Site icon SumutPos

Bupati Langkat akan Mutasi Pejabat Eselon II

Ilustrasi

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Bupati Langkat Terbit Rencana PA mengaku akan melakukan penyegaran/mutasi pejabat secara berkala untuk pejabat eselon II sesuai peraturan yang berlaku.

Hal itu disampaikan bupati pada sidang paripurna membahas LKPj APBD tahun 2018 di DPRD Langkat, Kamis (11/7) siang, dengan agenda menjawab pandangan fraksi Partai Demokrat, terkait penempatan Kadis dan jajarannya berdasarkan pendidikan dan SDM guna perencanaan kerja dapat mencapai sasaran.

Di hadapan Ketua DPRD Langkat, Surialam, Bupati Langkat Terbit Rencana PA juga menyampaikan akan membahas dan menindaklanjuti saran-saran dan imbauan anggota dewan.

Menjawab pandangan Fraksi Golongan Karya, terkait hasil pemeriksaan BPK masih memperoleh WDP, Terbit Rencana mengatakan bahwa Pemkab Langkat sejak 2011 telah berupaya melakukan pendataan dan pembenahan seluruh aset Pemkab Langkat. Namun masih ada saja terdapat kelemahan pada beberapa SKPD dalam pengisian data aset tetap.

Kemudian melanjuti pandangan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) masih terkait opini WDP, Bupati menjelaskan, bahwa Pemkab Langkat sedang mengupayakan peningkatan opini dan meminimalisir temuan, melalui Inspektorat dengan lebih mengoptimalkan pelaksanaan Review atas LKPD, dengan meningkatkan kompetensi APIP laporan keuangan Pemkab Langkat.

“Sedangkan untuk hal-hal yang belum terungkap dalam jawaban ini, dapat dikordinasikan lebih lanjut melalui rapat-rapat secara terpadu,”pungkasnya.

Sementara, Ketua DPRD Langkat Surialam, menerangkan, rapat berdasarkan PP No.12 Tahun 2018 pasal 19 dan peraturan DPRD Langkat No.28 Tahun 2018, tentang tata tertib DPRD Langkat.

“Setelah mendengarkan jawaban dari Bupati Langkat atas jawaban pandangan umum anggota DRPD Langkat, akan dilanjutkan pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Langkat dengan Pemkab Langkat, dan rapat di skoor sampai dengan rapat Paripurna berikutnya, tentang pengesahan/persetujuan Ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD TA 2018, menjadi peraturan daerah yang dilaksanakan pada 16 juli 2019 mendatang,”tandasnya.

Pada kesempatan itu, Surialam juga menyampaikan, berdasarkan surat DPC partai Demokrat Langkat No.068/DPC-PD/LKT/VI/2019 tanggal 27 juni 2019, di umumkan pergantian ketua fraksi partai Demokrat yang semula dijabat almarhum H Faisal Haq digantikan H Agus Salim SE. (bam/han)

Exit mobile version