Site icon SumutPos

Hakim: Saya Juga Mau Dapat Segitu

Foto : Ricardo/JPNN Terdakwa Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (kanan) bersama istrinya Evi Susanti menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (10/2).
Foto : Ricardo/JPNN
Terdakwa Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (kanan) bersama istrinya Evi Susanti menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (10/2).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Sejumlah pengakuan menarik terungkap dalam lanjutan sidang dugaan suap Gubernur Sumatera Utara non aktif Gatot Pudjonugroho, terhadap mantan Sekjen DPP Partai NasDem Patrice Rio Capella, terkait penanganan kasus di Kejaksaan Agung, Rabu (10/2). Pengakuan tidak saja dikemukakan Gatot, namun juga istri mudanya Evy Susanti. Sampai-sampai Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memimpin persidangan Sinung Hermawan, mengemukakan kalimat-kalimat “sindiran”.

Evy pada awalnya mengaku keberatan dengan rencana gugatan ke PTUN Medan atas langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyidik kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial yang berasal dari APBD Sumatera Utara 2011-2013. Pasalnya, anggaran yang harus dikeluarkan untuk membiayai pengacara OC Kaligis sangat besar. Bahkan untuk biaya konsultasi selama 40 jam, pihaknya harus menggelontorkan biaya sebesar Rp 600 juta per bulan. Anggaran masih ditambah atas permintaan OC Kaligis untuk Hakim PTUN sebesar USD 30 ribu dan USD 2.500 untuk panitera.

Selain itu, Evy juga mengaku keberatan karena merasa kawatir mengingat Gatot merupakan seorang politikus. Sehingga rawan menjadi target serangan lawan politik. “Makanya saya enggak mau mas Gatot gugat itu. Enggak punya uang juga kan. Karena mohon maaf yang mulia, di Indonesia ini, orang menang saja banyak yang tidak suka. Selain itu, ada gugatan ini juga saya jadi takut,” ujarnya. Menurut Evy, kekhawatirannya juga hadir mengingat adanya sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) yang kerap dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahkan saking kawatirnya, sejak awal Evi mengaku telah merasakan ada yang mengikuti anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara, saat bertemu dirinya untuk penunjukan surat kuasa ke pengadilan. Mendengar jawaban-jawaban Evy, Hakim Sinung bereaksi spontan. Ia bertanya mengapa uang tetap diberikan ke OC Kaligis. Padahal menyatakan tak ingin gugatan dilakukan. Menurut Evy karena proses gugatan telah berjalan. Pembayaran-pembayaran katanya, berjalan kemudian. Bahkan banyak yang ditalangi OC terlebih dahulu, kemudian tagihannya diserahkan ke dirinya. “Jadi karena sudah berjalan yang mulia. Dibayarkan dulu, lalu invoicenya ditagihkan ke saya,”ujarnya.

Mendengar jawaban tersebut Sinung tak lantas puas. Ia lantas “menyindir” Evi. Menurutnya, feeling wanita tersebut sudah bagus. Bahkan sudah tahu bakal ada OTT. “Gerry (anak buah OC Kaligis) mau ditangkap, sudah tahu. Pengajuan gugatan ke PTUN Medan akan membawa masalah, juga tahu. Saudara duduk di mobil OC Kaligis saja bayar Rp 50 juta. Cuma minta saudara duduk di mobil aja dapat segitu. Saya juga mau kalau begitu,” ujar Sinung. Mendengar kalimat tersebut, Evy hanya bisa senyum-senyum sendiri.
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum KPK mengkonfirmasi Gatot soal uang yang disebut-sebut diberikan kepada Direktur Penyidikan Jampidsus saat masih dijabat Maruli Hutagalung. Menurutnya, permintaan berdasarkan laporan OC Kaligis selaku pengacaranya. “Saya dapat report dari Pak OCK sudah diberikan uang ke Maruli. OCK yang lebih tahu (apakah uang benar telah diberikan pada Maruli atau belum,red),” ujar Gatot. Gatot menyatakan keterangan tersebut sebelumnya telah ia sampaikan saat diperiksa Jamwas Kejagung.

Selain JPU, Hakim Sinung juga ikut mengonfirmasi ke Gatot berapa uang yang diberikan untuk Maruli. Menurut Gatot, jumlahnya sekitar Rp 500 juta. Ia juga menjelaskan bahwa benar pernah meminta bantuan Rio, untuk mengamankan kasusnya di kejaksaan. Alasannya, karena Rio merupakan seorang Sekjen DPP Partai NasDem. Sementara Jaksa Agung M Prasetyo juga diketahui berasal dari partai yang sama. “Karena Jaksa Agungnya dari NasDem. Seingat saya, dikatakan (Rio,red) akan dikomunikasikan ke Jaksa Agung,”ujarnya. Dalam kasus ini Gatot didakwa memberikan suap kepada Rio. Disebut-sebut uang yang telah digelontorkan mencapai Rp 200 juta. (gir)

Exit mobile version