Site icon SumutPos

Gas Subsidi Dijual Mahal

 F Dalil Harahap/Batam Pos Agen LPG 3 KG mendistribusikan gas lpg tiga kilogram ke pulau-pulau di Kecamatan Belakangpadang menggunakan boat pancung, Senin (7/4).
F Dalil Harahap/Batam Pos
Agen LPG 3 KG mendistribusikan gas lpg tiga kilogram ke pulau-pulau di Kecamatan Belakangpadang menggunakan boat pancung, Senin (7/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana kenaikan harga gas elpiji 12 kilogram (kg) menimbulkan banyak spekulasi. Dari kenaikan pada awal 2014 lalu sebesar Rp1000 rupiah saja telah memunculkan fenomena gas oplosan. Gas 3 kilogram yang sejatinya subsidi dioplos menjadi gas 12 kilogram yang nonsubsidi. Tak pelak, harga murah gas subsidi disulap menjadi mahal.

Kekhawatiran kasus gas oplosan makin marak mengemuka setelah Pertamina menaikan (lagi) harga gas 12 kg menjadi Rp1.500 per kilogram. Pelaku oplosan tentu akan semakin semangat mengingat keuntungan yang berlipat. Keuntungan per tabung bisa mencapai Rp46 ribu hingga Rp53 ribu. Artinya, sang pengoplos akan membeli tabung 3 kilogram dan memindahkan isinya ke tabung 12 kg. Dia membeli tabung 3 kilogram dengan harga Rp15.000-Rp18.000. Maka, untuk tabung 12 kg dibutuhkan empat tabung 3 kg, modal yang dibutuhkan Rp60.000-Rp72.000. Setelah itu dia akan jual tabung 12 kg itu dengan harga Rp95.000-Rp100.000. Artinya, sebelum kenaikan saja dia sudah untung Rp28.000-Rp35.000 (lihat grafis). Bisa bayangkan ketika kenaikan gas 12 kg disetujui yakni Rp1.500/kg atau Rp18 ribu/tabung?

Soal oplosan ini belum lama ini lalu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara

(Sumut) Richard Edy M Lingga SE, dalam kegiatan resesnya menemukan permainan agen pengoplos gas 3 kilogram (kg) menjadi 12 kg disejumlah pangkalan resmi di Kota Sidikalang, Kabupaten Dairi. Didampingi Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Konsumen pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Perindagkop) Dairi, Bambang Subiyakto serta FP Simanjuntak, Richard menemukan indikasi pengoplos di salah satu pangkalan bernama Monica Water yang beralamat di Jalan Sisingamangaraja serta pangkalan UD BTS Jalan Pakpak, Kota Sidikalang.

Dugaan tersebut terlihat dari Cup Seal (segel) yang dibuat Stasiun Pengisian Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) yang ditunjuk PT Pertamina maupun wrap (segel plastik) yang dibuat agen selaku pengedar tabung dimaksud terdapat kejanggalan.

Pasalnya, segel yang digunakan tabung gas 12 kg (nonsubsidi) sama dengan segel tabung untuk ukuran 3 kg (subsidi). Keduanya sama-sama bermerek PT SMC (Sinar Mulia Centralindo) yang beralamat di Jalan

Pancurbatu, Medan selaku SPPBE yang ditunjuk PT Pertamina. Padahal lanjut Richard, untuk tabung elpiji 12 kg, SPPBE yang ditunjuk PT Pertamina adalah PT Trinitas yang beralamat di Medan Sunggal, Medan.

“Hal inilah yang kemudian menyebabkan tabung gas 3 kg sering langka di pasaran. Saya sudah menghubungi pihak PT Pertamina perihal tersebut. Mereka bersama pemerintah harus mengawasi

pendistribusiannya. Ini kan subsidi, jatahnya masyarakat. Kita berharap supaya diusut tuntas siapa pelakunnya. Agar tidak merugikan masyarakat (konsumen),” katanya, Senin (11/8).

Sementara itu, pemilik pangkalan Monica Water, Candra, mengaku mendapat Elpiji tabung gas ukuran 12 kg yang diduga oplosan itu dari UD TBS di Jalan Pakpak. Sementara pemilik pangkalan UD BTS dijalan Pakpak Sidikalang, Garang Sihombing mengaku barang (tabung) tersebut didapat dari salah satu agen di Medan yakni PT Gloria beralamat di Simalingkar. Mengenai tabung itu ilegal atau apapun namanya, keduannya mengaku tidak mengetahui. Mereka mengaku hanya menjual, pemilik pangkalan tersebut menyebutkan tidak ada sosialisasi dari agen, maupun PT Pertamina kepada mereka terkait segel

dan lainnya.

Menanggapi hal ini, Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I, Sumbagut menyatakan akan memberikan saksi bagi agen yang ketahuan melakukan penipuan tersebut.

Hal ini disampaikan oleh External Relation Pertamina Marketing Operation Region I, Brasto Galih Nugroho kepada Sumut Pos, Senin (11/8). “Apabila masyarakat mengetahui adanya informasi seperti itu, bisa dilaporkan ke kepolisian agar dapat ditindaklanjuti. Pertamina bisa memberi sanksi apabila dilakukan oleh agen,” ujarnya.

 

Brasto mengatakan, pihak Pertamina tidak menetapkan kuota pada penyaluran gas elpiji 12 kg. “Pasokan kita aman karena kita tidak menerapkan kuota pada elpiji 12 kg. Soal adanya penimbunan, apakah ada bukti agen menimbun,” tanyanya.

Kalau ada, lanjut Brasto, pihaknya berharap kepada masyarakat yang mengetahui adanya informasi tersebut untuk melaporkannya ke pihak berwajib. “Kami harap kalau ada info soal penimbunan, bisa dilaporkan ke kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” katanya. (ain/bal/put/rbb)

 

Exit mobile version