Site icon SumutPos

Juliaman Damanik Penonton 2014

KEPUTUSAN KPU Nomor 13 Tahun 2013 yang mengatur anggota legislatif harus mengundurkan diri bila ingin mencalonkan diri kembali dari partai lain tak ayal membuat Juliaman Damanik pusing. Anggota DPRD Kota Medan ini merasa pengekangan itu keterlaluan, dan ia memutuskan tak mencalonkan diri sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2014.

“Keputusan itu aneh dan memberatkan. Saya akan menyelesaikan tugas sebagai anggota DPRD Kota Medan hingga periode habis. Bila pada Pemilu tahun depan saya menjadi penonton ya, saya sudah rela,” katanya kepada Sumut Pos, kemarin.

Juliaman tercatat salah satu dari 10 anggota DPRD Kota Medan yang harus mengundurkan diri bila hendak maju kembali tahun depan.
Partai Buruh, tempat dirinya bernaung sekarang, gagal menjadi peserta Pemilu 2014. Partai Buruh sendiri tak melarang Juliaman ‘lompat pagar’. Hanya saja keputusan KPU itu justru yang memberatkan dirinya.

“Saya masih ada waktu satu tahun lagi di sini. Bila keputusan itu tak diubah saya pilih menuntaskan periode ini dengan mengabdikan yang terbaik bagi masyarakat kota Medan,” ungkapnya.

Ia yakin ada kemungkinan keputusan KPU itu bisa berubah mengingat adanya permohonan uji materi (judicial review) yang dilayangkan sejumlah anggota DPRD kepada Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

‘’Buktinya batas penyerahan daftar caleg sementara juga diundur waktunya. Saya berharap keputusan KPU itu dianulir oleh MK,” harapnya. (mag-7)

Exit mobile version