Site icon SumutPos

Kegiatan Selama Ramadan dan Libur Idul Fitri, Batas Kota Medan Dijaga Ketat

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah telah resmi melarang mudik pada momen Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah demi mencegah penyebaran virus Covid-19. Untuk itu, Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan memperketat mobilitas kendaraan umum dan pribadi di pintu-pintu masuk dan keluar Kota Medan, khususnya di Medan-Binjai dan Medan-Tanjungmorawa.

RAZIA: Tim gabungan saat melakukan razia masker di Kampung Lalang, perbatasan Kota Medan dan Deliserdang, beberapa waktu lalu.

Pembatasan mobilitas kendaraan umum dan pribadi itu dilakukan, sebagai tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatera Utara No.1009/SPT.COVID-19/IV/2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/2021.

Pembatasan kegiatan masyarakat tersebut, dilakukan guna menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Khususnya saat Bulan Ramadan dan Idul Fitri yang berpotensi besar dalam menciptakan lonjakan angka mobilitas dan dapat menciptakan kerumunan ataupun pelanggaran protokol kesehatan (prokes) lainnya di tengah pandemi Covid-19.

“Dinas Perhubungan Kota Medan akan ikut berperan dalam memperketat mobilitas perjalanan masyarakat, baik yang masuk maupun ke luar Kota Medan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Iswar Lubis SSiT MT kepada Sumut Pos, Minggu (11/4).

Dikatakan Iswar, pihaknya akan berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan Sumatera Utara dan pihak Kepolisian dalam memperketat mobilitas masyarakat selama Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah. “Secara teknisnya, itu akan kita koordinasikan dengan Dishub Sumut. Nanti juga akan ada koordinasi dengan teman-teman di kepolisian. Intinya, kita semua bekerja sama dalam menekan angka mobilitas dari dan keluar Kota Medan,” ujarnya.

Sedikitnya, kata Iswar, ada 2 titik perbatasan Kota Medan yang akan betul-betul dijaga untuk menekan angka mobilitas masyarakat selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah, yakn jalur Medan-Binjai, di mana Kota Medan berbatasan langsung dengan (Kabupaten) Deliserdang di kawasan Kampung Lalang.

“Lalu, ada juga kawasan jalur Medan-Tanjungmorawa. Kami pikir dua jalur ini yang paling berpotensi sebagai jalur yang paling sering dipakai pengguna jalan untuk bepergian atau masuk ke Kota Medan. Apalagi dua jalur ini bukan hanya dipakai untuk jalur lintas Kabupaten/Kota dalam Provinsi, tetapi juga untuk luar Provinsi,” katanya.

Namun begitu, lanjut Iswar, tidak tertutup kemungkinan, pihaknya bersama Dishub Sumut dan pihak Kepolisian akan menambah titik-titik jalur lainnya untuk diperketat guna menekan mobilitas perjalan keluar ataupun masuk ke Kota Medan. “Untuk yang masuk ataupun keluar akan kita cek dulu, apa kepentingannya untuk masuk ataupun ke luar Kota Medan. Kalau memang untuk kepentingan pekerjaan dan dapat dibuktikan, maka akan kita izinkan. Itupun, yang bersangkutan harus memenuhi protokol kesehatan,” tegasnya.

Dilanjutkan Iswar, tidak ada alasan masyarakat untuk tidak mematuhi aturan tersebut. Semuanya untuk menjaga dan mencegah penyebaran Covid-19, khususnya di Kota Medan. Pembatasan juga tidak bermaksud untuk mengahalang-halangi masyarakat dalam menjalankan aktivitas ekonominya, melainkan penuh sebagai tindakan pencegahan kepada masyarakat yang bepergian tidak dengan alasan pekerjaan atau pergerakan ekonomi.

“Itu sebabnya akan kita cek dulu. Kalau memang untuk bekerja, tidak mungkin kita larang. Misalnya orang Deliserdang atau orang Binjai berangkat atau pulang kerja dari Medan, itu kan biasa, mengingat banyak orang Deliserdang ataupun Binjai yang bekerja di Medan. Dan itu harus dibuktikan. Tapi untuk hal-hal di luar itu, apalagi yang tidak penting, jelas itu harus diperketat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang juga Kasatgas Penanganan Covid-19 Sumut menerbitkan Surat Edaran Nomor: 1009/SPT-COVID-19/IV/2021 tertanggal 9 April 2021. Surat edaran (SE) tersebut antara lain menyebutkan, dalam melakukan ibadah selama Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri agar meningkatkan protokol kesehatan dengan berpedoman pada SE Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah/2021.

“Kepada Forkopimda provinsi/kabupaten/kota dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri juga diminta memperketat mobilitas kendaraan umum dan pribadi di pintu masuk dan pintu keluar antarprovinsi/kabupaten/kota, sesuai Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan,” ujar Gubsu Edy Rahmayadi melalui Kepala Diskominfo Sumut, Irman Oemar kepada wartawan, Minggu (11/4).

Pihaknya meminta bupati dan wali kota agar melaksanakan pengetatan dalam memberikan persyaratan bagi masyarakat untuk keluar kota selama Ramadan dan libur Lebaran. “Kepada seluruh ASN, TNI, POLRI, BUMN/BUMD yang akan melakukan perjalanan keluar kota selama bulan suci Ramadan dan libur Hari Raya Idul Fitri juga wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis dari pejabat setingkat eselon II dengan tanda tangan basah/elektronik pimpinan. Kemudian, bagi pegawai swasta harus memiliki surat izin perjalanan tertulis dari pimpinan/atasan tertinggi,” kata koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Penanganan Covid-19 Sumut ini.

Kepada unsur Forkopimda provinsi/kabupaten/kota, juga diminta agar meningkatkan optimalisasi fungsi posko Covid-19 sesuai wilayah kerja masing-masing. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13/2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadan.

Selain itu, bagi BUMN/BUMD dan organisasi pengelola angkutan dalam melaksanakan operasional agar meningkatan fasilitas prokes, serta meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan internasional maupun domestik dengan berpedoman kepada SE Satgas Covid- 19 Nomor 6/2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam masa pandemi Covid-19.

SE tersebut, lanjut Irman, ditujukan kepada unsur Forkopimda, kepala Kanwil kementerian/lembaga, rektor/pimpinan perguruan tinggi, pimpinan OPD Pemprovsu, dirut/pimpinan BUMN/BUMD/swasta nasional dan asing, ketua organisasi angkutan darat (Organda) dan para ketua DPD partai politik, serta pimpinan organisasi kemasyarakatan. (map/prn)

Exit mobile version