Site icon SumutPos

Terpidana Mati Ada Tujuh di Sumut

MUHAMAD ALI/JAWAPOS DIGIRING: Terpidana mati warga Perancis Serge Arezki Atlaoui dikawal pasukan Brimob Polda Jateng untuk dibawa kembali ke LP Nusakambangan usai menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu. Rabu (11/3/2015). Serge Arezki Atlaoui merupakan terpidana mati kasus narkoba yang ditangkap bersama belasan terpidana lainnya pada 2005 terkait pengoperasian pabrik ekstasi yang berlokasi di Cikande, Kabupaten Tangerang, Banten. ANTARA FOTO :
MUHAMAD ALI/JAWAPOS
DIGIRING: Terpidana mati warga Perancis Serge Arezki Atlaoui dikawal pasukan Brimob Polda Jateng untuk dibawa kembali ke LP Nusakambangan usai menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Tangerang, Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu.

Eksekusi Masih Tunggu Grasi dan PK
MEDAN, SUMUTPOS.CO-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) belum bisa memastikan kapan akan dilakukan eksekusi terhadap 7 terpidana mati yang ada di Sumut. Pasalnya, ke-7 terpidana mati tersebut tengah melakukan upaya hukum seperti kasasi maupun peninjauan kembali (PK) dan garasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Soal eksekusi mati, memang ada terkait kasus pembunuhan dan satu narkotika. Mereka masih melakukan PK. Sehingga kita belum melakukan eksekusi,” kata Kepala Seksi penerangan hokum (Kasi Penkum) Chandra Purnama kepada Sumut Pos, Minggu (10/5) siang.

Adapun ketujuh terpidana mati itu, Okonkow Nonsokiingleys (33) asal Nigeria, Ronald Sagala asal WNI, Nasib Purba WNI, Marcos WNI, Fatizan WNI, Yafonaso WNI, dan Beraati WNI. (lihat data)
Chandra Purnama mengatakan, ketujuh terpidana mati tersebut belum bisa dieksekusi saat ini. Karena semuanya masih melakukan upaya hukum PK dan meminta grasi kepada presiden.”Masih dalam proses hukum semuanya. Jadi, untuk tahun ini belum ada yang dieksekusi,” kata Chandra.

Dijelaskan Chandra, untuk terpidana Ronald Sagala dan Nasib Purba, saat ini masih menunggu proses grasi dari presiden. Sementara terpidana Okonkow Nonsokiingleys upaya hukum PK yang diajukannya sudah ditolak Mahkamah Agung (MA). Namun, kata Chandra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan belum menerima amar putusan dari MA untuk upaya hukum PK tersebut.

Sementara untuk terpidana mati Marcos, Yafonaso, Fatizan dan Beraati, saat ini masih melakukan upaya hukum PK dan belum diputus oleh MA.

“Memang tahun ini Kejagung ada melakukan eksekusi mati, tapi untuk dari Sumut tidak ada. Semuanya masih dalam tahap melakukan upaya hukum,” kata Chandra.

Meski nantinya putusan PK dari MA sudah keluar atau presiden menolak grasi yang diajukan para terpidana mati, Kejatisu masih harus tetap mengirimkan surat ke Kejagung dan Pemerintah Pusat untuk melakukan eksekusi.

“Secara hirarki, kita (Kejatisu) harus menyurati pusat dulu nanti kalau pun upaya hukum yang dilakukan mereka itu ditolak semua. Setelah ada surat balasan dari pusat baru ditentukan waktu eksekusinya,” tandasnya.(gus/azw)

Nama 7 Terpidana Mati di Sumut

Exit mobile version