Site icon SumutPos

Terganjal Ijazah, JR Menangis

M. Iqbal/Sumut Pos-
Salah satu paslon Pilgubsu, Jr Saragih meanangis saat keterangan kepada wartawan usai pengumuman Paslon di hotel Grand Mercure Medan, Senin (13/2). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, melalui Rapat Pleno Terbuka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Gubernur Sumatera Utara/Wakil 2018-2023, menyatakan bahwa pasangan JR Saragih-Ance Selian dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Adegan menangis kembali terulang. Untuk kedua kalinya, JR Saragih menangis terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada). Pertama, pada Pilkada Simalungun berpasangan dengan Amran Sinaga tahun 2015 silam. Kali ini, JR menangis lagi. Ia dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Bakal Pasangan Calon (paslon) di Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgub Sumut) 2018, yang berpasangan dengan Ance Selian.

Atas dicoretnya JR Saragih, KPU Sumut secara resmi mengumumkan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (Edy-Ijeck/Eramas) dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar PH Sitorus (Djarot-Sihar/Djoss) sebagai pasangan calon di Pilgub Sumut 2018 yang selanjutan akan dilakukan pencabutan nomor hari ini, Selasa (13/2) sesuai jadwal.

Ketua KPU Sumut Mulia Banurea dalam keputusannya menyampaikan, berdasarkan hasil penelitian berkas pencalonan seluruh bakal paslon, baik pada tahap awal dan masa perbaikan, pasangan JR Saragih-Ance Selian dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Hal itu karena satu berkas yakni fotocopy (salinan) ijazah SMA dari Sekolah Ikhlas Prasasti Jakarta, atas nama JR Saragih akhirnya dianulir pada 22 Januari 2018.

“Soal dirinya (JR Saragih) lolos pada pencalonan Bupati Simalungun (2015), bagaimana dinamika yang ada di dalam (Pilkada Simalungun), bukan otoritas kita menjawab. Sebab, penelitian itu dari bakal paslon Pilgub Sumut 2018,” ujar Mulia pada Rapat Pleno Terbuka penetapan Paslon Pilgub Sumut 2018 di Hotel Grand Mercure, Senin (12/2) yang dihadiri langsung Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw.

Dijelaskan Mulia, pada saat perbaikan berkas pencalonan pada 18-20 Januari lalu, yang bersangkutan menyerahkan salinan ijazah yang dilegalisir dan ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Selanjutnya, KPU Sumut melakukan klarifikasi ke dinas tersebut, yang kemudian dibalas pada 22 Januari. Hasilnya, menyatakan bahwa instansi dimaksud tidak pernah melegalisir berkas dimaksud, yang ditandatangani Sekretaris Disdik DKI Jakarta.

Triadi Wibowo/Sumut Pos-
Salah satu paslon Pilgubsu, Jr Saragih dan Ance Silaen saat pengumuman Paslon di hotel Grand Mercure Medan, Senin (13/2). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, melalui Rapat Pleno Terbuka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Gubernur Sumatera Utara/Wakil 2018-2023, menyatakan bahwa pasangan JR Saragih-Ance Selian dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Surat yang diberikan Kadisdik DKI Jakarta itu ke Partai Demokrat, terpaksa tembusannya tidak pernah kami terima. Kemudian, masuk lagi surat dari Plh Sekretaris Disdik DKI. Tetapi tahapan untuk melengkapi dokumen pencalonan dan perbaikan telah lewat. Makanya kami putuskan TMS. Soal ijazah palsu atau tidak, kita tidak masuk ke ranah itu, yang kita minta adalah fotocopy ijazah yang dilegalisir,” papar Mulia didampingi Komisioner lainnya Yulhasni, Iskandar Zulkarnain, Benget Silitonga dan Nazir Salim Manik, serta Sekretaris KPU Rajab Pasaribu.

Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga menambahkan, bahwa klarifikasi yang mereka lakukan kepada berkas pencalonan JR Saragih setelah salinan ijazah yang dilegalisir oleh Disdik DKI Jakarta, dikirimkan saat massa perbaikan 18-20 Januari lalu. Sehingga, secara internal, pihaknya melakukan penelitian dan meminta penjelasan ke dinas terkait.”Kita lakukan penelitian pada tanggal 19-27 Januari terhadap dokumen perbaikan pencalonan bakal pasangan calon,” tegasnya.

