Site icon SumutPos

JR Ancam Pidanakan KPU

Foto: Sutan Siregar/Sumut Pos
JR Saragih menggelar temu pers paska SKPI-nya dilegalisir pihak Suku Dinas Pendidikan Jakpus, di kantor Demokrat Sumut Jl. Abdullah Lubis Medan, Senin (12/3).

SUMUTPOS.CO – Bakal Calon Gubernur Sumatera Utara, Jopinus Ramli (JR) Saragih memenuhi putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yakni melegalisir ijazah ke Suku Dinas DKI Jakarta, Senin (12/3). Namun, yang dilegesnya kemarin ternyata bukan salinan ijazah SMA-nya, melainkan salinan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). KPU Sumut menilai leges SKPI tidak sesuai dengan putusan Bawaslu Sumut. Merespon hal itu, JR keluarkan ancaman.

Komisioner KPU Sumut Divisi Hukum, Iskandar Zulkarnain saat dihubungi Sumut Pos, kemarin siang, mengaku masih berada di Pusat Pengembangan Kompetensi Guru dan Kejuruan, Jakarta Pusat, tempat proses penandatanganan legalisir ijazah JR Saragih oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat, Subaedah. Disebutkannya, keikutsertaan mereka melegalisir tersebut sesuai putusan Bawaslu Sumut, yang memerintahkan agar legalisir dilakukan secara bersama. Namun menurutnya, terdapat perbedaan objek yang dilegalisir oleh tim JR Saragih.

“Kebetulan saya ini masih di ruangan, dan proses leges ulang sudah selesai. Tetapi, yang dileges ulang tidak sesuai dengan amar putusan Bawaslu. Dalam amar putusan Bawaslu itukan dikatakan, fotokopi ijazah. Tetapi ini ternyata SKPI. Karena Pak JR melaporkan ijazahnya hilang,” kata Iskandar.

Diungkapkannya, pada sidang sengketa hari terakhir di Bawaslu 3 Maret lalu, kuasa hukum JR Saragih ada menunjukkan dokumen ijazah SMA JR. “Setelah ini kami akan membuat berita acara. Dan tentu akan ada keputusan sesuai amar putusan Bawaslu. Kami tidak akan keluar dari situ,” tegasnya.

Leges SKPI JR Saragih.

KPU Sumut tidak mau berandai-andai paska bersama-sama melakukan leges ijazah JR Saragih ini, meski di satu sisi kenyataannya tidak sesuai dengan putusan Bawaslu. “Nanti akan kita lihat lagi perkembangannya. Pokoknya kita sudah melaksanakan proses amar putusan yang diputuskan Bawaslu. Di situ kami diperintahkan bersama-sama dengan pemohon untuk melakukan leges ulang fotokopi ijazah, tetapi yang kami saksikan dan tuangkan dalam berita acara bukan leges fotokopi ijazah melainkan SKPI,” terang Iskandar.

Diketahui, kedatangan komisioner KPU Sumut dan pihak JR Saragih yang diwakili Ronald Naibaho disambut Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat, Subaedah. Setelah salinan SKPI SMA-nya dilegalisir Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat, JR Saragih langsung menggelar konferensi pers di Kantor DPD Partai Demokrat Sumut, Jalan Abdullah Lubis Medan, Senin (12/3) sore. Dalam temu pers itu, JR Saragih mendesak KPU Sumut segera membatalkan SK KPU 07/2018 tentang pencalonan mereka pada 12 Februari lalu dan menetapkan dirinya dan Ance Selian sebagai peserta dengan nomor urut 3 di Pilgubsu 2018.

“Hari ini (kemarin), KPU, Bawaslu dan perwakilan kami sudah berangkat jam 10 pagi ke Suku Dinas Pendidikan Jakarta. Juga sudah dileges oleh Kepala Suku Dinas Pendidikan DKI dan sudah dibawa pulang menuju Sumut. Ijazah saya tidak ada bermasalah, buku induknya ada, cuma SMA-nya yang tutup,” kata JR Saragih.

Menurut dia, apa yang diminta Bawaslu sudah ia laksanakan. JR menjelaskan, ia sudah terima jadwal legalisir ijazah bersama-sama KPU dan Bawaslu pada Jumat (9/3) kemarin. Namun selang satu hari, pihaknya baru mengetahui surat balasan dari instansi tersebut. “Jadi sekarang sudah clear, tinggal sekarang menunggu KPU, apakah ikuti putusan Bawaslu itu. Berarti terhitung hari ini (Senin) sampai tiga hari ke depan kami harus dimasukkan sebagai paslon nomor urut tiga,” katanya.

