Site icon SumutPos

Vonis Kasmin Berbeda

DANIL SIREGAR/SUMUT POS - Ekspresi Bupati Tobasa non aktif Kasmin Simanjuntak usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/8).
DANIL SIREGAR/SUMUT POS – Ekspresi Bupati Tobasa non aktif Kasmin Simanjuntak usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan dissenting opinion (beda pendapat) dalam menghukum Bupati Toba Samosir (Tobasa) nonaktif Pandapotan Kasmin Simanjuntak pada sidang korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Asahan III tahun 2010 di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (11/8).

Berbeda pendapat terjadi, ketika Ketua Majelis Hakim Parlindungan Sinaga dan hakim anggota 1 menjatuhkan hukuman penjara selama 1,5 tahun atau 18 bulan. Sementara hakim anggota 2, Ahmad Drajat menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara bagi Kasmin.

“Dalam putusan ini, majelis hakim dissenting opinion,” kata Parlindungan membacakan putusannya di ruang Cakra I di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam amar putusannya, hakim Parlindungan menyatakan, terdakwa Kasmin Simanjuntak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain itu, Kasmin juga dijerat hakim dengan Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) junto (jo) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa Pandapotan Kasmin Simanjuntak,” kata hakim Parlindungan.

Selain penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Kasmin juga dibebankan hakim untuk membayar Uang Pengganti (UP) atau kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar. Dengan ketentuan, bilamana terdakwa Kasmin tidak mampu membayar UP tersebut satu bulan setelah putusan berkekuatan tetap, maka digantikan dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Sementara itu, hakim anggota 2, Ahmad Drajat membacakan putusannya menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Bupati Tobasa nonaktif tersebut. Dalam amar putusannya, hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Medan ini menyatakan, terdakwa Kasmin Simanjuntak terbukti bersalah melanggar Pasal 2 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Ahmad Drajat juga menyatakan terdakwa Kasmin Simanjuntak terbukti melakukan TPPU sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Majelis hakim ini hanya berbeda pendapat dalam hal hukuman penjaranya.

Sementara untuk pidana denda dan UP, ketiga majelis sependapat. Namun karena suara terbanyak, yakni dua hakim sependapat divonis 1,5 tahun penjara, maka Kasmin menjalani putusan suara terbanyak yakni 1,5 tahun.

“Atas putusan ini, baik terdakwa maupun penuntut umum bisa saja tidak menerimanya. Untuk itu, kami berikan waktu untuk memberikan tanggapannya,” kata hakim. (gus/azw)

Exit mobile version