Adapun proses tuntutan dari JR-Ance, lanjutnya, apapun hasilnya tidak akan mengubah tahapan kampanye hingga pencoblosan.

Sementara JR-Ance sendiri menyatakan akan menggugat keputusan tersebut, mengingat salinan ijazah yang dikirimkan ditandatangani Kepala Dinas. Sehingga, mereka menganggap kapasitas Kadis lebih tinggi dibandingkan sekretaris.

“Setelah ini kita ke Bawaslu dulu, kami siapkan dulu gugatannya. Kami minta kepada pecinta JR Saragih-Ance, tidak ada satupun yang boleh ribut. Saya mohon kepada seluruh masyarakat Sumut, ada dua juta lebih pecinta JR-Ance, tetap kita melakukan yang terbaik. Tidak ada satupun, boleh rebut,” sebutnya didampingi Ance Selian dan Ketua Tim Pemenangan JR-Ance, Meilizar Latif, sambil terharu di hadapan awak media.

Dikatakannya, bahwa persoalan keputusan tersebut, akan diselesaikan dengan proses hukum, melalui gugatan yang akan mereka layangkan. Karenanya, ia meyakini seluruh jajaran tim pemenangan serta partai politik pengusung, tetap solid.

“Yang jelas ijazah dan legalisir telah saya tunjukkan, yang tandatangani kepala dinas langsung. Terus terang saja, PKB, Demokrat dan PKPI tidak mungkin tinggal diam. Kita tidak perlu salahkan yang mana, biar nanti keputusan hokum. Saya tidak perlu jelaskan, karena Tuhan itu ada,” ucapnya disambut teriakan dukungan dari pendukung JR-Ance yang juga hadir dan menunggu di luar ruangan.

Triadi Wibowo/Sumut Pos-
Salah satu paslon Pilgubsu, Jr Saragih saat memeberikan keterangan kepada wartwan usai pengumuman Paslon di hotel Grand Mercure Medan, Senin (13/2). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, melalui Rapat Pleno Terbuka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Gubernur Sumatera Utara/Wakil 2018-2023, menyatakan bahwa pasangan JR Saragih-Ance Selian dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Sementara, terkait putusan TMS itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut Syafrida Rahmawati Rasahan mengatakan bahwa ketetapan soal pencalonan di Pilgub ini adalah mutlak ada di tangan KPU Sumut. Sebab, ketentuan yang digunakan adalah regulasi KPU secara nasional melaui PKPU 3/2017 tentang Pencalonan Kepala Daera-Wakil Kepala Daerah.

“Terkait bahwa dari tiga pendaftar, hanya ada dua yang diloloskan, karena dianggap ada yang tidak memenuhi syarat, itu merupakan hak KPU. Ini berdasarkan ketentuan yang KPU punya untuk penetapan. Pada prinsipnya, Bawaslu hanya bertugas mengawasi dan siap menindaklanjuti bila ada laporan ataupun sengketa yang akan diajukan ke kita,” tegas Syafrida.

Untuk pendaftaran sengketa atau gugatan tersebut, lanjut Syafrida, ada waktu tiga hari sejak penetapan pasangan calon atau atau hingga 14 Februari besok. Sedangkan untuk prosesnya, akan dimulai setelah didaftarkan, yakni 12 hari kalender dari 15-26 Feberuari 2018.

“Berarti kalau dia mulai jalan (proses sidang di Bawaslu Sumut) 15 Februari, maka plus 12 hari kalender, sudah bisa diambil keputusan. Bisa saja mengamini tuntutan tersebut, tergantung nanti pembuktiannya seperti apa,” katanya.

Sedangkan terkait diloloskannya JR Saragih oleh KPU setempat pada saat Pilkada Simalungun 2015 silam, Syafrida mengatakan, persoalan itu tidak bisa disamakan dengan pencalonan di Pilgub ini. Sebab secara aturan, kewenangan dimaksud ada di penyelenggara setempat. Sehingga, pihaknya juga tidak bisa mencampuri urusan verifikasi sebelumnya.

“Kalau itu kita tidak bisa persoalkan yang lalu (Pilkada 2015,Red). Ini kan verifikasi Pilgub. Kalau yang lalu itu menjadi kewenangan penyelenggara di tingkat bawah tempat dia (JR Saragih) mencalon. Karena kita kita tidak bisa juga mengkorek itu sekarang. Ya kita menghargailah kerja teman-teman KPU,” pungkasnya. (bal/ila)

 

 

 

 

Exit mobile version