27 C
Medan
Wednesday, February 19, 2025

Senat: Hukum Mati Koruptor di USU

Prof Ediwarman SH MHum
Prof Ediwarman SH MHum

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komentar pedas dikeluarkan oleha anggota Senat Universitas Sumatera Utara (USU) terkait kasus dugaan korupsi di kampus tersebut. Apalagi setelah Dekan Farmasi Profesor Sumadio Hardisaputra dijebloskan ke penjara oleh kejaksaan Agung (Kejagung).

“Bila perlu dihukum mati saja koruptor yang ada di USU. Karena hal itu dibenarkan sesuai Pasal 2 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999,” tegas Anggota Senat Akademik USU, Prof Ediwarman, kemarin.

Ediwarman mengungkapkan hal itu karena mendukung penuh pengusutan tuntas kasus hukum di USU. Soal dukungan atau bantuan hukum untuk Profesor Sumadio, USU sifatnya hanya menunggu permintaan dari dekan Fakultas Farmasi tersebut. Dia mengatakan USU tidak mau ikut campur tindak pidana yang sedang dilakukan penegak hukum atas perkara yang dihadapi USU.

“Sebenarnya itu tanggung jawab siapa yang melakukan. Kebetulan yang melakukan dekan, dialah yang bertanggung jawab. Kecuali dekan meminta bantuan tim hukum, itu lain ceritanya. Tapi saya tidak tahu kalau beliau (Sumadio) ada atau tidak meminta bantuan hukum. Intinya USU tetap akan koperatif atas penegakkan hukum yang tengah dihadapi,” ujarnya saat ditemui Sumut Pos, Kamis (11/12).

Ediwarman menilai, tidak mungkin pimpinan USU lama tidak terlibat dalam kasus korupsi itu. Karena menurutnya, tanggung jawab pidana atas kasus korupsi itu tidak ada kaitan dengan rektor sekarang.

Ia menilai peristiwa itu terjadi di saat masa transisi kepemimpinan dari mantan Rektor USU Chairuddin P Lubis (CPL) ke Syahril Pasaribu, tepatnya pada 31 Maret 2010. “Tetapi di masa peralihan itu, Pak Syahril masih dibayangi oleh CPL,” ujarnya.

Soal gelar profesor Sumadio dapat dicopot atas kasus hukum yang dia alami, Ediwarman mengaku tidak serta merta dapat dicopot begitu saja. Apalagi proses hukum masih berjalan dan belum inkrah (memiliki ketetapan hukum). “Gelar profesor merupakan gelar yang diberikan presiden. Maka presiden juga yang mencopotnya. Nantinya itu terlebih dulu dibawah ke rapat Senat USU baru diusulkan ke presiden. Begitu kalau dari sisi akademiknya,” ungkapnya. (prn/gir/rbb)

Prof Ediwarman SH MHum
Prof Ediwarman SH MHum

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komentar pedas dikeluarkan oleha anggota Senat Universitas Sumatera Utara (USU) terkait kasus dugaan korupsi di kampus tersebut. Apalagi setelah Dekan Farmasi Profesor Sumadio Hardisaputra dijebloskan ke penjara oleh kejaksaan Agung (Kejagung).

“Bila perlu dihukum mati saja koruptor yang ada di USU. Karena hal itu dibenarkan sesuai Pasal 2 UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999,” tegas Anggota Senat Akademik USU, Prof Ediwarman, kemarin.

Ediwarman mengungkapkan hal itu karena mendukung penuh pengusutan tuntas kasus hukum di USU. Soal dukungan atau bantuan hukum untuk Profesor Sumadio, USU sifatnya hanya menunggu permintaan dari dekan Fakultas Farmasi tersebut. Dia mengatakan USU tidak mau ikut campur tindak pidana yang sedang dilakukan penegak hukum atas perkara yang dihadapi USU.

“Sebenarnya itu tanggung jawab siapa yang melakukan. Kebetulan yang melakukan dekan, dialah yang bertanggung jawab. Kecuali dekan meminta bantuan tim hukum, itu lain ceritanya. Tapi saya tidak tahu kalau beliau (Sumadio) ada atau tidak meminta bantuan hukum. Intinya USU tetap akan koperatif atas penegakkan hukum yang tengah dihadapi,” ujarnya saat ditemui Sumut Pos, Kamis (11/12).

Ediwarman menilai, tidak mungkin pimpinan USU lama tidak terlibat dalam kasus korupsi itu. Karena menurutnya, tanggung jawab pidana atas kasus korupsi itu tidak ada kaitan dengan rektor sekarang.

Ia menilai peristiwa itu terjadi di saat masa transisi kepemimpinan dari mantan Rektor USU Chairuddin P Lubis (CPL) ke Syahril Pasaribu, tepatnya pada 31 Maret 2010. “Tetapi di masa peralihan itu, Pak Syahril masih dibayangi oleh CPL,” ujarnya.

Soal gelar profesor Sumadio dapat dicopot atas kasus hukum yang dia alami, Ediwarman mengaku tidak serta merta dapat dicopot begitu saja. Apalagi proses hukum masih berjalan dan belum inkrah (memiliki ketetapan hukum). “Gelar profesor merupakan gelar yang diberikan presiden. Maka presiden juga yang mencopotnya. Nantinya itu terlebih dulu dibawah ke rapat Senat USU baru diusulkan ke presiden. Begitu kalau dari sisi akademiknya,” ungkapnya. (prn/gir/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/