Site icon SumutPos

Justice Collabolator Rahmat Ditolak

Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Penanganan kasus dugaan korupsi di Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Pemerintah Provinsu Sumatera Utara (Pemprov Sumut) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terus disorot. Selain dianggap tidak memberikan keterangan akurat, Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut terkesan menolak pengajuan Rahmat Jaya Pramana sebagai justice collabolator (saksi pelaku, Red) pada kasus tersebut. Padahal, Rahmat adalah Direktur PT Ekspo Kreatif Indo. Dia merupakan satu dari tiga tersangka dalam korupsi dana sosialisasi peningkatan aparatur Pemerintah Desa di Bapemas tahun anggaran (TA) 2015 senilai Rp40,8 miliar. Setidaknya, Rahmat tahu banyak tentang siapa-siapa saja pelaku yang terlibat dalam kasus yang merugikan negara Rp1,5 miliar itu.

“Justice Collabolator diajukan Rahmat belum tahu diterima atau ditolak, karena Rahmat diperiksa kemarin, Senin (5/6), dan dia sebagai tersangka. bukan sebagai justice collabolator,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos, Minggu (11/6) siang.

Alasan Kejati Sumut belum diterimanya pengajuan Rahmat sebagai justice collabolator, dia dinilai tidak kooperatif dengan proses hukum yang tengah dilakukan pihak Kejati Sumut. Kemudian, Rahmat melakukan ‘perlawanan’ kepada penyidik Kejati Sumut dengan mengajukan pra peradilan (Prapid) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, beberapa waktu lalu.

Meski prapidnya kandas, Hakim tunggal PN Medan menginstruksikan untuk tetap melakukan penyidikan kasus korupsi ini. Hal tersebut, menjadi pertimbangan penyidik Kejati Sumut, belum menerima niat baik Rahmat untuk membantu penyidik membongkar kasus korupsi ini sebenarnya dengan menjadi justice collabolator. “Dia kita periksa sebagai tersangka, bukan sebagai justice collabolator,” tegas Sumanggar.

Sumanggar mengatakan bahwa keterangan Rahmat secara terbuka untuk membongkar kasus ini, melalui pemeriksaan di Kejati Sumut dengan membeberkan keterlibatan sejumlah oknum pejabat di Bapemas Pemprov Sumut dinilai tidak akurat.

“Belum ada kesimpulan dari pemeriksaan Rahmat. Keterangannya tidak akurat. Kalau cerita ada keterlibatan lain harus ada digalih informasi dan ada harus kita minta keterangan untuk membuktikan keterangan si Rahmat,” sebutnya.

Meski keterangan pemilik EO ternama di Jakarta, tidak akurat. Namun, penyidik Kejati Sumut akan menindaklanjuti penyidikan dan tidak tutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini.”Kita akan terus mendalami proses penyidikan kasus korupsi ini,” tuturnya.

Sumanggar mengungkapkan pada pekan ini, pihaknya akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah Budhiyanto Suryanata selaku Direktur PT Proxima Convexi, Taufik selaku Direktur Mitra Multi Komunication?.

“Minggu ini, kita akan melakukan pemeriksaan kedua tersangka lainnya,” tutur mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.

Penyidik Kejati Sumut juga mengeluhkan tidak kooperatif ketiga tersangka ini. Namun, belum? ada hingga saat ini, Kejati Sumut untuk melakukan penahanan pera tersangka tersebut.

“Tidak ada penahan di bulan puasa ini. Tapi, penyidik secara keseluruhan tetap terus dilakukan,” ucap Sumanggar.

Untuk saat ini, Penyidik Kejati Sumut tengah menuntaskan penyidikan terhadap ketiga tersebut untuk selanjutnya diadili di Pengadilan Tipikor Medan. “Kita rampungkan dulu penyidikan untuk tiga tersangka ini. Baru kita naiknya penyidikan dari penyelenggara. Pastinya, penyidikan akan dilakukan secara tuntas,” katanya.(gus/azw)

Exit mobile version