Site icon SumutPos

Soal Lahan Bandara Silangit, Pemkab Taput Diminta Gerak Cepat

JAKARTA – Lahan di sekitar Bandara Silangit yang belum mendapat ganti rugi akan segera diselesaikan. Pemkab Tapanuli Utara (Taput) diminta bergerak cepat dan berkoordinasi dengan PT Angkasa Pura II (AP II) untuk menyelesaikan masalah tersebut. Artinya, jangan sampai pengembangan Bandara Silangit terganggu.

PEMILIK LAHAN: Mahidin Simanjuntak dan Purnama br Silalahi warga pemilik lahan di sekitar Bandara Silangit.//horden silalahi/metro tapanuli/smg

Anggota Komisi V DPR Ali Wongso Sinaga menegaskan pihaknya akan menyampaikan ke PT AP II agar segera menyelesaikan masalah lahan milik warga di Dusun Simanjuntak, Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborongborong, Taput tersebut yang belum mendapat ganti rugi.

“Saya akan segera meminta AP II untuk berkoordinasi dengan Pemkab Taput. Pemkab Taput juga bisa segera berinisiatif untuk membahasa masalah ini dengan AP II. Pengecekan ke lapangan harus segera dilakukan. Jangan sampai berlarut dan mengganggu upaya pengembangan Bandara Silangit,” ujar Ali Wongso Sinaga, anggota DPR dari Dapil Sumut yang duduk di Komisi Bidang Infrastuktur itu, kepada Sumut Pos di Jakarta, kemarin.

Sejumlah warga pemilik tanah di sekitar Bandara Silangit, mengaku masih ada lahan mereka yang kini sudah dipakai untuk pembangunan bandara, namun belum mendapat ganti rugi. Seperti yang diungkapkan Purnama boru Silalahi (72), pemilik tanah persis di depan terminal II Bandara Silangit, Selasa (11/2). Menurutnya lahan milik mereka yang sudah dipakai untuk pembangunan pagar dan jalur drainase bandara belum juga dibayarkan.

“Kami tidak pernah menolak yang namanya pembangunan. Kami rela melepaskan sebagian tanah milik kami untuk pembangunan Bandara Silangit ini. Tapi, janganlah kami selalu dibohongi pemerintah. Sebab sampai sekarang, ganti rugi tanah kami belum juga dibayarkan,” ujarnya.

Disebutkannya, sekitar tahun 2007, para pemilik tanah di Dusun Simanjuntak sudah pernah melakukan aksi demo di Bandara Silangit. Mereka meminta agar tanah milik warga tidak digarap begitu saja tanpa ganti rugi.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Taput Rudi Sitorus mengatakan, Pemkab Taput dan AP Pura II telah menandatangani MoU (memorandun of understanding) terkait ganti rugi tanah warga tersebut. Pihaknya akan mengirim tim agar meninjau lokasi lahan milik warga yang belum mendapat ganti rugi.

“Kita sudah ada kesepakatan dengan pihak PT AP II. Jadi, kalau masih ada tanah warga yang belum mendapat ganti rugi, segera tim kita akan meninjau ke lapangan. Dan, akan kita inventarisir untuk selanjutnya. Nanti kita harapkan akan diganti rugi oleh pihak PT AP II,” imbuh Rudi.

Ali Wongso menyarankan, selain melibatkan AP II, Pemkab Taput sebaiknya juga mengajak Direktorat Perhubungan Udara Kemenhub untuk menyelesaikan kasus ini. Pasalnya, sebelumnya pengelolaan Bandara Silangit diserahkan AP II, sudah diurus Ditjen Perhubungan Udara. Lanjutnya, Ditjen Perhub juga yang pastinya paham masalah pembebasan lahan dari awal. Namun, hingga kemarin koran ini belum berhasil minta konfirmasi pihak AP II. Ponsel Jubir AP II, Kristanto, aktif saat dihubungi namun tidak diangkat. (sam/far)

Exit mobile version