Site icon SumutPos

Hari Ini, KPU Umumkan Paslon Pilgub Sumut 2018

Foto: Andika/Sumut Pos
Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga saat ditemui di KPU Sumut.

SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) hari ini dijadwalkan mengumumkan pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) 2018 di Hotel Grand Mercure Medan. Pengumuman yang akan digelar melalui rapat pleno terbuka ini, hanya mengundang beberapa orang dari tim kampanye, Paslon dan perwakilan parpol.

Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga mengatakan, dalam rapat pleno terbuka pengumuman penetapan pasangan calon Pilgub 2018, pihaknya hanya mengundang lima orang dari masing-masing tim pasangan calon, paslon sendiri serta dua orang perwakilan (Ketua-Sekretaris) partai politik pengusung. Bahkan hanya tim kampanye yang diwajibkan hadir.

“Karena Paslon itukan pasti punya tim kampanye, jadi ya mereka wajib hadir. Kalau paslonnya tidak hadir, tidak masalah. Yang jelas kita mengundang beberapa orang saja,” kata Benget, Minggu (11/2).

Dia memprediksi, kehadiran maksimal dari pihak paslon jumlahnya di bawah 50 orang. Mengingat selain pasangan calon yang jumlahnya enam orang, ditambah 15 orang dari tiga tim kampanye serta 22 orang dari parpol pengusung. Sehingga seluruhnya hanya sekitar 43 orang, jika seluruhnya hadir. “Mungkin nanti media massa yang banyak,” sebut Benget.

Sedangkan terkait kelengkapan berkas setelah perbaikan lalu, Benget menyebutkan bahwa hasil verifikasi dan perbaikan dan penelitiannya, akan diumumkan hari ini dalam rapat pleno itu. Karenanya dia tidak dapat menyebutkan, apakah seluruh paslon memenuhi syarat dan akan ditetapkan atau sebaliknya. Hal itu akan diketahui pada pengumuman pasangan calon.

Sesuai dengan jadwal tahapan Pilgub 2018 yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 1/2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2018, KPU Sumut akan menggelar Rapat Pleno Terbuka Pengumuman penetapan pasangan calon (paslon) pada Pilgub 2018, hari ini Senin (12/2).

Kasubbag Teknis KPU Sumut Harry Dharma Putra dalam surat undangannya mengatakan, rapat terbuka tersebut akan digelar di Hotel Grand Mercure, Jalan Perintis Kemerdekan Medan sekira pukul 10.00 WIB. Diketahui, ada tiga paslon yang telah mendaftar ke KPU Sumut pada 8 hingga 10 Januari 2018 lalu. Ketiga paslon tersebut adalah Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah yang diusung Partai Gerindra, PKS, PAN, Golkar, dan Nasdem dengan total 60 kursi di DPRD Sumut.

Selanjutnya ada JR Saragih-Ance Selian yang diusung Partai Demokrat dan PKB dengan total 20 kursi. Sementara paslon yang terakhir adalah Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus yang diusung partai PDIP dan PPP dengan total 20 kursi.

Djumiran Abdi selaku Ketua Tim Pemenangan Djarot-Sihar juga mengatakan dalam beberapa pengalaman sebelumnya, tidak ada pengerahan massa dalam pengumuman paslon. Sebab selain karena hanya beberapa orang saja yang diundang, pengumuman tersebut juga belum menetapkan berapa nomor urut paslon yang akan dijadikan bahan kampanye.

“Pengalaman kita, biasanya pengerahan massa itu ada waktu pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon. Jadi ya untuk apa juga ramai-ramai datang? Ini ‘kan baru penetapan,” kata Djumiran.

Batasan Dana Kampanye Belum Ditetapkan

KPU Sumut hingga kini belum menetapkan batasan dana kampanye bagi bakal pasangan calon (bapaslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018. Dalam rapat koordinasi KPU Sumut dengan partai politik (parpol) pengusung bapaslon tentang pembatasan dana kampanye Pilgubsu 2018, belum ada kesepakatan antara parpol pengusung dengan KPU terkait jumlah anggaran kampanye.

Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea mengungkapkan, dalam rakor tersebut, pimpinan partai politik pengusung tiga bapaslon meminta waktu pembatasan dana kampanye yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kampanye. “Pimpinan partai politik akan berkoordinasi dulu dengan bakal paslon dan tim pengusung yang lain, jadi kita akan koordinasi lanjutan tanggal 13 atau 14 Februari, setelah penetapan paslon,” katanya.

