Site icon SumutPos

Bripka Polisi Ini Edarkan Uang Palsu… Begini Modusnya

Foto: Joko/Metro Asahan/Sumut Pos Grup Bripka Polisi Kus (kanan) dan Muhammad Nazali, tersangka pengedar uang palsu, diamankan di Polres Labuhanbatu.
Foto: Joko/Metro Asahan/Sumut Pos Grup
Bripka Polisi Kus (kanan) dan Muhammad Nazali, tersangka pengedar uang palsu, diamankan di Polres Labuhanbatu.

RANTAU, SUMUTPOS.CO – Citra Polri kembali tercoreng. Kali giliran Bripka Kusrianto, personel Intelkam Polres Labuhan Batu yang bikin ulah. Demi meraup untung, warga Aek Matio, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu ini nekat membeli uang palsu Rp1,9 juta seharga Rp500 ribu, dan mengedarkannya.

Tapi sial, aksi itu terungkap hingga pelaku pun diringkus personel Sat Reskrim Polsek Aek Natas di sekitar Lingkungan Suka Maju, Kelurahan Bandar Durian, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Rabu (9/3) sekitar pukul 21.00 WIB.

Bripka Kusrianto melakukan aksinya bersama temannya Muhammad Nazali (33), warga Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Teguh Yuswardhie yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Viktor Sibarani, Kamis (10/3) siang menjelaskan, penangkapan berawal saat kedua tersangka membeli sebungkus rokok dengan uang pecahan Rp100 ribu palsu di warung Ahmad Syahmudin Sinaga (31) di Jalinsum Perikanan Dusun Pasar Baru, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labura.

Pemilik warung masih ingat ketika malam itu keduanya turun dari mobil Ford Double Cabin BM 8185 TG serta memasan satu bungkus rokok merek Sampoerna Mild sembari memberikan uang palsu pecahan Rp100 ribu.

Tidak curiga sedikitpun, pemilik warung selanjutnya memberikan kembalian uang pelaku. Kedua pelaku yang datang dari arah Aek Kanopan Labura itupun langsung tancap gas menuju arah Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.

Syahmudin baru curiga saat memperhatikan warna uang pecahan Rp100 ribu tersebut. Setelah diperiksa dengan cermat, dia baru sadar bahwa uang tersebut merupakan uang palsu. “Pemilik warung itupun langsung menghubungi dan melaporkan aksi penyebaran uang palsu tersebut kepada salah seorang personel Polsek Aek Natas,” jelasnya.

Berdasarkan laporan warga itu, sejumlah personil Sat Reskrim Polsek Aek Natas bergerak cepat melalukan pengejaran terhadap oknum sesuai ciri-ciri yang dijelaskan pemilik warung. Tidak berapa lama, kegiatan kedua pelaku terhenti sudah, ketika kembali hendak membelanjakan uang pecahan Rp100 ribu palsu lainnya di salah satu warung di pinggir Jalinsum Suka Maju, Kelurahan Bandar Durian, Kecamatan Aeknatas, Kabupaten Labura.

“Setelah yakin dengan buruannya, kedua tersangka yang sedang parkir karena ingin kembali membeli rokok dengan uang palsu itu langsung disergap. Dari tangan mereka disita barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan total sebanyak Rp1,9 juta,” ujar Viktor. Untuk melakukan pemeriksaan secara intensif, kedua pelaku digelandang ke Mapolres Labuhanbatu. Setelah dilakukan penggeledahan, dari dalam mobil yang ditumpangi kedua tersangka ditemukan  barang bukti uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 23 lembar.

Menurut pengakuan tersangka kepada petugas, uang palsu itu mereka beli dari seorang warga Kisaran, Kabupaten Asahan yang hingga kini belum diketahui identitasnya. Namun aku keduanya, dalam hitungan Rp2 juta uang palsu, tersangka hanya membelinya dengan harga Rp500 ribu. “Setiap Rp2 juta uang palsu, kedua tersangka mendapatkan untung sekitar Rp1,5 juta. Modus penyebaran uang palsu inipun dilakukan tersangka dengan membelikannya ke warung-warung di pinggir jalan,” ujar Kasubbag Humas Polres Labuhanbatu itu.

Sejalan dengan itu sebut AKP Viktor Sibarani, pihaknya belum dapat menjelaskan secara rinci terkait penangkapan maupun peredaran uang palsu tersebut, karena pemeriksaan terhadap kedua pelaku masih terus berlanjut. “Apalagi kan baru tadi malam ditangkap. Pastinya, kita sangat menyayangkan tindakan seorang oknum polisi itu dan kepadanya akan diberikan tindakan tegas,” tandasnya. (cr-1/deo)

Exit mobile version