Site icon SumutPos

Ijazah JR Saragih Hilang 5 Maret

Leges SKPI JR Saragih.

SUMUTPOS.CO – KEPALA Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Pusat, Subaedah telah menandatangani Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) JR Saragih di hadapan perwakilan KPU dan Bawaslu Sumut di Pusat Pengembangan Kompetensi Guru dan Kejuruan, Jakarta Pusat, Senin (12/3). Menurut Subaedah, SKPI tersebut dikeluarkan karena ijazah SMA JR Saragih hilang 5 Maret 2018.

JR Saragih kata dia, bersama timnya mendatangi Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Pusat memohon penerbitan SKPI sambil melampirkan surat kehilangan dari Polsek Kemayoran didampingi tiga saksi. Kemudian dilaksanakan verifikasi di Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang dilakukan empat tim verifikator yakni Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Pusat Subaedah, Plt Kepala Bidang SMP SMA Disdik Provinsi DKI Jakarta Suharno, Kepala Seksi Kurikulum Bidang SMP SMA Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta M Husin, Kepala Seksi Menegah Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Pusat Putoyo HS.

Sesuai Permendikbud Nomor 29/2014 Bab III pasal 6 ayat 4, maka dikeluarkanlah SKPI. Untuk ini, JR Saragih menyerahkan surat kehilangan dari Polsek Kemayoran lalu membawa saksi tiga orang yang merupakan teman seangkatan saat sekolah.

Setelah melengkapi semuanya, lanjut Subaedah, pihaknya lalu mengeluarkan tiga berkas yang tidak dapat dipisahkan yakni SKPI, berita acara hasil verifikasi dan daftar nilai. “Jadi saya tegaskan, hari ini kita melaksanakan legalisasi pengganti ijazah yang hilang bukan fotokopi ijazah,” jelasnya.

Hal ini memancing reaksi dari Ketua Pokja Pencalonan Pilgubsu KPU Sumut Ir Benget Manahan Silitonga yang meminta penegasan kembali terkait acara yang sedang digelar Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Pusat. Subaedah kembali menyatakan kalau ini merupakan legalisasi SKPI JR Saragih yang hilang. Pernyataan ini pun langsung menuai sanggahan dari pihak KPU Sumut yang menyatakan ini merupakan proses legalisasi.

Ketua KPU Sumut Mulia Banurea didampingi komisioner lainnya Iskandar Zulkarnain, Yulhasni, Nazir Salim Manik dan Benget Manahan Silitonga usai mengikuti proses legalisasi mengatakan, kedatangan mereka ke instansi itu untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu Sumut. “Kami menerima saja legalisir SKPI yang diserahkan dinas pendidikan sesuai fungsi kami sebagai pelayanan demokrasi. Setelah itu, kami akan melaksanakan pleno terkait hal ini,” kata Mulia dan menyampaikan berita acara pleno khusus akan diberikan di Medan.

Sementara, Anggota Bawaslu Sumut Herdi Munthe mengatakan, pihaknya tetap pada pendirian di mana menekankan agar pihak pemohon dan termohon sama-sama menjalankan putusan Bawaslu tersebut. “Itukan sudah putusan hukum. Sudah final, mengikat dan wajib dilaksanakan,” katanya.

Pihaknya juga tidak mempersoalkan proses banding yang dilakukan JR ke PTTUN kemarin. “Yang jelas KPU sudah membuat keputusan khusus sampai tanggal 16 Maret. Dimana untuk bersama-sama melegalisir ijazah tersebut ke Jakarta. Sebenarnya kan tinggal pelaksanaan saja,” katanya.

Bawaslu tetap pada putusan yang ada dan tidak persoalkan sikap JR menggugat KPU ke PTTUN, atas SK No.7 KPU soal penetapan pasangan calon JR-Ance yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). “KPU kan telah menindaklanjuti putusan Bawaslu. Tinggal pelaksanaan 7 hari itu. Pemohon kan harusnya proaktif, sebab itu kepentingan dia. Setelah yang dari pemohon itu diakomodir, dilaksanakanlah tahapan berikutnya. Kan sebagian permohonan pemohon dikabulkan. Boleh saja dibatalkan SK 07 tetapi dengan syarat, leges dulu ijazahnya ke instansi berwenang,” katanya.

SKPI JR Saragih.

Pihaknya sengaja membuat putusan agar legalisir dilakukan bersama-sama  dalam rangka efektif, efisien dan transparansi. Kemudian dibuatkan berita acaranya dan rapat pleno atas mekanisme yang telah selesai tersebut. “Kenapa terjadi sengketa, karena pada waktu itu dilakukan sendiri-sendiri. Makanya kita buat bersama-sama agar prosesnya lebih transparan. Penyelenggara juga harus efektif dan efisien,” pungkasnya.

Pengamat Politik dari USU, Agus Suriadi mengatakan dari kasus ini memang perlu disikapi dengan matang dari aspek hukumnya. Tentu saja kata dia para ahli hukum bisa melihat sisi juridis atas putusan Bawaslu berkaitan dengan ijazah dan SKPI. “Kalau saya justru memandang kasus ini dalam konteks lain yakni dari sisi sosiologis politis, dimana jangan hanya karena penafsiran yang berbeda dari paslon dan penyelenggara pemilu, proses demokratisasi politik di Sumut menjadi tercoreng dan bermuara kepada konflik,” katanya.

Walau begitu, Agus sendiri tak yakin kasus ini bisa memicu konflik yang luas di masyarakat. Masyarakat Sumut ia nilai sudah sangat matang dalam menyikapi persoalan-persoanal ini. “Dan tentu saja diperlukan contoh teladan dan ketokohan dari JR apapun keputusan nanti yang akan diambil,” katanya.

Diketahui, Pasal 180 ayat (1) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Calon Gubernur/Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati/Calon Wakil Bupati, dan Calon Walikota/Calon Wakil Walikota, dipidana dengan: (-) pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan, (-) denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)”.

Sekaitan aturan main ini, menurut Agus, belum tentu upaya gugatan JR ke PTTUN adalah langkah meloloskan dirinya dari ‘lobang jarum’. Apalagi ada norma ada perubahan pada norma keputusan sengketa pemilu saat ini, bahwa putusan itu tidak final dan mengikat lagi, melainkan mengikat saja. Agus menilai tidak bisa melihat dari satu pasal saja. Tentu saja ada pasal tertentu yang berkaitan dengan syarat pencalonan.

“Karena persoalan ini sudah menjurus pada persoalan tafsir hukum, tentu saja segala persoalan yang berkaitan dengan JR serta penyelenggara pemilu diselesaikan dengan mekanisme hukum juga,” katanya,” pungkasnya. (prn/adz)

Exit mobile version