Mulia menjelaskan, meski dalam PKPU telah diatur batas jumlah maksimal dana kampanye, namun harus ada kesepakatan dari penyelenggara dan peserta Pilkada terkait batasan dana tersebut. Jika sudah ada kesepakatan, maka KPU Sumut akan membuat Surat Keputusan (SK) untuk mengatur penggunaan dana kampanye agar tidak melanggar ketentuan seperti yang telah diatur dalam PKPU No. 5/2017.

Beberapa hal yang diatur dalam pembatasan dana kampanye antara lain, metode kampanye, jumlah kegiatan, peserta kampanye, bahan kampanye, cakupan wilayah kampanye dan kondisi geografis, serta konsultan kampanye. Selain itu, paslon dan parpol pendukung juga harus melaporkan dana yang akan dan telah digunakan selama kampanye.

Menurut Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain, dalam hal kampanye, ada tiga kali laporan yang harus disampaikan pihak pasangan calon kepada mereka. Yakni Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dan laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye (LPPDK). Seluruhnya berdasarkan hitungan yang ada melalui rekening khusus (reksus) dana kampanye.

Laporan tersebut masing-masing harus diserahkan paslon pada 14 Februari (untuk LADK), kemudian pada 28 April (untuk LPSDK) dan terakhir pada 24 Juni 2018 atau tiga hari sebelum masa pencoblosan untuk LPPDK. Karena itu, untuk tahap awal kata Iskandar, harus diserahkan sehari sebelum kampanye 15 Februari dimulai. “Jika laporan tidak diserahkan, maka sanksinya bisa pembatalan pasangan calon. Jadi kepada pasangan calon, untuk mengikuti aturan yang ada,” sebutnya.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5/2017 tentang Dana Kampanye, di pasal 12 soal Pembatasan Dana Kampanye, pada ayat (1) disebutkan bahwa KPU daerah menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye dengan memperhitungkan metode, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen kampanye/konsultan.

Sedangkan pada ayat (2) di pasal yang sama, tertuang yakni pembatasan pengeluaran dana kampanye dilakukan dengan cara menghitung total dari biaya kegiatan dengan rumus seperti ‘rapat umum sama dengan jumlah peserta x frekuensi kegiatan x standar biaya daerah’. Selain itu ada juga rumusan untuk ‘pertemuan terbatas sama dengan jumlah peserta x frekuensi kegiatan x standar biaya daerah, dan ‘pertemuan tatap muka sama dengan jumlah peserta x frekuensi x standar biaya daerah.

Sedangkan untuk pembuatan bahan kampanye rumusnya adalah jumlah kegiatan x 30 persen x jumlah pemilih x Rp25.000,00. Selain itu ada juga hitungan jasa manajemen/konsultan. Dengan begitu, alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang dibiayai pasangan calon, berpedoman yang jumlahnya pada keputusan KPU daerah.

“Hitungannya kan sudah ada, jadi harganya sudah ditetapkan untuk bahan kampanye, tidak lebih dari Rp25.000. Untuk pembatasannya nanti akan dilihat pada saat laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye yang diaudit,” jelas Iskandar.

Namun untuk frekuensi pertemuan terbatas dengan jumlah maksimal 2.000 peserta dan dialog yang jumlah pesertanya disesuaikan dengan kondisi ruangan, tergantung kesiapan paslon, berapa kali bisa dilaksanakan. Sebab hanya rapat umum yang dibatasi hanya dua kali dalam masa kampanye.

“Ya tergantung pasangan calon berapa kali mereka sanggup buat pertemuan terbatas dan dialog. Yang jelas, untuk setiap bahan kampanye yang digunakan dan difasilitasi paslon, harganya paling mahal Rp25.000,” katanya.

Sedangkan terkait sumbangan dana kampanye, Komisioner KPU Sumut Yulhasni menyebutkan bahwa semua sumbangan yang masuk melalui rekening dana kampanye paslon, harus jelas dari mana asalnya. Sebab pada akhirnya, seluruh penerimaan dan penggunaan, akan diaudit oleh tim yang sudah ditunjuk nantinya setelah diserahkan LPPDK.

“Tidak ada cerita sumbangan dari ‘tanpa mama’, semua harus jelas dari mana dan siapa yang menyumbang,” sebutnya. (bal/adz)

Exit mobile version