Site icon SumutPos

Penyidik Harda Polda Sumut Dilapor ke Kapolri

Mapolda Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Penyidik Subdit II/Harta Benda Bangunan dan Tanah (Harda-Bangtah) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, dilaporkan ke Kapolda Sumut, dan Kapolri. Hal ini terkait kasus penipuan oleh terlapor mantan Calon Wakil Bupati Batubara AD, yang berpasangan dengan Gong Matua di 2014 lalu.

Ungkapan kekecewaan itu terlontar dari pelapor, Joni Tua Manurung (58), warga Dusun VII, Kecamatan Seisuka, Batubara. Diketahui ia melaporkan kasus penipuan itu dengan laporan polisi No: LP/607/V/2014 tertanggal 21 Mei 2014.

Menurut Joni, oknum penyidik Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut ‘main mata’ dengan AD, yang telah dijadikan tersangka, sehingga muncul Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), yang menyebutkan kasusnya tidak cukup bukti alias dihentikan.

“Setelah saya membuat pengaduan masyarakat (Dumas) No: Dumas/44/V/2017/Wassidik dengan kasus pokok laporan polisi LP/607/2014 tertanggal 17 Mei 2017, lalu penyidik menerbitkan SP2HP, tapi disebutkan penyidikannya dihentikan, dengan alasan tidak cukup bukti, sesuai surat ketetapan penghentian penyidikan No: S/Tap/537.b/IX/2017/ Ditreskrimum tertanggal 29 September 2017. Bahkan, laporan yang semula dipersangkakan Pasal 372 jo pasal 378 KUHPidana menjadi hanya Pasal 372 dengan menghilangkan pasal 378 KUHPidana,” ungkap Joni, didampingi kuasa hukumnya dari LBH Merah Putih Merdeka Anggiat Maju Hasudungan Sitorus, Achmad Juara Sitorus, Jumpa Simarmata, Roy Naibaho, Immanuel Tambunan, Pasarmauli Panggabean, dan Komri Joni Panjaitan, Rabu (8/11) lalu.

Joni mengatakan, oknum penyidik Kompol B Siringoringo dan AKP Antoni Sinamo, sempat memberitahukan kepadanya, kalau terlapor sudah dijadikan tersangka. “Saya dan menantu saya sekira Mei 2017 lalu, diberitahu dan diperlihatkan oleh Kompol B Siringoringo dan AKP Antoni Sinamo sepucuk surat, yang menyatakan Achmad Dheni sudah tersangka. Tapi, Kompol B Siringoringo dan AKP Antoni Sinamo tidak memberikan foto kopi surat penetapan tersangka dimaksud,” akunya.

Yang paling ia sayangkan, lanjutnya, setelah penetapan tersangka itu, Kompol B Siringoringo mengajaknya agar berdamai sesuai permintaan terlapor dan disuruh membuat surat pedamaian. Namun belakangan perdamaian gagal. “Dengan ajakan berdamai, saya meminta uang dikembalikan sebesar Rp700 juta sesuai kuitansi. Tapi Kompol Siringoringo menyebutkan, terlapor tidak sanggup membayar dan minta pengurangan. Akhirnya saya hanya minta dikembalikan Rp450 juta. Tapi AD beralasan macam-macam dan belakangan tidak berdamai. Ia bahkan mengatakan, tidak masalah kalau kasus itu dilanjutkan. Tak lama SP2HP muncul, yang isinya penyidikan dihentikan karena tidak cukup bukti,” kata Joni.

Joni kemudian menceritakan kronologis penipuan yang dialaminya, berawal dari Pilkada Batubara 2014 lalu. Terlapor (AD) yang maju sebagai wakil bupati berpasangan dengan Gong Matua Siregar menjual rumah kepada korban. Namun belakangan diketahui kalau yang dijual bukan rumah, melainkan sebidang tanah. Kemudian diketahui ada dugaan penipuan dan atau pemalsuan surat jual beli sebidang tanah seluas 11×19 meter terletak di Jalan Karya Kasih Gang Pipa Lingkungan VII, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Medan Johor. “Kami merasa tertipu, awalnya ia menjual rumah, tapi belakangan hanya lahan kosong. Selain itu, terlapor bilang kalau rumah itu dibeli dari Perkumpulan Nasution, dengan memperlihatkan surat jual-beli. Rupanya, surat jual-beli itu diduga dipalsukan oleh terlapor, karena lahan yang awalnya milik Perkumpulan Nasution dijual kepada Suriani Sinaga, bukan kepada AD, sebagaimana surat jual-beli yang diberikanya kepada saya, sehingga saya tidak dapat menguasai lahan dimaksud,” bebernya.

Menurut Joni, melalui kuasa hukumnya LBH Merah Putih Merdeka, melaporkan kejadian ini ke Kapolda Sumut, dengan tembusan Kapolri, Wakapolri, Irwasum, Kabareskrim, Kadiv Propam Mabes Polri, Wakapolda Sumut, Dirreskrimum Polda Sumut, Kabid Propam Polda Sumut, Ketua Komisi III DPR RI, Kompolnas, dan Ombudsman. “Kami sangat berharap kiranya Pak Kapolda memerintahkan Subdit II/Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut melakukan penyelidikan ulang dan gelar perkara ulang, sehingga kami rakyat kecil mendapat perlakuan hukum yang adil,” pungkasnya. (dvs/saz)

Exit mobile version