Site icon SumutPos

KPUD Buka Pendaftaran Calon Bupati

Foto: Batara/Sumut Pos
Verifikasi berkas Pilkada Deliserdang di KPU Deliserdang, beberapa waktu lalu.

LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO -Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Deliserdang membuka kembali pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang selama 6 hari. Dimulai, dari 3 hari massa sosialisasi tanggal 13-15 Februari, kemudian tanggal 16-18 Februari massa pendaftaran.

Pendaftaran tersebut dibuka karena hanya satu calon tunggal bakal pasangan calon (bapaslon) memenuhi syarat untuk ikut pelaksanan Pilkada Deliserdang tahun 2018, yakni pasangan Ashari Tambunan dan Yusuf Siregar.

Hal ini dikatakan Ketua KPU Deliserdang Timo Dahlia Daulai, didampingi para Komisioner, saat acara pengumuman hasil verifikasi syarat calon dan pencalonan, di Aula Sekretariat KPUD Deliserdang, Jalan Karya Jasa, Lubukpakam,Senin (12/2). Kegiatan ini sendiri dihadiri bapaslon, seluruh partai politik pendukung yang ada di DPRD, Panwaslih Deliserdang dan pengamanan Polres Deliserdang,

“Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2015, menyatakan, bila satu pasangan calon yang tersisa atau memenuhi syarat setelah diverifikasi, maka KPU akan menunda penetapan dan membuka pendaftaran kembali calon bupati Deliserdang,” kata Timo Dahlia.

Dikatakan Timo Dahlia, pada tanggal 19 Febuari, KPUD Deliserdang akan melakukan penetapan calon bupati.

Sedangkan masa kampanye dimulai tanggal 16 Februari 2018. Dengan demikian, akan mengurangi jadwal kampanye, sehingga KPU Deliserdang akan memulainya tanggal 21 Februari hingga 23 Juni 2018.

Dijelaskan, untuk syarat calon ke tiga bapaslon yaitu Ashari-Yusuf, Mion Tarigan-Zainal Arifin dan Sofyan Nasution-Jamilah yang mendaftar ke KPU Deliserdang tanggal 8-10 Januari 2018 lalu, dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Namun, untuk syarat pencalonan hanya pasangan Ashari-Yusuf yang MS dengan didukung 11 partai politik dan memiliki 50 kursi di DPRD Deliserdang.

Untuk syarat pencalonan pasangan Mion-Zainal, lanjut Timo, Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena syarat dukungan yang memenuhi hanya 13.535 dukungan dan tersebar di 15 Kecamatan. Sementara, syarat pencalonan pasangan Sofian-Jamilah juga TMS karena yang memenuhi hanya 736 dukungan dan tersebar di 8 Kecamatan.

“Dengan demikian disimpulkan yang MS hanya Ashari-Yusuf untuk mengikuti Pilkada Deliserdang. Sementara bapaslon Mion-Zainal dan Sofian-Jamilah disimpulkan TMS karena syarat pencalonan tidak memenuhi syarat minimal 87.496 dukungan yang tersebar minimal di 12 Kecamatan,” terang Timo Dahlia Daulay.

Sementara itu, musyawarah sengketa Pilkada antara bakal pasangan calon bupati Sofyan Nasution-wakil bupati Jamilah dengan KPUD Deliserdang, digelar di kantor Panwaslih Kabupaten Deliserdang di Jalan STM Desa Pagar Merbau, Lubukpakam. Agendanya adalah membacakan permohonan pemohon.

Musyawarah tersebut dipimpin Ketua Panwaslih Asman Siagian, serta didampinggi Erina Kartika Sari dan Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan yang mengantikan anggota Panwaslih Harlon Simbolon yang sakit. Sementara paslon Sofian Nasution-Jamila diwakilkan oleh Suriadi dan Mulyadi yang merupakan penasehat hukumnya.

Secara bergantian, Suriadi dan Mulyadi membacakan permohonan setebal 15 lembar. Dalam permohonan itu menyebutkan bahwa paslon Sofian Nasuton – Jamila meminta agar mengabulkan pemohonan pemohon untuk seluruhnya. Kemudian membatalkan berita acara KPUD tentang hasil verifikasi dugaan kegandaan dukungan perbaikan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati.

Setelah membacakan permohonan pemohon selanjutnya, Asman Siagian selaku majelis musyawarah menunda persidangan, dan dilanjutkan Rabu (15/2) dengan agenda mendengarkan jawaban termohon. Dalam hal ini, KPUD Deliserdang terhadap permohonan pemohon.(btr/ila)

 

Exit mobile version