Site icon SumutPos

Ahli Waris Gugat Pemkab Deliserdang

Soal Penyerobotan Tanah Seluas 15 Hektar

LUBUKPAKAM- Untuk mempertahankan tanah seluas 15 hektar di Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubukpakam, Deliserdang, ahli waris Tengku Affan Sinar (TAS) menggugat Pemkab Deliserdang di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam. Gugatan tersebut dilakukan pada 21 Februari 2012 lalu dengan nomor register 21/PDT.G/2012/PN-Lp.

“Kami akan berjuang mendapatkan kembali lahan yang diwariskan oleh leluhur yang kini dikuasai Pemkab Deli Serdang,” kata TH Harris Sabri Sinar SE didampinggi abangnya HT Hafmarsyah Sinar, Rabu (11/4).

Disebutkannya, dalam surat gugatan itu, ahli waris menggugat pemerintah RI, Cq Departemen Dalam Negeri, Cq Gubernur KDH TK I Sumatera Utara dan Bupati Deliserdang.

Dijelaskan HT Hafmarsyah Sinar, lahan seluas 15 hektar itu bukan berasal dari program landreform, namun pemberian Sultan Serdang. Ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Tanah (SKT) nomor 101/SKT-LP/V.1959 yang ditandatanggani Assiten Wedana Kecamatan Lubukpakam, Abd Muis Lubis tertaggal 17 Mei 1959. SKT itu, dilengkapi dengan denah lokasi tanah dengan lembar terpisah.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Deli Serdang Redwin SH ketika dikonfirmasi Sumut Pos terkait gugatan yang dilakukan ahli waris mengaku siap menghadapi gugatan itu. Bahkan menurutnya, hingga kini lahan tersebut masih dikuasai Pemkab Deliserdang.

Sementara Asisten II Pemkab Deliserdang Agus Ginting saat dikonfirmasi terpisah mengatakan, lahan sekitar 15 hektar itu diperoleh Pemkab dari Pemprovsu. “Dulunya lahan itu milik Dinas Pertanian Sumut. Setelah era otonomi daerah, aset-aset instansi yang tidak vertikal diserahkan ke daerah,” katanya.

Kemudian, Kabid Pengelolan Aset Daerah Pemkab Deliserdang Rusli Rintongga mengatakan, pihaknya belum dapat memperlihatkan data-data terkait lahan seluas 15 hektar itu, dengan alasan masih dalam pemeriksaan BPK-RI.(btr)

Exit mobile version