SIANTAR – Bripka AMN yang ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pencabulan harus segera ditahan. Sebab selain rawan untuk melarikan diri, perbuatan tersangka juga sudah melakukan eksploitasi seksual.
“Untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka itu minimal dengan dua alat bukti. Sama seperti kasus pencabulan ini, jika alat bukti visum, keterangan korban dan lainnya sudah ada itu sudah cukup. Pihak kepolisian tidak perlu berlama-lama untuk tidak menahan tersangka dengan alasan masih pemeriksaan saksi,” terang Praktisi Hukum, Netty Simbolon, Selasa (11/12).
Dia menerangkan, perbuatan tersangka itu adalah tindakan asusila apalagi terhadap WW (14) yang masih dibawah umur. Sebab, banyak resiko yang didapatkan jika tersangka tidak ditahan yakni melarikan diri atau bisa menghilangkan barang bukti lainnya.
“Seharusnya pihak Polres Siantar harus menilai bahwa semua kedudukan orang sama di hadapan hukum. Apalagi tersangka merupakan seorang penegak hukum, jika memang bersalah, buktikan sikap yang objektif,” terang br Simbolon.(smg)