Site icon SumutPos

Tersangka Korupsi Bank Sumut Diekspos Akhir Bulan Ini

Gedung Bank Sumut.
Gedung Bank Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim penyidik Kejati Sumut telah mengantongi nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan kendaraan dinas di Bank Sumut. Namun, nama tersangka tersebut belum dapat dipublikasikan, karena tim penyidik harus melakukan ekspos terlebih dahulu kepada Kepala Kejati Sumut, M Yusni.

Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri kepada wartawan ketika dikonfirmasi Sumut Pos, Jumat (12/2). Menurutnya, ekspos internal bersama Kepala Kajati Sumut akan digelar dalam waktu dekat ini.

“Sudah ada nama-nama tersangka di penyidik. Namun, belum boleh dipublikasikan untuk saat ini. Karena, kami harus ekspos secara internal dulu bersama pimpinan,” kata Bobbi.

Mantan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumatera Selatan itu mengungkapkan, ekspos intenal yang dilakukan bersama Kajatisu itu untuk melihat hasil proses hukum dalam penyidikan kasus ini, dari keterangan saksi dan alat bukti yang dimiliki. Sehingga tidak terjadi keliruan dan kesalahan dalam penetapan tersangka. “Makanya, harus dilakukan ekspos internal terlebih dahulu dari hasil penyidikan, siapa bakalan jadi tersangka,” jelasnya.

Disinggung siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus korupsi di Bank Sumut, Bobbi enggan membeberkan hal tersebut dengan alasan takut salah informasi yang disampaikannya.

“Tidak boleh dulu untuk dipublis, kalau sudah klop semuanya… barulah. Takut saya salah, payah jadinya nanti,” ujar Bobbi sambil tersenyum.

Bobbi juga menyebutkan, kasus di bank berplat merah itu mendapat atensi dari Kajatisu untuk dilakukan pengusutan secara tuntas. “Kasus ini merupakan atensi dari Bapak Kajati Sumut. Jadi, upaya hukum dilakukan secara maksimal dan sesuai dengan koridor hukum yang ada,” ungkap Bobbi.

Dia juga mengatakan, penyidik akan terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari jajaran direksi Bank Sumut dan pihak-pihak terkait dalam kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara senilai Rp3 miliar.

“Akhir Febuari ini, harus sudah ada yang ditetapkan tersangka. Kita tunggu tanggal main untuk diekspos siapa-siapa saja tersangka dalam kasus ini,” tegasnya.

Dalam kasus ini, penyidik tengah membidik keterlibatan sejumlah direksi Bank Sumut. Makanya, direksi yang dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Kejati Sumut, tidak tertutup kemungkinkan bakal menjadi tersangka.

Dalam sepekan ini, penyidik Pidsus Kejati Sumut kembali memeriksa 3 pejabat Bank Sumut, yakni Irwan Pulungan Mantan Kepala Divisi (Kadiv) Umum Bank Sumut dan Rizaldi selaku sekretaris Panitia Pengadaan Barang di Bank Sumut.

Kemudian, pemeriksaan lanjutan terhadap Jefri Sitindaon selaku panitia pelelang di Bank Sumut. Menurut penyidik, seluruh saksi rata-rata dicecar sekitar 20 pertanyaan prihal pengadaan dan pelaksanaan kenderaan dinas di Bank Sumut itu.

Sebelumnya, penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yakni Zulkarnaen selaku penjabat pembuat komitmen (PKK) di Bank Sumut, M Yahya mantan Direktur Operasional Bank Sumut.

Selanjutnya, Kejatisu juga sudah memeriksa Direktur Utama (Dirut) Bank Sumut, Edie Rizliyanto terkait penyidikan kasus tersebut. Selain Edie Rizliyanto, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap Ester Ginting Direktur Pemasaran Bank Sumut.

Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur CV Surya Pratama, Haltatif selaku rekanan, Rabu (3/2) lalu. Dan penyidik sudah menjadwalkan sejumlah agenda pemeriksaan saksi lanjutan pada pekan depan. (gus/adz)

Exit mobile version