sakit ini. Pasalnya, kami tidak tahu pasti apa masalahnya. Karena tim yang diduga dari Polres Asahan itu, tampak menggiring pegawai dari ruang analis,” ungkap seorang pegawai RSUD HAMS Kisaran, yang tidak mau namanya dikorankan.

Sementara Kasatreskrim Polres Asahann AKP Bayu Putra Samara, membenarkan adanya personel bagian tipikor melakukan OTT di Bagian Analis RSUD HAMS Kisaran. “Benar. Ada anggota saya melakukan OTT di RSUD HAMS Kisaran. Tapi untuk lebih lanjut, besok (hari ini, red) baru bisa dipaparkan di Polres Asahan,” ungkapnya, seraya mengaku masih berada di Belawan.

Kanit Tipikor Polres Asahan, Iptu Rianto mengatakan, belum bisa memberikan keterangan resmi terkait OTT tersebut. “Kami sedang mengumpulkan berkas-berkas terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan Perda No 14 Tahun 2014, tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2011, tentang Restribusi Jasa Umum,” bebernya singkat.

“Perda yang baru Nomor 14 Tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum disebutkan biayanya Rp150 ribu. Dan sudah berlangsung tiga tahun. Lihatlah, seharusnya bayar lebih murah, tapi pihak rumah sakit tetap menjalankan perda lama, atau yang tidak berlaku lagi. Kasihan masyarakat,” imbuh Rianto.

Pihak rumah sakit, lanjut Rianto, masih memberlakukan Perda Nomor 12 Tahun 2011, tentang Jasa Retribusi Umum, yang sebagian isinya, terkait pembayaran pemeriksaan urine untuk 4 item, terhadap pasien yang ingin melakukan tes narkoba.

Rianto menambahkan, dalam OTT ini, penyidik berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp1.054.000, berikut berkas dan pembukuan keuangan pihak rumah sakit.

Adapun yang diamankan dalam OTT tersebut, yakni Dirut dr Edi Iskandar, Zubaidah (Staf TU), Bendahara RSUD Nurhazizah Tanjung, Kepala Ruang Instalasi Laboratorium Agus Hariyanto, Yusnizar Nainggolan dan Nurmala, keduanya staf kamar.

Sementara dari hasil pantauan, penyidik Unit Tipikor Polres Asahan, tampak mengidentifikasi berkas-berkas dari berbagai ruangan yang dikumpulkan di ruang kerja direktur, kemudian beberapa pegawai, termasuk Direktur RSUD HAMS Kisaran dr Edi Iskandar, tampak digiring menuju mobil yang sudah disediakan untuk dibawa ke Mapolres Asahan.

Direktur RSUD HAMS Kisaran dr Edi Iskandar, saat ditanya sebelum memasuki mobil, mengaku tidak tahu jelas, Perda No 14 Tahun 2014 sudah berlaku, dan ia hanya mengikuti kebiasaan yang dijalankan saja. “Saya baru 10 bulan menjabat direktur di RSUD HAMS Kisaran ini. Jadi tidak tahu, dan prosedur yang dijalankan masih mengikuti pola lama,” bebernya.

Begitupun, Edi mengaku, pihaknya hanya sebagai eksekutor, dan uang yang dihimpun disetor ke kas daerah melalui bank.

Zulham Rany, seorang praktisi hukum mengatakan, jika benar pihak RSUD HAMS Kisaran melakukan penyimpangan pelaksanaan Perda No 14 Tahun 2014, yang sudah diundangkan pada lembaran daerah dan tetap menjalankan Perda No 12 Tahun 2011, untuk kepentingan masyarakat umum, diperkirakan ada ratusan juta rupiah uang haram mengalir ke kas daerah. (omi/bbs/saz)

Exit mobile version