Site icon SumutPos

Laporan Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Durian di Simalungun KPK Memberi Respons

Korupsi-ilustrasi

SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – Laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit durian musang king dalam program ketahanan pangan 2022 di Kabupaten Simalungun, mendapat respons Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Petrus Wenny Saragih selaku pelapor, menjelaskan, laporan pengaduan itu diserahkan ke KPK pada 7 Maret 2023, dan telah diregistrasi oleh KPK dengan nomor: 2023-E-01662. Kemudian pada Rabu (12/4), pihak KPK menelepon pelapor, yang menyebutkan, laporan tersebut sudah diterima dan sedang dalam penyelidikan.

“Saya sudah ditelepon Bapak Waldes dari Divisi Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK. Katanya, mereka segera menindaklanjuti laporan saya, terkait pengadaan bibit durian musang king di tiap nagori di Simalungun. Dan pihaknya menyampaikan, sudah meneliti dan menggali informasi dari berbagai pihak, serta telah menyampaikan kepada Divisi Bidang Koordinasi dan Supervisi untuk menjadwalkan penyelidikan selanjutnya dengan langsung turun ke daerah,” ungkap Petrus.

“Jadi surat dari KPK akan dikirimkan secara resmi terkait hasil perkembangan laporan Dumas,” imbuhnya.

Adapun dugaan korupsi yang dilaporkan, terkait pengadaan bibit durian musang king ke nagori/desa di Kabupaten Simalungun, dengan sumber anggaran Dana Desa. Indikasi penyimpangan dan temuan di lapangan, yakni berdasarkan investigasi melalui wawancara langsung dengan warga maupun perangkat desa.

Satu di antaranya di Nagori Bah Butong 2, tidak ada penyaluran bibit durian (untuk dibagikan kepada masyarakat). Sementara hasil konfirmasi kepada Ketua BUMNAG Nagori Bahbutong 2, disebutkan, uang sebesar Rp20 juta yang telah ditarik dari rekening desa telah ditransfer ke rekening perusahan pengadaan bibit durian musang king. Namun bibit durian tersebut tidak ada wujudnya, dengan kata lain belum diterima oleh nagori dari pihak pengusaha.

“Sesuai dengan hasil konfirmasi dengan Bendahara Nagori Bahbutong 2, dana sebesar Rp20 juta digunakan untuk pembelanjaan 200 batang bibit durian dengan harga Rp100 ribu per batang,” beber Petrus.

“Sesuai dengan konfirmasi kepada bendahara Nagori Bahbutong 2, pengadaan bibit durian tersebut atas arahan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMN) Simalungun,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, keterangan dari Bendahara Nagori Bahbutong 2 terkait pelaksanaan tersebut, mulai dari perusahaan pengadaan hingga SPJ dikondisikkan oleh DPMN dan Nagori sudah terima bersih. “Dibayarkan harga bibit Rp100 ribu per batang. Sementara dari sumber di laoangan, kalau harganya hanya antara Rp20 ribu hingga Rp45 ribu. Jadi ada dugaan mark up harga lebih dari 50 persen. Nah itupun banyak yang tidak dibagikan, dan perusahaannya juga tidak jelas di mana keberadannya,” beber Petrus.

Atas iming-iming pihak DPMN, akan ada cashback 10 persen kepada pemerintah nagori dari perusahaan penyedia bibit, tapi itupun tidak ada realisasi.

Di Nagori Manik Raja juga mengalami hal serupa. Mereka membelanjakan 300 batang bibit durian dengan uang sebesar Rp30 juta. Namun bibit yang mereka terima banyak yang mati atau tidak layak tanam, serta tidak diganti oleh penyedia bibit.

“Jadi dengan banyaknya temuan kasus ini, kami menilai negara mengalami kerugian mencapai miliaran rupiah. Dan harapan saya, agar KPK yang telah merespons laporan pengaduan, segera turun ke Simalungun untuk mengusutnya,” harap Petrus. “Sebagai terlapor dalam hal ini adalah Kepala DPMN dan kabidnya,” imbuhnya. Terpisah, Kabid DPMN Lamhot Haloho, saat dikonfirmasi media ini, mengaku tidak tahu menahu soal pengadaan bibit durian tersebut.

“Sudah lama saya dilaporkan. Mulai 4 tahun lalu. Nyatanya tidak ada. Jadi kami tidak ada hubungannya dengan pengadaan bibit tersebut,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Kabupaten Simalungun memiliki jumlah nagori/desa mencapai 384 nagori. Dan rata-rata uang dibelanjakan untuk pengadaan bibit durian setiap nagori ini antara Rp10 juta sampai Rp30 juta. Dan di Kabupaten Simalungun, Pemerintah Nagori/Desa berada di bawah naungan (DPMN). (mag-7/saz)

Exit mobile version