Site icon SumutPos

Tolak Eksekusi, Juru Sita Dipukul

KARO- Bersikukuh tetap melaksanakan eksekusi sebidang tanah di Desa Barus Jahe, massa termohon datangi Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Senin (11/4) pagi. Tidak puas dengan pihak PN, keluarga termohon mengejar dan memukul juru sita.

Peristiwa yang sempat menghebohkan PN Kabanjahe ini, berawal ketika juru sita, berencana akan melaksanakan perintah eksekusi atas tanah seluas 4000 m3 di Desa Barusjahe, Kecamatan Barusjahe. Hal itu memicu termohon, Tigan br Tarigan bersama putrinya Suryati br Barus serta empat ibu-ibu lain masuk ke PN Kabanjahe.

Termohon yang sebelumnya mengepung seluruh pintu keluar PN Kabanjahe mendapati juru sita, Pardamen Purba, ke luar dari ruang tunggu Ketua PN Kabanjahe, dalam hitungan detik, termohon eksekusi Tigan br Tarigan bersama putrinya Suryati br Barus mempertanyakan mengapa tanah dan ladang mereka tetap dieksekusi.

“Agar Anda tahu, hari Jumat lalu kami sudah koordinasi ke Pengadilan Tinggi Sumut di Medan, saudara (Perdamen Purba, Red) berjanji menunda pelaksanaan eksekusi. Tetapi mengapa tetap dieksekusi,” tanya Tigan br Tarigan.

Akhirnya adu mulut tidak terhindarkan, bahkan keluarga termohon kemudian menarik  baju dan memukul Perdamen Purba. Mendapat serangan mendadak itu, Perdamen pun memilih kabur meninggalkan areal. Massa yang emosi, tidak tinggal diam dan terus mengejar hingga seberang jalan. Rekan sejawat Perdamen yang mengetahui kejadian itu berusaha menyelamatkan Perdamen Purba dan melerai dari amukan massa.
Dibantu aparat keamanan, penyerangan ini dapat diredam.(wan)

Exit mobile version