Site icon SumutPos

Diduga Korupsi Dana Bos, Plt Kasek SDN 071213 Hiliana’a Gomo Dipolisikan

NISEL, SUMUTPOS –Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah SD Negeri 071213 Hiliana’a Gomo, Kecamatan Gomo, Kabupaten Nias Selatan Makmur Telaumbanua dilaporkan ke Polres Nias Selatan, Rabu (2/3) lalu. Makmur Telaumbanua dilaporkan terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dari tahun anggaran 2018 hingga 2021.

Menurut pelapor (Ya’aro Zega) dugaan penyelewengan dana Bos di SDN 071213 Hiliana’a Gomo, terjadi pada item pemeliharaan gedung, pengadaan buku dan beberapa pengadaan lainnya. Bahkan dana Program Indonesia Pintar atau PIP bantuan pemerinah pusat kepada siswa tidak mampu juga dikorupsi.

“Kita menduga, penyelewengan dana Bos baik reguler maupun afirmasi di SDN 071213 Hiliana’a Gomo terjadi beberapa tahun terakhir ,” ungkap Ya’aro.

Ya’aro membeberkan, beberapa orangtua siswa mengaku dana PIP bantuan pemerintah pusat kepada siswa kurang mampu juga disunat oleh Makmur Telaumbanua. Tidak hanya itu, pengambilan rapor anak sekolah harus menyetor sejumlah uang kepada oknum kasek itu.

“Saya dapat informasi dari orangtua murid, modusnya pada saat pencairan dana PIP mereka dipanggil satu persatu di rumah kasek. Dari total Rp 450 per siswa dana PIP itu yang diterima siswa hanya Rp350 ribu, artinya ada pemotongan Rp100 ribu. Bahkan ada siswa rapornya ditahan, padahal telah menyetor sejumlah uang,” bebernya.

 

Sementara beberapa pegiat anti korupsi di Kepulauan Nias saat melakukan investigasi di SD Negeri Hiliana’a Gomo, menemukan beberapa kejanggalan khususnya pelaksanaan dana Bos tahun anggaran 2021, diantaranya pemeliharaan gedung sekolahan dan pengadaan buku.

“Saya bersama teman-teman saat turun ke lokasi beberapa waktu lalu, Plt Kepala Sekolah SDN 071213 Hiliana’a Gomo atas nama Makmur Telaumbanua tak dapat menunjukan bukti pengadaan buku-buku sekolah,” kata Jurdil Laoli salah seorang pegiat anti korupsi di Kepulauan Nias yang turun ke lokasi.

“Saat kami tanya, ia malah mengelak dan tidak mengizinkan melihat buku-buku pengadaan melalui dana Bos yang sudah dibelanjakan itu. Harus ada izin dari Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan dulu pak, karena itu adalah rahasia sekolah katanya,” sambung Jurdil.

Menurut Jurdil, kuat dugaan Plt Kepala Sekolah SDN 071213 Hiliana’a Gomo telah menggelapkan dana Bos, khususnya pada pengadaan buku-buku sekolah dan dana pemeliharaan gedung. Terbukti dinding dan pagar sekolah tampak belum dilakukan pengecatan.

“Kepala sekolah mengaku sudah melaksanakan pemeliharaan gedung, padahal kami menemukan dinding sekolah tampak pudar, banyak goresan dan pagar sekolah juga sudah berkarat menandakan sudah lama tidak dilakukan pengecatan,” ungkap Jurdil.

Melianus Laoli salah seorang aktifis lainnya mengingatkan kepala sekolah, bahwa UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.

“Jadi pak Kepala Sekolah tidak perlu menutup-nutupi informasi atau melarang untuk mengetahui dan melihat barang-barang sekolah karena itu merupakan aset sekolah yang wajib diketahui oleh publik,”sebut Melianus.

Menurut beberapa aktifis itu, Plt Kepala Sekolah SD Negeri 071213 Hiliana’a Gomo atas nama Makmur Telaumbanua tidak tau fungsi dan tugasnya sebagai kepala sekolah, bahkan terkesan memperkaya diri sendiri dengan mengkorupsi dana bos dan melakukan pungli kepada siswa.

“Kami mendesak pimpinan daerah melalui Dinas Pendidikan supaya mencopot Plt Kepala Sekolah SDN 071213 Hiliana’a Gomo an atas nama Makmur Telaumbanua dan diganti oleh yang berintegritas dan bertanggung jawab serta yang memenuhi syarat, baik golongan maupun berkapasitas sebagai Kepala Sekolah. Sebab diketahui Makmur Telaumbanua hanya bergolongan II B dan hal ini tidak memenuhi syarat sama sekali,” kata Ya’atulo Gea aktifis lainnya.

“Kami juga mendorong aparat penegak hukum khususnya Polres Nias Selatan segera menindaklanjuti laporan masyarakat  agar semua indikasi korupsi Makmur Telaumbanua dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Sebab jika hal ini dibiarkan maka mutu pendidikan di Sekolah tersebut akan semakin memburuk,” sambungnya.

Plt Kepala Sekolah SDN 071213 Hiliana’a Gomo Makmur Telaumbanua mengatakan dana BOS tahun 2018 hingga 2021 di sekolahnya sudah terlaksana sesuai juknis. Sedangkan dana BOS Afirmasi telah dibelanjakan menggunakan aplikasi SIPLah.

“Itu semua tidak benar, dana BOS tahun 2018-2021 sudah terlaksana sesuai aturan dan juknis yang ada, dana PIP tahun 2018 – 2021 sudah kita berikan kepada siswa,” katanya.

“Kalau untuk dana BOS Afirmasi tahun 2020 sebesar Rp 60 juta sudah digunakan untuk pengecatan dinding sekolah dan perbaikan pagar.” Sambungnya.

Sementara Subbag humas Polres Nias Selatan Bripda Aydi Mashur membenarkan ada laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dana BOS di SDN 071213 Hiliana’a Gomo. Terhadap laporan itu, penyidik Polres Nias Selatan sedang melakukan penyelidikan.

“Benar ada laporan masyarakat terkait dugaan korupsi atau penyelewengan dana BOS tahun 2018 hingga 2021 di SDN 071213 Hiliana’a Gomo. Terhadap laporan itu, saat ini penyidik sedang melakukan penyelidikan,” ungkap Bripda Aydi kepada Sumut Pos melalui telepon selular, Selasa (10/5).

 

Exit mobile version