Site icon SumutPos

Satpam PT PP Lonsum Terkapar Ditembaki Polisi

Ipan Syahputra Barus (23) ditembak oknum polisi, karena dituduh sebagai pencuri TBS milik PT LNK di perkebunan Afdeling II TM 1991 Simpang Titi Bendo Tanjung Keliling, Jumat (7/2) malam.
Ipan Syahputra Barus (23) ditembak oknum polisi, karena dituduh sebagai pencuri TBS milik PT LNK di perkebunan Afdeling II TM 1991 Simpang Titi Bendo Tanjung Keliling, Jumat (7/2) malam.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Sikap arogansi polisi membuat Ipan Syahputra Barus (23) terkapar di rumah sakit. Tanpa bukti yang kuat, satpam PT. PP Lonsum ini dituduh sebagai pencuri tandan buah sawit (TBS) milik PT Langkat Nusantara Kepong (LNK). Karena menyangkal, Ipan diberondong dengan senjata laras panjang, hingga mata kaki kirinya bolong ditembus sebutir timah panas.

Aksi koboy ini dilakukan 4 polisi di perkebunan Afdeling II TM 1991 Simpang Titi Bendo Tanjung Keliling, Jumat (7/2) malam lalu. Kala itu masih sekitar pukul 20.30 WIB, korban yang tinggal di Dusun Permadi, Desa Padang Cermin, Kec. Selesai, Kab. Langkat tersebut baru pulang kerja.

Saat melintas di lokasi kejadian, ia mendadak distop 4 polisi yang di-BKO-kan di PT LNK. “Aku naik kereta bang dan langsung disetop. Salah satu polisinya aku kenal, panggilannya Pak Toyo, personel Polres Langkat. Mereka 4 orang, pakai senjata laras panjang semua,” kenang Ipan saat ditemui di ruang seruni RSU Bangkatan, Jl. Sultan Hasanudin, Kel. Rambung Barat, Kec. Binjai Selatan, Senin (10/2) siang.

Saat menghentikan laju sepeda motornya, Ipan langsung diberondong salah seorang polisi. Tembakan beruntun sontak membuat Ipan kaget dan spontan lompat dari atas keretanya. Belum hilang rasa takutnya, Ipan tiba-tiba merasakan perih di mata kaki kirinya. Setelah diperiksa, ternyata sebuah peluru telah bersarang di sana. Tak lama kemudian, Ipan yang kesakitan langsung jatuh terkapar.

“Mereka langsung menembakan senjata itu begitu saja,” jelasnya. Masih meringis kesakitan, Ipan juga langsung dituduh telah melakukan pencurian dan menghilangkan barang bukti sawit curian milik PT LNK Tanjung Keliling.

“Aku sempat ditahan dan disana aku dituduh sebagai pencuri,” terangnya. Ya, dalam kondisi kaki bolong diterjang peluru, Ipan terus diinterogasi.

Karena terus menyangkal tudingan itu, Ipan akhirnya dibawa ke rumah sakit.

Saat ditemui kemarin, Ipan masih terbaring lemas ditemani keluarganya, termasuk ibunya, Yanti. Ipan sendiri heran kenapa dia yang dituduh mencuri sawit. Padahal, dia bertugas sebagai satpam di PT. PP Lonsum dan kebut karet di lahan swakelola PTPN2 Tanjung Keliling. “Aku satpam di PT Lonsum dan perkebunan milik Pak Indra bang,” kata Ipan.

Masih Ipan, demi membenarkan aksi mereka, sejumlah polisi juga sudah mendatanginya. Ipan disuruh menandatangani surat perintah penahanan No. SP Han/21/II/2014/Reskrim. Padahal dirinya sudah menyangkal melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan kepadanya. “Aku dipaksa suruh tandatangani surat penahanan karena tuduhan mencuri. Tapi sampai saat ini aku tidak mau. Makanya polisi itu datang lagi ke rumah sakit untuk memaksaku menanadatangani surat itu,” papar Ipan diamini keluarganya.

Hingga berita ini diturunkan, personel polisi masih berjaga dan terus memaksanya untuk menandatangi surat tersebut. Hal itu membuat keluarganya merasa terancam dan ketakutan dengan tingkah dari beberapa oknum kepolisian Polres Langkat ini. “Ini mereka kembali datang ke ruangan. Mereka terus memaksa agar menandatangani surat itu. Kami mana mau? Orang anak kami tidak melakukan pencurian kok dipaksa mengaku,” timpal Yanti, ibu kandung korban diamini beberapa keluarga disana.

Untuk melakukan perlawanan terhadap pihak kepolisian yang mereka anggap bertindak sedikit arogan, kejadian itu akan dilaporkan. “Kami tidak terima seperti ini,” tegas mereka.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Rosyid Hartanto SH SIK yang dikonfirmasi, mengaku pihaknya telah menangani kasus tersebut . “Oh, kalau kasus penembakan itu perlu saya luruskan. Tidak ada salah tembak. Tapi yang Standar Operasional Prosedur (SOP)-nya yang salah. Makanya anggota itu diperiksa secara internal, nantinya terbukti maka akan dikenakan penindakan disiplin atau kode etik,” ujarnya.

“Begitu juga dengan masyarakat yang ditembak itu, juga akan diproses nantinya. Sebab menurut laporan yang saya terima, dia adalah pelaku pencurian buah sawit milik PT LNK Kebun Tanjung Keliling. Itu dikuatkan dengan ditemukannya belasan janjang buah sawit yang diduga hasil curian tersebut,” ujar Rosyid.

“Memang, masyarakat yang tertembak tersebut dalam pengakuannya bukan maling sawit, tapi satpam yang disuruh menjaga lahan replanting karet di kawasan tersebut. Kalau dilihat antara korban dan lokasi replanting karet dimaksud berjarak sekitar 400 meter jauhnya. Jadi kurang diterima akal kalau dia menjaga replanting karet sementara ia berada di areal perkebunan sawit LNK dengan belasan janjang TBS di dekatnya,” jelas Rosyid.

Lanjutnya, kesalahan yang dilakukan anggota tersebut, ketika melakukan penembakan tidak membuat laporan kepada atasan atau pimpinan di Polres, melainkan langsung melarikan korbannya ke rumah sakit.

“Harusnya, setelah melakukan penembakan, anggota tersebut melaporkan kepada pimpinan, mulai berapa peluru yang ditembakkan, serta seperti apa langkah yang dilakukan sebelum terjadinya penembakan,” tambahnya.

“Memang laporan yang saya terima, angota tersebut terlebih dulu melepaskan dua tembakan peringatan ke udara sebelum mengarahkan tembakan kepada warga itu. Waktu itu katanya berupaya menabrakkan sepeda motornya ke arah personel ini, spontan anggota itupun melepaskan tembakan peringatan. Sayangnya ia tidak melaporkan kejadian tersebut setelah kejadian, melainkan langsung membawa korban yang diduga pelaku pencurian sawit tersebut ke rumah sakit, jadi di sinilah kesalahan SOP itu dilakukannya,” papar Rosyid.(smg/joe/deo)

Exit mobile version