Site icon SumutPos

Wagubsu: Bayar Pengacara Harus Pakai APBD

Wagubsu, Tengku Erry Nuradi.
Wagubsu, Tengku Erry Nuradi.

SUMUTPOS.CO – Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi tidak mengetahui bahwa Pemprovsu telah melakukan gugatan terhadap Kejagung dan sudah melakukan penandatanganan kuasa hukum dengan pengacara kondang OC Kaligis, melalui Kepala Biro Keuangan Ahmad Fuad Lubis.

Erry merasa terkejut dengan pemberitaan terkait OTT KPK yang disebut-sebut melibatkan Kepala Biro Keuangan, Ahmad Fuad Lubis. “Saya tidak tahu kalau Pemprovsu ada menggunakan jasa pengacara (OC Kaligi)s dalam menggugat Kejaksaan Agung, terkait dengan pemeriksaan yang secara terus menerus terhadap pegawai dan pejabat di lingkungan Pemprovsu. Karena memang saya tidak pernah dilibatkan terkait hal itu,” ucapnya kepada wartawan usai Salat Jumat di Mesjid Agung Medan.

Menurut Erry, seharusnya Pemprovsu memanfaatkan Biro Hukum Pemprovsu jika memang ingin melakukan gugatan terhadap Kejagung. Apalagi terkait pemeriksaan yang dilakukan berulang-ulang. “Sebab bagaimana pun, masalah yang dihadapi Pemprovsu walaupun itu melalui Biro Keuangan Provsu, itu harus dikoordinasikan melalui Biro Hukum,” katanya seraya menyebut, meskipun gugatan itu dilakukan atas inisiatif sendiri.

“Bisa saja memang memakai pengacara luar, tapi harus ada saran dari Biro Hukum Pemprovsu. Kalau itu memang melakukan gugatan atas nama Pemprovsu, seharusnya membayar jasa pengacara itu dari APBD Provsu,” tambahnya.

Namun secara pribadi, Erry mengaku tidak mau berkomentar lebih jauh terkait peristiwa ini. “Secara pribadi saya tidak bisa berkomentar. Kita tunggu saja perkembangannya seperti yang disampaikan Pak Gubsu. Apapun yang terjadi harus dihadapi,” jelasnya.

Di sisi lain, penyidik KPK dikabarkan akan melakukan pengeledahan kembali di gedung PTUN Medan. Hal itu diketahui setelah penyidik KPK melakukan pertemuan tertutup dengan Wakil Ketua PTUN Medan, Herman Baeha di ruang kerjanya, Jumat (10/7) pagi, sekitar pukul 10.00 WIB.

“Pak KPK datang memohon kesedian saya untuk menemani meraka, bila hari ini hingga minggu ini mereka membuka segel ruangan, yang disegel itu. Saya siap menemani mereka,” ungkap Wakil Ketua PTUN Medan, Herman Baeha kepada wartawan, kemarin.

Selain mencari alat bukti, PTUN Medan meminta akan segel bisa dibuka pada hari Senin (13/7) mendatang. Karena, kepentingan untuk pelayanan publik di PTUN Medan.”Siap saja untuk temani orang KPK membuka segel dan melakukan pengeledahan kembali,” ujarnya.

KPK melakukan penyegelan di ruang Ketua PTUN di lantai II, di ruang Panitera Sekretaris di Lantai II dan Ruang Sub. Kepanitraan Perkara PTUN lantai I.”Selain tiga ruangan tersebut, lemari yang berada di ruangan hakim juga disegel,” jelasnya.

Dalam pertemuan itu, Herman Baeha mengatakan tidak pembicaraan khusus soal kasus yang menjerat institusinya.”Tidak ada, tidak tahu saya untuk itu. Tanya sama orang KPK lah,” ujarnya. (prn/gus)

Exit mobile version