Site icon SumutPos

Si Janda & sang Bidan jadi Tersangka

Foto: Hulman/PM Kasat Reskrim Polres Deliserdang, AKP Martuasah Tobing (belakang pakai kemeja putih), saat pemaparan kasus penelantaran bayi dengan tersangka ibu bayi dan bidan yang membantu.
Foto: Hulman/PM
Kasat Reskrim Polres Deliserdang, AKP Martuasah Tobing (belakang pakai kemeja putih), saat pemaparan kasus penelantaran bayi dengan tersangka ibu bayi dan bidan yang membantu.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO – Polres Deliserdang menetapkan dua tersangka dalam kasus penelantaran dan dugaan aborsi yang menyebabkan seorang bayi laki-laki yang baru lahir meninggal dunia. Eka Puspita (20) ibu kandung si bayi dan Puspita Dewi (27), bidan yang membantunya dalam proses persalinan adalah nama kedua tersangka.

Dalam paparan Kasat Reskrim Polres Deliserdang, AKP Martuasah Hermindo Tobing, Senin (11/1) siang menyebutkan, kasus ini terungkap berawal dari informasi yang diperoleh personel Bhabinkamtibmas Polsek Beringin, Bripka Ramadhan soal adanya penelantaran seorang bayi dari warga. Info itu kemudian diteruskan ke Kapolsek Beringin AKP Iwan Kurnianto.

Setelah berkordinasi dengan Satreskrim Polres Deliserdang, Bripka Ramadhan melakukan penyelidikan ke rumah Samino (45), ayah angkat Eka di Dusun Banjar Negara B, Desa Sidodadi Ramunia, Kecamatan Beringin. Dari keterangan Samino diperoleh identitas Eka yang tak lain adalah ibu yang melahirkan bayi malang itu. Lalu tim yang dibentuk Polres Deliserdang Dan Polsek Beringin langsung mencari keberadaan Eka.

Tak lama berselang, Eka yang bekerja sebagai Cleaning Service (CS) di Bandara KNIA itu pun diamankan dari rumahnya, Jalan Pembangunan 1, Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam. Saat diiterogasi, Eka mengakui bayi yang sudah tak bernyawa itu adalah anaknya dan lahir di klinik Bidan Puspita pada Jumat (8/1) sekira pukul 01.00 WIB. “Ibu bayi dan bidannya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 342 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” tegas Martuasah.

Hanya saja, kata Martuasah, sampai saat ini keduanya belum ditahan. Selama ini guna menutupi kehamilannya, setiap hari Eka selalu memakai korset. “Alasan dibuang karena menutupi hubungan gelap. Bayi itu diduga sengaja mau diaborsi. Bidan juga diduga ikut serta dalam tindak pidana ini. Karena dari awal selalu konsultasi dan juga berkaitan dengan obat yang diberikan bidan ke Eka,” tandasnya.

MELAHIRKAN KARENA PENDARAHAN
Kesedihan Eka mengenang bayi laki-lakinya yang hanya bertahan hidup selama 7 jam itu ternyata diwarnai kisah asmara yang buruk. Pasalnya, selama 6 bulan dalam kandungan, anak hasil hubungan gelap itu tidak diinginkan ayahnya Sukri (25), warga Tanjung Morawa. Bahkan setiap dihubungi tentang janji akan menikahinya, Sukri selalu mengelak. Hal itu juga yang membuat Eka stres dan bingung.

“Susah kali menelepon Sukri. Apalagi kalau sudah kutanya tentang rencana pernikahan pasti hapenya terus dimatikan,” aku Eka. Parahnya, karena menjadi beban pikiran dan merasa malu dengan teman sekerja dan tetangga, Eka pun mengalami pendarahan. Akhirnya Eka berinisiatif mendatangi Klinik Bidan Puspita yang tak jauh dari kediamannya.

“Aku terkejut karena ada darah yang keluar makanya aku ke bidan untuk berobat. Kondisiku pun saat itu sudah agak lemah,” kata Eka. Karena kondisi Eka saat itu sudah memprihatinkan, Bidan Puspita langsung melakukan pemeriksaan. Hasilnya, Eka melahirkan secara prematur. “Aku hanya menolong orang melahirkan dan bukan menggugurkan. Dia datang sudah dalam kondisi pendarahan dan lemah. Saat itu bayi lahir selamat dan dibawa oleh Eka pulang,” elak Bidan Puspita. (man/deo)

Exit mobile version