Site icon SumutPos

Dugaan Korupsi Pengadaan CCTV: Kejari Tahan Kadishub Binjai

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Binjai Syahrial langsung ditahan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai atas dugaan kasus korupsi pengadaan CCTV. Penahanan dilakukan setelah Syahrial dicecar dengan 54 pertanyaan, Kamis (9/12) sore.

PERIKSA: Kadishub Binjai, Syahrial ogah berkomentar usai diperiksa dan ditahan oleh penyidik di Lapas Binjai.Teddy Akbari/Sumut Pos.

Dimana sebelumnya, penyidik Pidsus Kejari Binjai menetapkan 3 tersangka yang salah satunya adalah Syahrial selaku pengguna anggaran (PA).

“Tersangka menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIB sampai jam 5 sore tadi. Ada 54 pertanyaan yang dicecar oleh penyidik,”ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Muhammad Harris didampingi Kasi Pidsus, Ibrahim Ali.

Usai menjalani pemeriksaan, Syharial dilakukan pemeriksaan Swab. Setelah dinyatakan negatif, penyidik menitip Syahrial ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Binjai.

“Selama 20 hari ke depan tersangka akan ditahan di Lapas Binjai, karena terbukti ikut melakukan penyelewengan uang negara pada pengadaan CCTV,”terang Harris.

Penyidik menilai, Syahrial selaku Pengguna Anggaran tidak melakukan pengawasan terhadap pengadaan pada 4 kegiatan dengan anggaran total senilai Rp776.941.000 tahun 2019. “Namun, dia tetap tandatangani berkas pengadaan langsung itu,” ungkapnya.

Pertanyaan yang dicecar terkait dugaan korupsi dalam proses pengadaan pada 4 kegiatan tersebut. “Pasti ada pertanyaan ke dia (Juanda Prastowo), tidak mungkin enggak ada pertanyaan mengenai itu dari 54 pertanyaan yang ada,” jawab Harris saat disinggung soal pertanyaan yang mengarah kepada Juanda, buronan Kejari Binjai tersebut.

Sementara, Kadishub Binjai, Syahrial ogah berkomentar terkait pemeriksaannya kepada penyidik. “Saya no komen, tanya sama kuasa hukum saja,” tukas Syahrial dengan mengenakan kemeja batik hijau sembari membakar rokok dan berjalan meninggalkan wartawan.

Diketahui, Kejari Binjai menetapkan tiga tersangka dalam dugaan korupsi di tubuh Dishub. Adapun ketiga tersangka yakni, Juanda Prastowo yang berstatus Aparatur Sipil Negara selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kadishub Binjai Syahrial selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Direktur CV Agata Inti Mulia berinisial CSA.

Dugaan korupsi ini pada 4 kegiatan masing-masing Pengadaan CCTV PTZ senilai Rp199.100.000 dengan rekanan CV Agata Inti Mulia, pemeliharaan video kontroler senilai Rp199.221.000 oleh CV Tunas Asli Mulia, persiapan lahan pool bus Rp179.000.000 oleh CV Tunas Asli Mulia, pemeliharaan perangkat pengaman bus Rp47.575.000 dengan rekanan CV Agata Inti Mulia serta adanya kegiatan serupa yang dimasukan dalam item perangkat pengaman bus yakni pembelian 50 unit ban dalam, ban luar dan selendang ban untuk Bus Trans Binjai.

Akibat ulah para tersangka, negara dirugikan Rp388.978.739. Ini berdasarkan penghitungan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut.

Saat ini, Juanda tengah diburon penyidik dan statusnya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Bahkan, Juanda akan disidangkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Medan secara inabsensial atau tanpa kehadiran terdakwa. Sedangkan Direktur CV Agata Inti Mulia berinisial CSA akan dilakukan pemeriksaan dalam waktu dekat. (ted/han)

Exit mobile version