SKPI JR Saragih.

Ijazah Hilang

JR mengakui, yang dileges ke Suku Dinas Pendidikan Jakarta adalah SKPI, bukan ijazah asli SMA-nya. Diceritakan Bupati Simalungun itu, pada Kamis (8/3) lalu, ia dan sejumlah rekan SMA-nya sudah mendatangi Suku Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Namun saat berada di sana, tidak ada satu pegawai pun yang mereka jumpai. Tidak mungkin dia (suku dinas) tidak mau. Sebelumnya, JR mengaku sudah memerintahkan Direktur Eksekutif Tim Pemenangan Ance-JR, Siverius Bangun dan Purba untuk membawa ijazahnya.

“Saat di Jakarta, saya perintahkan orang saya (membawa ijazah). Selama empat hari, yang membawa adalah Pak Purba beserta Siverius Bangun. Karena itu hilang, makanya saya berangkat ke Jakarta, sidik jarikan harus ada. Saya turut membawa teman sekolah saya. Saya bawa ada 15 orang. Ditanyai semua termasuk nomor ijazah ada,” kata pemilik helikopter pribadi itu. “Nah di perjalanan, (ijazah) saya itu hilang. Sesuai Undang-undang, kalau hilang atau rusak, (ijazah) boleh dilaporkan ke suku dinas. Nilainya ada, semuanya ada,” imbuh JR.

Namun JR enggan menjelaskan secara rinci, di mana ijazahnya itu hilang dan dilaporkan ke polsek mana akibat kehilangan dokumen negara tersebut. “Yang lapor yang menghilangkan, bukan saya. Yang pasti di Polsek Jakarta (dilaporkan). Ya, sudah ada yang melaporkan. Kenapa dia (pihak suku dinas) mau meleges, karena itu resmi. Kita pakai logika sajalah, nggak usah berpikir yang lain-lain,” katanya.

Saat ditanya bahwa KPU tidak mengakui SKPI karena bertentangan dengan putusan Bawaslu, JR menanggapi santai. “Tentu saya akan pidanakan mereka (KPU, Red). Karena yang mengeluarkan ijazah itu ‘kan pemerintah. Bisa kena pasal 108 (menghalang-halangi menjadi pasangan calon), pidana itu. Makanya kami kemarin juga gugat ke PTTUN,” tutur dia.

Menurutnya, gugatan ke PTTUN tetap akan berjalan. Alasan lainnya mengingat sejarah KPU yang pernah kirim surat ke dinas, tapi tak selesai sampai 7 hari. “Malah selesai 20 hari. Makanya kita gugat (ke PTTUN). KPU punya waktu paling lambat Jumat (16/3), besok (hari ini, Red) mereka kembali ke sini (Medan) dan kita minta keadilan. Kewajiban dia (KPU) memasukkan kita,” katanya.

Ia juga mempertanyakan, kenapa ada salah satu paslon yang bisa memakai SKPI saat pendaftaran pencalonan, sementara dirinya tidak. “Saya juga warga negara Indonesia. Ada yang diterima kenapa saya tidak. Soal nama (yang tertera) di STTB/ijazah saya nggak kenal nama orangtua saya yang sudah meninggal, bapak saya kedua marganya Ginting. Rasen Saragih nama ayah pertama saya. Nah, karena ibu saya Ginting, Saragih dan Ginting inikan sama dalam adat Karo. Lantas apa hubungannya hilang dengan legalisir?” ujarnya.

Disinggung soal dugaan legalisir palsu ijazahnya yang dilapor ke Bawaslu, ia mengaku belum mengetahuinya. Apalagi sampai ada informasi yang menyebut ada kader Demokrat ikut dipanggil akibat laporan tersebut. “Nggak ada saya  dipanggil. Kenapa saya dipanggil? Kan penetapan pencalonan kami sudah gugur. Surat (KPU) yang dua itu nomor 19 dan nomor 22 tentukan tidak dianggap berlaku,” katanya.

Informasi yang diperoleh Sumut Pos, ijazah JR hilang di kawasan Kemayoran, Jakpus. Pelaporan atas kehilangan dokumen itupun, sudah dilaporkan ke polsek setempat. (prn/adz)

Exit mobile version