Site icon SumutPos

Jalan Persatuan 1, Sunggal Deliserdang Diduga Dijual Senilai Rp1,6 Miliar

RAMAI: Sejumlah warga saat berada di depan ruas Jalan Persatuan 1, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Ruas jalan di Jalan Persatuan 1, Dusun 2, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, diduga dijual kepada PT Latexindo dengan nilai Rp1,6 miliar. Atas penjualan ruas jalan tersebut, warga sekitar melakukan protes keras.

“Jalan itu, sudah digunakan warga berpuluh-puluh tahun,” ungkap Koordinator Aliansi Masyarakat Penyelamat Aset Sumatera Utara (AMPS), Johan Merdeka, saat dikonfirmasi, Minggu (11/6).

Johan juga mengatakan, pihaknya menerima laporan penjualan jalan negara itu, dari masyarakat. Kemudian, dilakukan advokasi terhadap masyarakat yang mengeluhkan awal rencana PT Latexindo menutup jalan tersebut. “Berawal dari situ, ketika kami tanya apa dasar mereka (perusahaan) hendak melakukan penutupan jalan? Mereka menjelaskan, itu berdasarkan SK Camat yang dimiliki PT Latexindo,” tuturnya.

Dia menjelaskan, warga sekitar meminta klarifikasi dari Pemkab Deliserdang dan pihak Kecamatan Sunggal. Namun, tidak mendapatkan jawaban yang jelas terkait penjualan jalan tersebut. “Kemudian, warga melakukan pelaporan penutupan jalan itu, dan mereka sudah ajukan keberatan ke Bupati Deliserdang dan camat. Namun, tidak ada respons,” jelas Johan.

Johan mengatakan, warga terus mencari informasi dan data terkait keinginan PT Latexindo menutup jalan tersebut. Akhirnya, sejumlah warga mendapatkan data atau dokumen terkait penjualan fasilitas umum itu.

“Sudah keluar SK Camat, baru beredar surat atas penjualan jalan tersebut, sebesar Rp1,65 miliar. Transaksi sudah dilakukan. Lebih kurang setahun lalu,” bebernya.

Dia juga mengatakan, jalan yang dijual itu, panjangnya mencapai 205 meter dengan lebar sekitar 5 meter.

“Lebih kurang 1.000 meter persegi. Lumayan panjang,” kata Johan, seraya mengatakan, jalan itu dibeli untuk perluasan bangunan usaha milik PT Latexindo.

Tidak mendapatkan klarifikasi dari Pemkab Deliserdang, Johan mengatakan, pihaknya bersama masyarakat akan menggelar unjuk rasa ke Kantor Bupati Deliserdang, dan DPRD Deliserdang, dalam waktu dekat ini.

“Kami akan mempertanyakan kepada Bupati dan DPRD Deliserdang, kenapa akses jalan warga yang sudah berpuluh-puluh tahun itu, dijual kepada Latexindo?” tegasnya.

Dia pun meminta dan mendesak Polda Sumut, Kejati Sumut, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk turun melakukan pemeriksaan terhadap penjualan jalan tersebut, yang merupakan bagian dari aset negara, dan menjadi fasilitas umum bagi masyarakat.

“Apa dasarnya? Kami juga mempertanyakan kepada Kejaksaan, kepolisian, dan menyurati KPK, terkait penjualan ruas jalan yang dilakukan Pemkab Deliserdang ini. Ada dugaan syarat korupsi. Kami melihat ada kesalahan. Kalau itu, aset harus diparipurnakan lebih dulu. Harus ada persetujuan warga, karena itu fasilitas umum,” jelas Johan.

Johan mendapatkan data, PT Latexindo sudah membayar ruas jalan tersebut ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Deliserdang.

“Informasinya sudah lunas pembayarannya,” katanya.

Dia mengatakan, masyarakat sudah berupaya berkomunikasi dengan Camat Sunggal Danang Purnama Yudha, meminta penjelasan terkait penjualan jalan itu. Namun, camat terkesan menutupi informasi.

“Kami mengadvokasi masyarakat. Pertama, kami minta akses jalan jangan ditutup perusahaan dulu. Pihak penyidik, KPK, Kejaksaan dan polisi akan memeriksa aset jalan tersebut. Setidaknya itu dulu. Bila tidak dituruti, kami minta perusahaan itu ditutup saja, karena tidak memberikan manfaat kepada masyarakat sekitar,” tegas Johan.

Meski akses jalan belum ditutup, Johan mengatakan, pihak perusahaan sudah memasang tiang. Kemungkinan akan berkelanjutan dengan penutupan. “Belum ditutup akses jalan, tapi masyarakat khawatir. Tiang sudah ada, tinggal ditembok saja ini,” ujarnya.

Terpisah, Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting mengatakan, untuk penjualan aset negara harus ada peraturan dan prosedur yang dilakukan Pemkab Deliserdang lebih dulu. Dia menjelaskan, penjualan jalan tersebut, tidak serta-merta dengan mudah menjual tanpa melalui persetujuan dari masyarakat. Apa lagi, aset negara yang dijual itu adalah fasilitas umum, berupa akses masyarakat.

“Kalau itu jalan desa, semua aparat desa dan masyarakat diundang dulu oleh pemerintah daerah, camat, dan maupun lurah (kepala desa), dan dibawa ke tingkat kepala daerah,” jelas Baskami.

Politisi senior PDI Perjuangan itu, juga mengungkapkan, setelah warga setuju jalan itu dijual, selanjutnya dibawa ke DPRD Deliserdang, untuk dilakukan pemparipurnaan, untuk penghapusan aset negara berupa jalan tersebut.

“Kalau mereka (masyarakat) setuju, itu harus diparipurnakan untuk melepaskan aset, uangnya masuk ke kas daerah, dan digunakan untuk apa? Tidak sewenang-wenang prosedurnya,” tegas Baskami lagi.

Terkait hal ini, Baskami mengatakan, DPRD Sumut segera menyurati Pemkab dan memanggil Bupati Deliserdang Ashari Tambunan, untuk dimintai klarifikasi terkait penjualan ruas jalan itu. “DPRD Sumut akan menyurati dan panggil bupati terkait terlaksananya ini (penjualan jalan). Harus dilaksanakan pemanggilan bupati,” pungkasnya. (gus/saz)

Exit mobile version