Site icon SumutPos

Kades Termuda di Langkat Diduga Provokasi Masyarakat Serang Polisi: SPDP Sudah Dikirim

BERFOTO: Kades Lau Mulgap Kecamatan Selesai berinisial ANS (kiri) saat berfoto dengan suaminya yang diburon Polres Langkat berinisial E (kanan) usai dilantik Plt Bupati Langkat, Syah Afandin.Istimewa/Sumut Pos.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kepala Desa Lau Mulgap Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat berinisial ANS ternyata kepala desa termuda di Kabupaten Langkat. Kini, ANS sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai, beberapa waktu lalu.

Seperti apa sosoknya? ANS salah satu kades termuda yang dilantik oleh Pelaksana Tugas Bupati Langkat, Syah Afandin bersama dengan seratusan kades lainnya di Pendopo Jentera Malay pada Kamis (4/8/2022). Kala itu, usia ANS saat dilantik masih 24 tahun.

Dia melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan di Desa Lau Mulgap, dengan perolehan sebanyak 1.587 dari 2.115 suara di desanya. Dua kandidat kepala desa lain ditaklukan wanita berusia muda tersebut.

Sayangnya belum lagi berakhir masa kepemimpinan, ANS tersandung masalah. Bahkan, ANS sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Binjai.

ANS merupakan istri dari Ketua Rayon FKPPI Kecamatan Sirapit berinisial E. Bahkan, E sekarang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Langkat.

Usai dilantik, ANS dan E sempat berfoto bersama. Foto keduanya pun beredar beberapa media online.

Kanit Pidum Polres Binjai, Ipda Benjamin Silaban menyatakan, penyidik sudah mengirimkan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) kepada jaksa. “SPDP dikirim ke jaksa Langkat di Stabat,” ujar dia, Senin (11/9/2023).

Alasan dikirim SPDP kepada Kejari Langkat, kata dia, karena peristiwa tersebut berada di Kabupaten Langkat. “Wilayahnya di Langkat, makanya kami kirim ke Kejari Langkat SPDP tersebut,” pungkasnya.

ANS ditangkap dan ditahan diduga buntut dari dugaan penyerangan dan penyanderaan terhadap 4 anggota Unit Pidum Polres Langkat yang terjadi di Dusun Betengar, Desa Lau Mulgap, Kecamatan Selesai, Langkat, Rabu (2/8/2023) lalu. Kabar oknum kades tersebut ditahan dibenarkan oleh Camat Selesai, Yanes Pramanta Sitepu, ketika dikonfirmasi, Kamis (7/9/2023).

“Kita sudah mengetahuinya (penangkapan oknum kades),” ujar Yanes.

ANS ditahan sejak Senin (14/8/2023) lalu. Imbasnya, ANS tak ikut merayakan HUT Kemerdekaan RI ke 78 tahun bersama masyarakat Desa Lau Mulgap Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat.

Terkait pelaksana harian di kantor desa, kini diserahkan kepada sekretaris. “Untuk pejabat sementaranya masih diproses bersamaan pemberhentian sementara kades,” sambungnya.

Yanes mengakui, oknum kades tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Disoal pemecatan sebagai kades, dia menyebut, tidak dapat dilakukan langsung.

“Belum sebagai terdakwa, belum ada proses peradilan. Sesuai peraturan, tidak bisa diberhentikan, apabila belum ada keputusan dari pengadilan. Saat ini, beliau masih menjadi tahanan polres,” kata dia.

ANS disebut-sebut merupakan istri dari buronan Polres Langkat berinisial E. Pasalnya, E yang kini sudah berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO) ini diduga salah satu dari pelaku yang melakukan penyerangan pada bentrok OKP, IPK-FKPPI di Kuala, beberapa waktu lalu.

Akibat bentrokan ini, Ketua IPK Batang Serangan yang bernama Bagong tewas akibat luka senjata tajam. Nah, ANS ditangkap dan ditahan Polres Binjai karena diduga melakukan provokasi kepada masyarakat saat anggota Satreskrim Polres Langkat hendak melakukan penangkapan di Dusun Betengar.

Terpisah, Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Riswansyah membenarkan ANS ditahan oleh penyidik Satreskrim Polres Binjai. “Ya ditahan di sel Polres Binjai,” ujar Riswansyah.

Dia menjabarkan, ANS ditahan bukan karena kaitan dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana desa. Namun, ANS diduga melakukan provokasi terhadap masyarakat saat petugas melakukan tugas.

“Pasal yang disangkakan pasal 214 atau pasal 170 atau pasal 160 Jo pasal 55 KUHP,” pungkasnya. (ted)

Exit mobile version